- Zakat Fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat sebagai penyempurna puasa Ramadan.
- Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan, sehingga orang tua mempertanyakan untuk anak kecil.
- Salah satu yang sering ditanyakan adalah hukum zakat fitrah bagi anak usia 1 tahun, apakah wajib?
Suara.com - Umat Islam memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan.
Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, baik laki-laki maupun perempuan.
Namun, masih banyak orang tua yang bertanya-tanya mengenai kewajiban zakat fitrah untuk anak kecil.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah anak usia 1 tahun juga wajib ditunaikan zakat fitrahnya.
Kebingungan ini wajar terjadi karena anak usia balita belum memiliki penghasilan sendiri.
Lantas, apakah anak umur 1 tahun wajib zakat fitrah? Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum dan ketentuannya dalam Islam.
Apakah Anak Umur 1 Tahun Wajib Zakat Fitrah? Ini Hukumnya

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sebagai penyempurna ibadah puasa di bulan Ramadan.
Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi orang dewasa, tetapi juga mencakup anak-anak, bahkan bayi yang baru lahir sebelum Idulfitri.
Jadi, melansir Rumah Zakat, anak usia 1 tahun tetap termasuk golongan yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
Namun, kewajiban ini tidak dibebankan kepada anak, melainkan menjadi tanggung jawab orang tua atau wali yang menanggung nafkahnya.
Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari & Muslim)
Selain hadis, para ulama juga sepakat bahwa anak kecil termasuk dalam cakupan kewajiban zakat fitrah.
Dengan demikian, orang tua berkewajiban membayarkan zakat fitrah anaknya selama masih menjadi tanggungan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa zakat fitrah bersifat menyeluruh bagi seluruh umat Islam tanpa memandang usia.
Oleh karena itu, orang tua dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah anak sejak dini agar ibadah Ramadan menjadi lebih sempurna dan penuh keberkahan.
Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayar?
Merangkum laman resmi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa.
Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium yang menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam terhadap harga beras di berbagai daerah.
Dengan adanya standar ini, umat Islam diharapkan lebih mudah dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah secara tepat dan sesuai syariat.
Dalam Islam, zakat fitrah pada dasarnya wajib ditunaikan dalam bentuk makanan pokok.
Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim, di mana Rasulullah SAW menyebutkan bahwa zakat fitrah ditunaikan sebanyak satu sha’ makanan, seperti kurma atau gandum.
Namun, para ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut.
Oleh karena itu, nominal Rp50.000 per jiwa menjadi acuan praktis yang bisa digunakan masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah.
Kewajiban zakat fitrah juga ditegaskan dalam hadis Nabi SAW bahwa zakat ini diwajibkan atas setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.
Dengan demikian, setiap umat Islam perlu memastikan zakat fitrah ditunaikan sebelum salat Idulfitri agar ibadah Ramadan menjadi sempurna.
Adapun waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW yang memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum berangkat salat Id, sehingga jika dibayar setelahnya hanya bernilai sedekah biasa.