Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi yang ditujukan untuk karyawan, baik yang bekerja di negeri atau swasta, di Indonesia.
Banyak karyawan mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya menanggung biaya pensiun dan pesangon saja.
Padahal kenyataannya tidak demikian, ada beberapa komponen dan jenis pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan oleh karyawan.
Inilah beberapa jenis pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diklaim karyawan. Ada banyak komponen di BPJS Ketenagakerjaan ini.
Jenis Pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Sesuai namanya, program ini dirancang untuk melindungi pekerja kalau sampai terjadi kecelakaan saat bekerja atau mengalami penyakit akibat pekerjaan.
Beberapa manfaat yang bisa didapat antara lain:
- Biaya pengobatan ditanggung sesuai kebutuhan medis.
- Santunan selama tidak bisa bekerja.
- Kompensasi jika mengalami cacat permanen.
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
- Bantuan pendidikan untuk anak (dengan syarat tertentu).
Program ini sangat krusial, terutama untuk pekerjaan dengan risiko tinggi, tapi sebenarnya semua pekerja tetap membutuhkannya.
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT bisa dibilang sebagai tabungan jangka panjang yang dikumpulkan selama kamu bekerja. Dana ini berasal dari iuran karyawan dan perusahaan, lalu dikembangkan.
Biasanya, dana JHT bisa dicairkan saat:
- Sudah pensiun
- Resign dari pekerjaan
- Terkena PHK
- Mengalami cacat total tetap
Inilah beberapa manfaat yang bisa didapatkan karyawan dalam pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan progran Jaminan Hari Tua.
- Uang tunai yang diterima sekaligus
- Bisa dipakai untuk modal usaha
- Jadi cadangan dana saat kondisi darurat
3. Jaminan Pensiun (JP)
Kalau JHT cair sekaligus, program ini berbeda karena memberikan penghasilan bulanan saat kamu sudah tidak bekerja lagi karena usia.
- Menjaga agar tetap punya pemasukan di masa tua.
- Memberikan perlindungan jika terjadi cacat total.
- Memberikan santunan untuk keluarga jika peserta meninggal dunia.
- Program ini penting untuk kamu yang ingin punya keuangan lebih stabil setelah pensiun.
4. Jaminan Kematian (JKM)