Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual

Nur Khotimah | Shevinna Putti Anggraeni | Suara.com

Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB
Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual
16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Kasus Pelecehan (Twitter/X)
  • Pelecehan mahasiswa FH UI di grup chat termasuk bentuk kekerasan seksual.
  • Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengatur kekerasan di media elektronik perguruan tinggi.
  • Kekerasan seksual terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa dan ketiadaan persetujuan.

Suara.com - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) masih menjadi perbincangan di media sosial.

Para pelaku mahasiswa FH UI tersebut diketahui saling mengirimkan pesan tidak senonoh melalui grup WhatsApp dan Line yang menyasar mahasiswi hingga dosen perempuan.

Meski tindakan ini dilakukan di ruang digital dan tanpa kontak fisik, publik mengkategorikan para mahasiswa tersebut sebagai pelaku Kekerasan Seksual (KS).

Lantas, mengapa pelecehan lewat chat masuk dalam kategori kekerasan?

Berikut adalah alasan kuat mengapa tindakan keji di grup chat tersebut resmi disebut sebagai kekerasan seksual menurut regulasi yang berlaku.

Sesuai Aturan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, definisi kekerasan seksual kini lebih luas.

Dalam Pasal 7 ayat 2, dijelaskan bahwa kekerasan dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik.

Artinya, ruang digital seperti WhatsApp dan Line bukan menjadi zona bebas untuk melakukan pelecehan.

Banyak yang salah kaprah menganggap kekerasan seksual harus melibatkan sentuhan fisik atau pemerkosaan.

Padahal, merujuk pada poin-poin dalam regulasi tersebut, tindakan 16 mahasiswa FH UI ini memenuhi unsur kekerasan seksual karena:

Penyampaian ucapan atau lelucon: Mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual kepada korban atau tentang korban tanpa persetujuan.

Merendahkan Martabat: Tindakan para pelaku dianggap merendahkan, menghina, dan menyerang kehormatan tubuh serta fungsi reproduksi seseorang.

Ketimpangan Relasi Kuasa: Tindakan ini sering kali dilakukan karena pelaku merasa memiliki posisi yang lebih dominan, sehingga berani menjadikan orang lain sebagai objek seksual secara kolektif di grup chat.

Pelecehan adalah Bagian dari Kekerasan Seksual

Akun X @detectiveweedee memberikan penjelasan sederhana bahwa pelecehan seksual (PS) adalah salah satu bentuk dari kekerasan seksual (KS).

"Secara umum, kekerasan seksual adalah setiap tindakan seksual tanpa persetujuan korban. Pelecehan seksual adalah salah satu bentuknya," tulis akun tersebut.

Pelecehan yang dilakukan lewat chat tetap disebut kekerasan karena dampak yang ditimbulkan sangat nyata, mulai dari penderitaan psikis, rasa tidak aman di lingkungan kampus, hingga hilangnya kesempatan korban untuk belajar dengan tenang.

Poin krusial dalam kasus ini adalah ketiadaan persetujuan (consent).

Para mahasiswi dan dosen yang menjadi objek pembicaraan tidak pernah memberikan izin agar foto atau identitas mereka dibahas secara tidak senonoh.

Dalam hukum, setiap tindakan bernuansa seksual tanpa izin adalah pelanggaran hak asasi manusia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lirik Lagu Erika oleh OSD HMT ITB yang Berisi Pelecehan Seksual

Lirik Lagu Erika oleh OSD HMT ITB yang Berisi Pelecehan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 10:35 WIB

Cinta Laura Desak Kasus Pelecehan Seksual FH UI Diusut, Minta Maaf Tak Cukup

Cinta Laura Desak Kasus Pelecehan Seksual FH UI Diusut, Minta Maaf Tak Cukup

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 11:05 WIB

Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 09:41 WIB

Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 09:11 WIB

Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?

Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:55 WIB

Soroti Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Melanie Subono: Itu Bukan Candaan!

Soroti Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Melanie Subono: Itu Bukan Candaan!

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 10:00 WIB

Terkini

5 Skin Tint Anti Oksidasi yang Bikin Makeup Tetap Fresh dan Natural Seharian

5 Skin Tint Anti Oksidasi yang Bikin Makeup Tetap Fresh dan Natural Seharian

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:44 WIB

Berapa Kekayaan Achmad Syahri Assidiqi? Anggota DPRD Jember Viral Main Game dan Merokok saat Rapat

Berapa Kekayaan Achmad Syahri Assidiqi? Anggota DPRD Jember Viral Main Game dan Merokok saat Rapat

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:37 WIB

Kekayaan Mensos Saifullah Yusuf, Berani Coret 11 Ribu Penerima Bansos karena Main Judol

Kekayaan Mensos Saifullah Yusuf, Berani Coret 11 Ribu Penerima Bansos karena Main Judol

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:35 WIB

Kapan Pakai Translucent Powder? Ketahui agar Hasil Makeup Matte Tanpa Cakey

Kapan Pakai Translucent Powder? Ketahui agar Hasil Makeup Matte Tanpa Cakey

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:23 WIB

Tanggal 14 Mei 2026 Libur Kenaikan Isa Almasih, Apakah Jumat 15 Mei Cuti Bersama?

Tanggal 14 Mei 2026 Libur Kenaikan Isa Almasih, Apakah Jumat 15 Mei Cuti Bersama?

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:50 WIB

Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Shade yang Bikin Wajah Lebih Fresh

Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Shade yang Bikin Wajah Lebih Fresh

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:40 WIB

Saat Karya Seni, Tata Ruang, dan Alam Menyatu dalam Pengalaman yang Imersif

Saat Karya Seni, Tata Ruang, dan Alam Menyatu dalam Pengalaman yang Imersif

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:38 WIB

Lawan Stigma Makanan Sisa, Food Cycle Indonesia Salurkan Surplus Pangan Secara Profesional

Lawan Stigma Makanan Sisa, Food Cycle Indonesia Salurkan Surplus Pangan Secara Profesional

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:26 WIB

5 Bedak Padat untuk Kulit Berminyak dan Pori-Pori Besar, Bikin Wajah Halus Bebas Kilap

5 Bedak Padat untuk Kulit Berminyak dan Pori-Pori Besar, Bikin Wajah Halus Bebas Kilap

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:22 WIB

Hari Kebangkitan Nasional Apakah Libur Nasional?

Hari Kebangkitan Nasional Apakah Libur Nasional?

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:21 WIB