Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi yang ditujukan untuk karyawan, baik yang bekerja di negeri atau swasta, di Indonesia.
Banyak karyawan mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya menanggung biaya pensiun dan pesangon saja.
Padahal kenyataannya tidak demikian, ada beberapa komponen dan jenis pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan oleh karyawan.
Inilah beberapa jenis pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diklaim karyawan. Ada banyak komponen di BPJS Ketenagakerjaan ini.
Jenis Pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Sesuai namanya, program ini dirancang untuk melindungi pekerja kalau sampai terjadi kecelakaan saat bekerja atau mengalami penyakit akibat pekerjaan.
Beberapa manfaat yang bisa didapat antara lain:
- Biaya pengobatan ditanggung sesuai kebutuhan medis.
- Santunan selama tidak bisa bekerja.
- Kompensasi jika mengalami cacat permanen.
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
- Bantuan pendidikan untuk anak (dengan syarat tertentu).
Program ini sangat krusial, terutama untuk pekerjaan dengan risiko tinggi, tapi sebenarnya semua pekerja tetap membutuhkannya.
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT bisa dibilang sebagai tabungan jangka panjang yang dikumpulkan selama kamu bekerja. Dana ini berasal dari iuran karyawan dan perusahaan, lalu dikembangkan.
Biasanya, dana JHT bisa dicairkan saat:
- Sudah pensiun
- Resign dari pekerjaan
- Terkena PHK
- Mengalami cacat total tetap
Inilah beberapa manfaat yang bisa didapatkan karyawan dalam pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan progran Jaminan Hari Tua.
- Uang tunai yang diterima sekaligus
- Bisa dipakai untuk modal usaha
- Jadi cadangan dana saat kondisi darurat
3. Jaminan Pensiun (JP)
Kalau JHT cair sekaligus, program ini berbeda karena memberikan penghasilan bulanan saat kamu sudah tidak bekerja lagi karena usia.
- Menjaga agar tetap punya pemasukan di masa tua.
- Memberikan perlindungan jika terjadi cacat total.
- Memberikan santunan untuk keluarga jika peserta meninggal dunia.
- Program ini penting untuk kamu yang ingin punya keuangan lebih stabil setelah pensiun.
4. Jaminan Kematian (JKM)
Program ini memberikan bantuan kepada keluarga jika peserta meninggal dunia, selama bukan karena kecelakaan kerja.
Beberapa manfaat Jaminan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
- Santunan kematian
- Uang santunan berkala
- Biaya pemakaman
- Beasiswa untuk anak (sesuai ketentuan)
Sering kali manfaat ini tidak terlalu diperhatikan, padahal sangat membantu keluarga yang ditinggalkan.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program ini tergolong baru dan sangat relevan, apalagi di kondisi ekonomi yang tidak selalu stabil.
Beberapa manfaat yang diberikan dan yang cukup menguntungkan pekerja antara lain:
- Uang tunai sementara setelah terkena PHK
- Akses informasi lowongan kerja
- Pelatihan untuk meningkatkan skill
Tujuannya jelas, supaya pekerja tetap punya pegangan sambil mencari pekerjaan baru.
Kenapa Penting untuk Dipahami?
Masih banyak orang yang hanya tahu bahwa gajinya dipotong untuk BPJS, tanpa benar-benar mengerti kegunaannya. Padahal, program ini punya peran besar dalam perlindungan finansial.
BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya merupakan hak setiap pekerja sebagai bentuk perlindungan sosial yang sudah diatur oleh negara.
Artinya, program ini bukan sekadar kewajiban atau potongan gaji semata, tetapi menjadi jaring pengaman untuk menghadapi berbagai risiko dalam kehidupan kerja.
Salah satu manfaat yang sering dirasakan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang.
Dana yang terkumpul bisa digunakan saat sudah tidak bekerja, baik untuk kebutuhan hidup, modal usaha, maupun sebagai dana darurat.
Selain itu, ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan ketika terjadi risiko saat bekerja, mulai dari biaya pengobatan hingga santunan jika tidak bisa bekerja sementara atau mengalami kondisi yang lebih serius.
Program ini sangat penting karena risiko kerja bisa terjadi kapan saja tanpa diduga.
Tidak kalah penting, Jaminan Pensiun (JP) membantu menjaga kestabilan finansial saat memasuki usia pensiun dengan memberikan penghasilan secara berkala.
Itulah beberapa pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda ketahui.
Kontributor : Damai Lestari