Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu dalam Islam?

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:15 WIB
Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu dalam Islam?
hukum menikahi sepupu dari ibu (Shutterstock)

Suara.com - Idulfitri merupakan salah satu momen berharga di mana seluruh keluarga besar berkumpul bersama. Di sini, tak jarang ada pertemuan dengan sepupu-sepupu yang tidak pernah diketahui sebelumnya. Tak jarang juga, dari sini ada juga "perjodohan" tiba-tiba atau "kekaguman" yang kemudian memunculkan pertanyaan, hukum menikahi sepupu dari pihak ibu maupun ayah.

Sekilas, hubungan persaudaraan memang membuat hal tersebut terkesan tabu, belum lagi jika pada masa kecil keduanya sebenarnya dekat. Namun, bagaimana sebenarnya hukum tersebut dalam Islam? Simak ulasan berikut untuk jawabannya.

Bagaimana hukum menikah dengan sepupu dari pihak ibu?

Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah sekaligus sunnah yang dianjurkan oleh Nabi SAW. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah ketentuan yang perlu Anda perhatikan sebagai calon suami maupun istri.

Salah satu aturan penting adalah larangan menikahi perempuan yang termasuk mahram, yaitu wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan darah, pernikahan, atau persusuan yang bersifat permanen, yang dikenal sebagai hurmah mu’abbadah.

Selain itu, terdapat pula larangan yang sifatnya tidak permanen atau sementara, yang disebut hurmah mu’aqqatah. Contohnya adalah dua perempuan yang bersaudara, di mana Anda hanya diperbolehkan menikahi salah satu dari keduanya dalam waktu yang bersamaan.

Terkait kategori mahram ini dijelaskan oleh Syekh Abu Syuja' Al-Ashfahani dalam karyanya Matan Taqrib sebagai berikut:

فَصْلٌ) وَالمُحَرَّمَاتُ بِالنَّصِّ أَرْبَعَ عَشْرَةَ: سَبْعٌ بِالنَّسَبِ وَهُنَّ: الْأُمُّ وَإِنْ عَلَتْ، وَالْبِنْتُ وَإِنْ سَفَلَتْ، وَالْأُخْتُ، وَالْخَالَةُ، وَالْعَمَّةُ، وَبِنْتُ الْأَخِ، وَبِنْتُ الْأُخْتِ. وَاثْنَتَانِ بِالرَّضَاعِ: الْأُمُّ الْمُرْضِعَةُ، وَالْأُخْتُ مِنَ الرَّضَاعِ. وَأَرْبَعٌ بِالمُصَاهَرَةِ: أُمُّ الزَّوْجَةِ، وَالرَّبِيبَةُ إِذَا دَخَلَ بِالأُمِّ، وَزَوْجَةُ الْأَبِ، وَزَوْجَةُ الْاِبْنِ. وَوَاحِدَةٌ مِنْ جِهَةِ الجَمْعِ، وَهِيَ أُخْتُ الزَّوْجَةِ، وَلاَ يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا. وَيَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ.

Artinya:

(Pasal) Wanita-wanita yang haram dinikahi berdasarkan dalil ada empat belas:

• Tujuh karena nasab, yaitu:

baca juga

1. Ibu, baik yang lebih tinggi (nenek dan seterusnya).

2. Anak perempuan, baik yang lebih rendah (cucu dan seterusnya).

3. Saudari perempuan (kakak/adik).

4. Bibi dari pihak ibu (khalah).

5. Bibi dari pihak ayah (ammah).

6. Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan perempuan dari saudara laki-laki).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Isbat Putuskan Lebaran pada Jatuh 21 Maret 2026

Sidang Isbat Putuskan Lebaran pada Jatuh 21 Maret 2026

Foto | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:54 WIB

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:31 WIB

Sah! 1 Syawal 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lebaran 2026

Sah! 1 Syawal 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lebaran 2026

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:52 WIB

Terkini

Flare Merah Menyala di Kejagung, Massa Mahasiswa Bawa Keranda Bertuliskan 'Febrie'

Flare Merah Menyala di Kejagung, Massa Mahasiswa Bawa Keranda Bertuliskan 'Febrie'

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11 WIB

DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat

DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat

Bekaci | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Pilih Gabung Ducati, Pedro Acosta Ogah Pakai Motor KTM yang Tak Kompetitif

Pilih Gabung Ducati, Pedro Acosta Ogah Pakai Motor KTM yang Tak Kompetitif

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Organisasi Indonesia Tionghoa Ikut Tingkatkan SDM, Gandeng Lemhanas Siapkan Beasiswa Hingga S3

Organisasi Indonesia Tionghoa Ikut Tingkatkan SDM, Gandeng Lemhanas Siapkan Beasiswa Hingga S3

Banten | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:09 WIB

Bahlil Buka Wacana Seluruh Mobil Listrik Pakai Baterai Nikel

Bahlil Buka Wacana Seluruh Mobil Listrik Pakai Baterai Nikel

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Rekam Jejak Gavin Lee Pelatih Singapura yang Introvert, Bisa Jadi Mimpi Buruk buat John Herdman

Rekam Jejak Gavin Lee Pelatih Singapura yang Introvert, Bisa Jadi Mimpi Buruk buat John Herdman

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:01 WIB

Lawan Balik! Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Lawan Balik! Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:56 WIB

Ajukan Praperadilan, Kubu Febrie Klaim Demi Menjamin Proses Hukum yang Adil

Ajukan Praperadilan, Kubu Febrie Klaim Demi Menjamin Proses Hukum yang Adil

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:53 WIB

IHSG Masuk Level 6.300, INDY dan MDKA Meroket

IHSG Masuk Level 6.300, INDY dan MDKA Meroket

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:46 WIB

Berawal dari Bau Busuk Menyengat, Saksi Intip Jendela dan Temukan Pensiunan ASN Meninggal Kaku

Berawal dari Bau Busuk Menyengat, Saksi Intip Jendela dan Temukan Pensiunan ASN Meninggal Kaku

Bogor | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:46 WIB

×