- Jusuf Kalla akan melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri pada 6 April 2026 atas dugaan pencemaran nama baik.
- Rismon dituduh menyebut Jusuf Kalla memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo terkait isu ijazah Jokowi.
- Kuasa hukum Rismon membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa video pernyataan itu merupakan hasil AI.
Dalam klarifikasi publik, Rismon mengakui tuduhannya keliru total, menyatakan dirinya merasa terekspolitasi oleh pihak-pihak tertentu, dan melepaskan diri dari segala kontestasi politik terkait isu ijazah. Ia bahkan mengajukan restorative justice kepada penegak hukum.
Kini, pada April 2026, Rismon kembali terseret isu baru. Video yang beredar viral menuduhnya menyebut JK sebagai “penyalur dana” Rp5 miliar untuk mendukung Roy Suryo cs dalam mengusung kasus ijazah Jokowi.
JK langsung bereaksi keras. Ia meminta pengacaranya, Abdul Haji Talaohu, untuk melaporkan Rismon ke Bareskrim Polri agar kebenaran terungkap.
“Saya tidak pernah memperalat orang. Haram bagi saya berbuat seperti itu,” tegas JK.
Sementara itu, tim kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, pernyataan yang disebut-sebut berasal dari Rismon adalah hasil olahan Artificial Intelligence (AI) dan tidak mencerminkan perkataan asli kliennya.
Rismon Sianipar sendiri disebut santai menghadapi rencana pelaporan tersebut. Kasus ini kembali menunjukkan betapa sensitifnya isu ijazah Jokowi, meski sudah berulang kali diklarifikasi.