Suara.com - Memasuki penghujung bulan Ramadan 1447 H, salah satu kewajiban penting bagi umat Islam adalah menunaikan zakat fitrah.
Setiap tahunnya, pertanyaan yang sering muncul adalah berapa bayar zakat fitrah 2026 dan kapan batas waktunya?
Mengetahui besaran zakat fitrah yang benar sangat penting agar ibadah yang dilakukan sah dan sesuai syariat.
Selain itu, masih banyak yang belum memahami siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah, termasuk apakah anak-anak juga wajib.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan update mengenai berapa zakat fitrah 2026, ketentuan usia wajib, serta batas akhir pembayarannya.
Besaran Zakat Fitrah 2026

Berdasarkan keputusan resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah tahun 2026 adalah:
- 2,5 kilogram beras atau makanan pokok
- Setara dengan 3,5 liter beras
- Atau dalam bentuk uang sebesar Rp50.000 per jiwa.
Nominal Rp50.000 ini merupakan hasil penyesuaian dengan harga beras premium rata-rata di Indonesia.
Namun, perlu diketahui bahwa besaran zakat fitrah bisa berbeda di setiap daerah. Hal ini disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.
Contohnya:
- Ada daerah yang menetapkan Rp45.000 per jiwa
- Ada juga yang Rp37.500 hingga Rp70.000 tergantung kualitas beras.
Jadi, meskipun Rp50.000 adalah patokan nasional, sebaiknya tetap cek ketentuan di wilayah masing-masing.
Apakah Zakat Fitrah Harus Dibayar dengan Beras?
Secara syariat, zakat fitrah memang diwajibkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras. Namun di Indonesia, mayoritas ulama dan lembaga zakat memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang.
Syaratnya:
- Nilai uang harus setara dengan harga 2,5 kg beras
- Mengikuti ketetapan lembaga resmi
Dengan demikian, membayar zakat fitrah dengan uang di tahun 2026 tetap sah selama sesuai ketentuan.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim dengan syarat: