Cara Perpanjang SKCK Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 15 September 2025 | 16:57 WIB
Cara Perpanjang SKCK Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Ilustrasi SKCK - Biaya Perpanjang SKCK Online (polreshalteng.com)
Baca 10 detik
  • SKCK menjadi salah satu syarat administratif yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki catatan bersih di kepolisian.
  • Biaya resmi penerbitan maupun perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000.
  • Pemohon tidak perlu repot mengantre lama karena penerbitan dan perpanjangan SKCK bisa dilakukan melalui sistem online.

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering kali dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif.

Mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga kebutuhan lain yang berhubungan dengan lembaga pemerintah maupun swasta. Karena masa berlaku SKCK terbatas, maka masyarakat perlu memperpanjang ketika masa berlakunya habis.

Pertanyaan yang sering muncul adalah berapa biaya resmi untuk memperpanjang SKCK dan bagaimana cara melakukan perpanjangan secara online.

Artikel ini akan membahas secara tuntas mengenai biaya serta langkah-langkah perpanjangan SKCK online yang sesuai dengan aturan terbaru.i

Pentingnya SKCK dalam Kehidupan Sehari-hari

SKCK menjadi salah satu syarat administratif yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki catatan bersih di kepolisian.

Dokumen ini sering dipakai untuk seleksi kerja, pengurusan izin usaha tertentu, hingga persyaratan pendidikan atau beasiswa.

SKCK juga dibutuhkan ketika seseorang ingin membuat paspor atau melakukan perjalanan ke luar negeri. Dengan begitu, keberadaan SKCK menjadi bukti penting yang perlu selalu diperhatikan masa berlakunya.

Biaya Resmi Perpanjangan SKCK

baca juga

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya resmi penerbitan maupun perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000.

Tarif ini berlaku di seluruh Indonesia dan harus dibayarkan melalui mekanisme resmi, baik ketika mengurus langsung di kantor polisi maupun melalui layanan online.

Dengan adanya regulasi ini, masyarakat diharapkan tidak tertipu oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa dengan biaya jauh lebih mahal dari ketentuan resmi.

Cara Perpanjang SKCK Secara Online

Proses perpanjangan SKCK kini semakin mudah berkat layanan digital dari Polri. Pemohon tidak perlu repot mengantre lama di kantor polisi, karena sebagian tahap bisa dilakukan melalui sistem online.

Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan.

1. Akses aplikasi Polri Presisi melalui perangkat ponsel Anda.

2. Isi formulir online dengan data pribadi yang lengkap dan benar. Kesalahan data bisa membuat proses perpanjangan terhambat.

3. Unggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, SKCK lama yang akan diperpanjang, serta pas foto sesuai ketentuan.

4. Lakukan pembayaran biaya resmi Rp30.000 melalui kanal pembayaran yang tersedia. Simpan bukti pembayaran sebagai syarat verifikasi.

5. Datang ke kantor polisi terdekat sesuai domisili untuk melakukan verifikasi sidik jari atau validasi dokumen fisik.

6. Setelah diverifikasi, SKCK baru akan diterbitkan dan bisa langsung diambil oleh pemohon.

Dengan cara ini, waktu yang dibutuhkan lebih singkat karena sebagian besar proses administrasi telah diselesaikan secara online.

Tips Agar Proses Perpanjangan Lancar

Agar tidak mengalami hambatan saat memperpanjang SKCK online, ada beberapa tips yang bisa dipraktikkan.

Pertama, pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah discan dengan jelas dan sesuai format. Kedua, gunakan jaringan internet yang stabil saat mengisi formulir agar data tidak terputus di tengah jalan.

Ketiga, lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SKCK habis total untuk menghindari pengulangan prosedur dari awal. Selain itu, selalu gunakan situs resmi Polri agar terhindar dari praktik penipuan.

Perbedaan Perpanjangan SKCK Online dan Offline

Bagi sebagian orang, memperpanjang SKCK langsung di kantor polisi masih menjadi pilihan. Bedanya, proses offline mengharuskan melakukan pengisian formulir di tempat.

Sementara itu, layanan online memberikan fleksibilitas dengan mengisi data terlebih dahulu dari rumah.

Namun demikian, keduanya tetap membutuhkan kehadiran fisik di kantor polisi untuk tahap verifikasi dan membawa bukti dokumen asli.

Pentingnya Memperhatikan Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Setelah melewati masa itu, dokumen dinyatakan tidak berlaku dan perlu diperpanjang.

Jika pemohon membiarkan SKCK kedaluwarsa terlalu lama, maka proses yang dilakukan bisa dianggap sebagai penerbitan baru, bukan perpanjangan. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SKCK agar tidak merepotkan di kemudian hari.

Perpanjangan SKCK kini tidak lagi rumit berkat adanya layanan online dari Polri. Biaya resmi yang ditetapkan sebesar Rp30.000 berlaku secara nasional dan tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan tersebut.

Proses perpanjangan dapat dilakukan dengan mudah melalui website resmi, diikuti dengan verifikasi di kantor polisi terdekat.

Dengan menyiapkan dokumen yang lengkap dan memperhatikan masa berlaku SKCK, masyarakat dapat mengurus dokumen ini dengan lebih cepat dan efisien.

SKCK adalah dokumen penting yang menjadi syarat dalam berbagai keperluan administratif, sehingga jangan sampai terlewat memperpanjangnya.

Dengan memanfaatkan layanan online, perpanjangan bisa dilakukan lebih praktis tanpa perlu antre lama. Jadi, pastikan Anda selalu memperbarui SKCK tepat waktu agar urusan administrasi berjalan lancar tanpa hambatan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen

Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 16:44 WIB

Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini

Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 11:56 WIB

SKCK untuk PPPK Paruh Waktu: Isi Keterangan dan Ketentuan Sesuai Lamaran

SKCK untuk PPPK Paruh Waktu: Isi Keterangan dan Ketentuan Sesuai Lamaran

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 06:00 WIB

Cara Bikin SKCK Online via Aplikasi Presisi Polri, Tak Perlu Antri Panjang

Cara Bikin SKCK Online via Aplikasi Presisi Polri, Tak Perlu Antri Panjang

Tekno | Kamis, 11 September 2025 | 15:07 WIB

Panduan Bikin SKCK Online 2025 dan Dapat Barcode Lewat Aplikasi Polri Presisi

Panduan Bikin SKCK Online 2025 dan Dapat Barcode Lewat Aplikasi Polri Presisi

Lifestyle | Kamis, 11 September 2025 | 10:21 WIB

Terkini

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 22:36 WIB

×