Ini Perbedaan Arti WFH, WFO, dan WFA, Jangan Keliru Mengartikannya

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:29 WIB
Ini Perbedaan Arti WFH, WFO, dan WFA, Jangan Keliru Mengartikannya
WFH, WFO, WFA/linovhr.com

Suara.com - Pemerintah kembali mewacanakan kerja dari rumah atau Work From Home alias WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seiring konflik di Timur Tengah yang memicu naiknya harga bahan bakar minyak.

Skema kerja seperti ini sebenarnya pernah diberlakukan saat pandemi Covid-19. Selepas pandemi, sejumlah instansi pun masih memberlakukannya di hari-hari tertentu.

Seiring meredanya pandemi, pola kerja perlahan kembali normal. Bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) mulai diterapkan kembali meski sempat disertai pembatasan dan syarat vaksinasi. 

Hingga kini, sebagian besar ASN telah kembali bekerja secara penuh di kantor dengan skema lima hari kerja.

Namun, situasi global kembali memicu kekhawatiran. Serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran sejak 28 Februari 2026 memicu eskalasi konflik di Timur Tengah. 

Ketegangan tersebut mendorong lonjakan harga minyak dunia. Pada 9 Maret 2026, harga minyak menembus 100 dolar AS per barel untuk pertama kali dalam lebih dari tiga tahun dan bertahan di atas level tersebut hingga kini.

Penerapan WFH dan WFA 

Menghadapi tekanan tersebut, pemerintah mulai memutar otak. Salah satu opsi yang kembali dipertimbangkan adalah penerapan WFH bagi ASN, bahkan kemungkinan juga bagi sebagian pekerja swasta, setelah Lebaran 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, wacana WFH merupakan bagian dari upaya efisiensi kerja. Kebijakan tersebut merespons arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penghematan, sebagaimana disampaikan dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada 13 Maret 2026.

Pemerintah menetapkan ASN WFA (Work From Anywhere) selama lima hari pada periode mudik tahun ini.

baca juga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan WFA bukanlah hari libur tambahan, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja guna membantu masyarakat merencanakan perjalanan dengan lebih baik.

Mungkin masih banyak yang bertanya-tanya, apa sebenarnya perbedaan antara WFH, WFO, dan WFA yang akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan. Berikut penjelasannya. 

Perbedaan Arti WFH, WFO, dan WFA

WFH, WFO, dan WFA adalah sistem kerja yang dibedakan berdasarkan lokasi dan fleksibilitas. WFO (Office) kerja dari kantor, WFH (Home) kerja terbatas dari rumah, dan WFA (Anywhere) kerja bebas dari mana saja (rumah, kafe, luar kota). 

WFO unggul dalam kolaborasi, sedangkan WFH dan WFA menawarkan fleksibilitas waktu dan efisiensi biaya perjalanan. 

WFO (Work From Office) 

WFO atau kerja dari Kantor artinya karyawan bekerja di kantor atau lokasi fisik yang disediakan oleh perusahaan. Karakteristik WFO yakni struktur kerja formal, interaksi langsung tinggi, dan jam kerja yang ketat.

WFO memiliki kelebihan berupa komunikasi yang lebih lancar, kolaborasi tim jadi lebih maksimal, serta budaya perusahaan lebih kuat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:30 WIB

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB

Kebijakan WFA Setelah Lebaran Sampai Kapan? Ini Aturannya

Kebijakan WFA Setelah Lebaran Sampai Kapan? Ini Aturannya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:12 WIB

Terkini

Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'

Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:39 WIB

Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi

Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:38 WIB

Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III DPR RI: Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri

Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III DPR RI: Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri

DPR | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja

Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Waspada Potensi Bencana Alam di Jateng, Sarif Abdillah: Pelatihan Relawan Jangan Kendor!

Waspada Potensi Bencana Alam di Jateng, Sarif Abdillah: Pelatihan Relawan Jangan Kendor!

Jawa Tengah | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Berbagi Kisah & Harapan: Ketika Menagih Pajak Tidak Sekadar Soal Angka

Berbagi Kisah & Harapan: Ketika Menagih Pajak Tidak Sekadar Soal Angka

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Hoaks Berseliweran di Medsos Jelang HUT RI, TNI Minta Warga Tak Mudah Terprovokasi

Hoaks Berseliweran di Medsos Jelang HUT RI, TNI Minta Warga Tak Mudah Terprovokasi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Polda Metro Periksa 24 Saksi Kasus Sutrimo, Status Kini Naik ke Penyidikan

Polda Metro Periksa 24 Saksi Kasus Sutrimo, Status Kini Naik ke Penyidikan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Apa Tujuan Pakta Pertahanan Makkah yang Digagas Turki dan Arab Saudi?

Apa Tujuan Pakta Pertahanan Makkah yang Digagas Turki dan Arab Saudi?

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:26 WIB

Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki

Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:24 WIB

×