Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Biayanya

Farah Nabilla

Senin, 30 Maret 2026 | 16:14 WIB
Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Biayanya
Ilustrasi SKCK [Ist]

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan sebuah dokumen penting yang kerap kali menjadi syarat utama urusan administrasi di Indonesia. Surat resmi ini diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang tidak mempunyai catatan kriminal atau bersih dari tindak kejahatan sesuai data dari kepolisian RI

Umumnya, SKCK dibutuhkan untuk persyaratan adminitrasi seperti melamar pekerjaan, mendaftar CPNS atau PPPK, pengajuan visa dan perjalanan luar negeri, hingga perpindahan domisili.

Jika dahulu, mengurus SKCK identik dengan antrean yang amat panjang di kantor polisi dan proses yang lama hingga memakan waktu seharian.

Akan tetapi, seiring dengan pekembangan teknologi dan transformasi digital di institusi Polri, kini masyarakat dapat dengan mudah mengajukan permohonan SKCK hanya melalui ponsel (HP).

Syarat Pembuatan SKCK

Syarat pembuatan SKCK antara WNI dan WNA berbeda, adapun berikut adalah perbedaannya.

1. Syarat Pembuatan SKCK (WNI)

Sebagai persyaratan diperlukan beberapa berkas, yaitu:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk pembuatan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar 
  • BPJS Kesehatan kepesertaan aktif

2. Untuk WNA

baca juga

Sementara itu, bagi WNA diperlukan syarar sebagai berikut:

  • Paspor
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Surat sponsor dari perusahaan atau lembaga
  • Pasfoto latar kuning

Pastikan seluruh dokumen difoto atau dipindai dengan jelas agar segala proses verifikasi berjalan lancar tanpa kendala.

Cara Membuat SKCK Online

Cara membuat SKCK online bisa dilakukan dengan dua metode yaitu melalui Super Apps Presisi dan website resmi. Ini dia langkah-langkahnya.

1. Langkah-langkah Membuat SKCK Secara Online Melalui Super Apps Presisi

  • Unduh aplikasi Super Apps Presisi melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
  • Daftar atau Masuk Akun
  • Pilih Menu SKCK pada halaman utama aplikasi
  • Kemudia  pilih opsi "Ajukan SKCK" dan ikuti petunjuk yang ada.
  • Lengkapi formulir pengajuan dengan mengisi data diri sesuai dengan KTP, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor NIK.
  • Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan seperti foto KTP, pas foto, KK, BPJS dan akta kelahiran.
  • Pilih metode pembayaran yang tersedia, umumnya melalui virtual account bank BRI
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera.
  • Setelah pembayaran sukses dilakukan, maka kamu akan menerima bukti pendaftaran melalui email.
  • Simpan bukti pendaftaran.
  • Kunjungi kantor polisi terdekat untuk melakukan verifikasi dan juga mengambil SKCK fisik. Jangan lupa bawa bukti pendaftaran yang sudah dicetak sebelumnya.

2. Cara Buat SKCK Online Lewat Website Resmi Polri

Selain melalui aplikasi, kamu juga bisa membuat SKCK online melalui website resmi Polri. Berikut langkah lengkap membuat SKCK secara online di situs https://skck.polri.go.id:

  • Buka Website SKCK Polri dan pilih menu “Form Pendaftaran”.
  • Pilih Jenis Keperluan SKCK, seperti Melamar kerja, CPNS/PPPK, Visa luar negeri, Pindah domisili atau Lainnya.
  • Pilih Kantor Penerbit SKCK, bisa Polsek, Polres atau Polda sesuai keperluan dan domisili. Untuk keperluan CPNS dan perusahaan besar biasanya pemohon akan disarankan membuat SKCK di Polres.
  • Isi Data Diri Secara Lengkap, mulai dari identitas sesuai KTP, riwayat pekerjaan, riwayat pendidikan serta catatan aktivitas atau organisasi
  • Pastikan tidak ada kesalahan, karena akan dicocokkan saat verifikasi.
  • Upload dokumen pendukung antara lain foto KTP, KK, akta lahir/ijazah, pasfoto bewarna dan dokumen tambahan sesuai keperluan. (Gunakan resolusi yang jelas agar dokumen tidak ditolak sistem)
  • Simpan dan cetak bukti registrasi
    online, Anda tetap harus datang ke kantor poliso untuk keperluan perekaman sidik jari, verifikasi dokumen fisik dan pengambilan SKCK fisik.

Sebagai informasi, biasanya proses verifikasi hanya memerlukan waktu sekitar 10–20 menit bila berkas sudah lengkap.

Biaya Pembuatan SKCK Online

Biaya resmi pembuatan SKCK online telah dalam PP Nomor 76 Tahun 2020, ini rincian biayanya:

  • Pembuatan Baru: Rp 30.000
  • Perpanjangan: Rp 30.000

Cara Perpanjang SKCK Online

Apabila SKCK sudah lewat 1 tahun, maka kamu harus memperpanjang dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Kunjungi website SKCK Online
  • Pilih menu Perpanjangan
  • Upload SKCK lama
  • Unggah dokumen syarat yang terbaru
  • Lakukan verifikasi di kantor polisi

Berbeda dengan pembuatan baru, perpanjangan SKCK online tidak memerlukan sidik jari ulang apabila data masih tersimpan di database.

Tips Agar SKCK Online Cepat Disetujui

Terkadang, pembuatan SKCK online lama disetujui karena beberapa alasan. Nah, berikut adalah beberapa tips agar SKCK bisa cepat disetujui:

  • Unggah foto dokumen yang jelas dan tidak buram
  • Pastikan pasfoto latar kuning sesuai dengan aturan Polri terbaru
  • Pilih kantor polisi yang terdekat dengan domisili untuk mempercepat proses
  • Datang lebih awal agar tidak antre lama
  • Pastikan data pada formulir sama dengan dokumen.

Kendala Pembuatan SKCK Online yang Sering Terjadi

Beberapa masyarakat mengalami beberapa kendala saat pembuatan SKCK online, berikut masalah yang umum dialami:

  • Sistem website kadang lambat ketika jam kerja
  • Upload file gagal lantaran ukuran terlalu besar atau format tidak sesuai
  • Foto buram sehingga menjadikan proses verifikasi tertunda atau bahkan gagal
  • Banyak pemohon salah pilih kantor penerbit

Demikian tadi ulasan seputar cara membuat SKCK online sesuai aturan lengkap dengan syarat dan biaya yang harus dipersiapkan. Semoga membantu!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

58 Layanan Masyarakat Diusulkan Dicoret dari Keterlibatan Polri, Ada Pembuatan SIM Hingga SKCK

58 Layanan Masyarakat Diusulkan Dicoret dari Keterlibatan Polri, Ada Pembuatan SIM Hingga SKCK

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 18:11 WIB

SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya

SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya

Your Say | Rabu, 17 September 2025 | 12:29 WIB

Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar

Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 16:41 WIB

Jurus Sat-set Bikin SKCK Online: Gak Perlu Lagi Antre di Kantor Polisi!

Jurus Sat-set Bikin SKCK Online: Gak Perlu Lagi Antre di Kantor Polisi!

Your Say | Selasa, 16 September 2025 | 11:20 WIB

Cara Perpanjang SKCK Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Cara Perpanjang SKCK Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 16:57 WIB

Terkini

Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro

Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari

Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:59 WIB

Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen

Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:54 WIB

Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi

Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT

Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga

Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam

Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:27 WIB

Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin

Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:26 WIB

×