Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual

Nur Khotimah, Shevinna Putti Anggraeni

Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB
Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual
16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Kasus Pelecehan (Twitter/X)
baca 10 detik
  • Pelecehan mahasiswa FH UI di grup chat termasuk bentuk kekerasan seksual.
  • Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengatur kekerasan di media elektronik perguruan tinggi.
  • Kekerasan seksual terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa dan ketiadaan persetujuan.

Suara.com - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) masih menjadi perbincangan di media sosial.

Para pelaku mahasiswa FH UI tersebut diketahui saling mengirimkan pesan tidak senonoh melalui grup WhatsApp dan Line yang menyasar mahasiswi hingga dosen perempuan.

Meski tindakan ini dilakukan di ruang digital dan tanpa kontak fisik, publik mengkategorikan para mahasiswa tersebut sebagai pelaku Kekerasan Seksual (KS).

Lantas, mengapa pelecehan lewat chat masuk dalam kategori kekerasan?

Berikut adalah alasan kuat mengapa tindakan keji di grup chat tersebut resmi disebut sebagai kekerasan seksual menurut regulasi yang berlaku.

Sesuai Aturan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, definisi kekerasan seksual kini lebih luas.

Dalam Pasal 7 ayat 2, dijelaskan bahwa kekerasan dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik.

Artinya, ruang digital seperti WhatsApp dan Line bukan menjadi zona bebas untuk melakukan pelecehan.

baca juga

Banyak yang salah kaprah menganggap kekerasan seksual harus melibatkan sentuhan fisik atau pemerkosaan.

Padahal, merujuk pada poin-poin dalam regulasi tersebut, tindakan 16 mahasiswa FH UI ini memenuhi unsur kekerasan seksual karena:

Penyampaian ucapan atau lelucon: Mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual kepada korban atau tentang korban tanpa persetujuan.

Merendahkan Martabat: Tindakan para pelaku dianggap merendahkan, menghina, dan menyerang kehormatan tubuh serta fungsi reproduksi seseorang.

Ketimpangan Relasi Kuasa: Tindakan ini sering kali dilakukan karena pelaku merasa memiliki posisi yang lebih dominan, sehingga berani menjadikan orang lain sebagai objek seksual secara kolektif di grup chat.

Pelecehan adalah Bagian dari Kekerasan Seksual

Akun X @detectiveweedee memberikan penjelasan sederhana bahwa pelecehan seksual (PS) adalah salah satu bentuk dari kekerasan seksual (KS).

"Secara umum, kekerasan seksual adalah setiap tindakan seksual tanpa persetujuan korban. Pelecehan seksual adalah salah satu bentuknya," tulis akun tersebut.

Pelecehan yang dilakukan lewat chat tetap disebut kekerasan karena dampak yang ditimbulkan sangat nyata, mulai dari penderitaan psikis, rasa tidak aman di lingkungan kampus, hingga hilangnya kesempatan korban untuk belajar dengan tenang.

Poin krusial dalam kasus ini adalah ketiadaan persetujuan (consent).

Para mahasiswi dan dosen yang menjadi objek pembicaraan tidak pernah memberikan izin agar foto atau identitas mereka dibahas secara tidak senonoh.

Dalam hukum, setiap tindakan bernuansa seksual tanpa izin adalah pelanggaran hak asasi manusia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lirik Lagu Erika oleh OSD HMT ITB yang Berisi Pelecehan Seksual

Lirik Lagu Erika oleh OSD HMT ITB yang Berisi Pelecehan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 10:35 WIB

Cinta Laura Desak Kasus Pelecehan Seksual FH UI Diusut, Minta Maaf Tak Cukup

Cinta Laura Desak Kasus Pelecehan Seksual FH UI Diusut, Minta Maaf Tak Cukup

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 11:05 WIB

Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 09:41 WIB

Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 09:11 WIB

Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?

Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:55 WIB

Soroti Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Melanie Subono: Itu Bukan Candaan!

Soroti Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Melanie Subono: Itu Bukan Candaan!

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 10:00 WIB

Terkini

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:34 WIB

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Bri | Senin, 14 September 2026 | 17:33 WIB

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

Cara Memilih Ukuran Helm yang Pas dan Aman, Berkendara Makin Nyaman

Cara Memilih Ukuran Helm yang Pas dan Aman, Berkendara Makin Nyaman

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 17:29 WIB

Mirip Ritual Satanic, Atraksi Pentagram dan Kostum Iblis di Pekalongan Dikecam MUI

Mirip Ritual Satanic, Atraksi Pentagram dan Kostum Iblis di Pekalongan Dikecam MUI

News | Senin, 14 September 2026 | 17:29 WIB

DPR Nilai Suahasil Sosok Tepat Jadi Menkeu Baru, Bisa Selesaikan PR Purbaya

DPR Nilai Suahasil Sosok Tepat Jadi Menkeu Baru, Bisa Selesaikan PR Purbaya

News | Senin, 14 September 2026 | 17:26 WIB

Warga Protes MBG di Kudus, SPPG Minim Libatkan UMKM Lokal

Warga Protes MBG di Kudus, SPPG Minim Libatkan UMKM Lokal

News | Senin, 14 September 2026 | 17:23 WIB

×