Suara.com - Idulfitri merupakan salah satu momen berharga di mana seluruh keluarga besar berkumpul bersama. Di sini, tak jarang ada pertemuan dengan sepupu-sepupu yang tidak pernah diketahui sebelumnya. Tak jarang juga, dari sini ada juga "perjodohan" tiba-tiba atau "kekaguman" yang kemudian memunculkan pertanyaan, hukum menikahi sepupu dari pihak ibu maupun ayah.
Sekilas, hubungan persaudaraan memang membuat hal tersebut terkesan tabu, belum lagi jika pada masa kecil keduanya sebenarnya dekat. Namun, bagaimana sebenarnya hukum tersebut dalam Islam? Simak ulasan berikut untuk jawabannya.
Bagaimana hukum menikah dengan sepupu dari pihak ibu?
Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah sekaligus sunnah yang dianjurkan oleh Nabi SAW. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah ketentuan yang perlu Anda perhatikan sebagai calon suami maupun istri.
Salah satu aturan penting adalah larangan menikahi perempuan yang termasuk mahram, yaitu wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan darah, pernikahan, atau persusuan yang bersifat permanen, yang dikenal sebagai hurmah mu’abbadah.
Selain itu, terdapat pula larangan yang sifatnya tidak permanen atau sementara, yang disebut hurmah mu’aqqatah. Contohnya adalah dua perempuan yang bersaudara, di mana Anda hanya diperbolehkan menikahi salah satu dari keduanya dalam waktu yang bersamaan.
Terkait kategori mahram ini dijelaskan oleh Syekh Abu Syuja' Al-Ashfahani dalam karyanya Matan Taqrib sebagai berikut:
فَصْلٌ) وَالمُحَرَّمَاتُ بِالنَّصِّ أَرْبَعَ عَشْرَةَ: سَبْعٌ بِالنَّسَبِ وَهُنَّ: الْأُمُّ وَإِنْ عَلَتْ، وَالْبِنْتُ وَإِنْ سَفَلَتْ، وَالْأُخْتُ، وَالْخَالَةُ، وَالْعَمَّةُ، وَبِنْتُ الْأَخِ، وَبِنْتُ الْأُخْتِ. وَاثْنَتَانِ بِالرَّضَاعِ: الْأُمُّ الْمُرْضِعَةُ، وَالْأُخْتُ مِنَ الرَّضَاعِ. وَأَرْبَعٌ بِالمُصَاهَرَةِ: أُمُّ الزَّوْجَةِ، وَالرَّبِيبَةُ إِذَا دَخَلَ بِالأُمِّ، وَزَوْجَةُ الْأَبِ، وَزَوْجَةُ الْاِبْنِ. وَوَاحِدَةٌ مِنْ جِهَةِ الجَمْعِ، وَهِيَ أُخْتُ الزَّوْجَةِ، وَلاَ يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا. وَيَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ.
Artinya:
(Pasal) Wanita-wanita yang haram dinikahi berdasarkan dalil ada empat belas:
• Tujuh karena nasab, yaitu:
1. Ibu, baik yang lebih tinggi (nenek dan seterusnya).
2. Anak perempuan, baik yang lebih rendah (cucu dan seterusnya).
3. Saudari perempuan (kakak/adik).
4. Bibi dari pihak ibu (khalah).
5. Bibi dari pihak ayah (ammah).
6. Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan perempuan dari saudara laki-laki).