- Kekerasan seksual mahasiswa FH UI mencakup pelecehan di media elektronik.
- UU TPKS mengatur kekerasan fisik, non-fisik, hingga pemaksaan alat kontrasepsi.
- Eksploitasi dan perbudakan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Kekerasan seksual juga bisa berupa tindakan yang menyerang mental dan fisik secara sadis, seperti:
- Intimidasi Seksual: Termasuk ancaman atau percobaan perkosaan.
- Penyiksaan Seksual: Tindakan kekerasan yang bertujuan menyakiti organ seksual atau menimbulkan penderitaan luar biasa terkait seksualitas.
- Penghukuman Tidak Manusiawi: Praktik hukuman yang bernuansa seksual dan merendahkan.
5. Kekerasan Berbasis Tradisi dan Kontrol Sosial
Komnas Perempuan juga mencatat adanya kekerasan yang sering kali dibungkus aturan atau tradisi, seperti:
- Pemaksaan Perkawinan: Termasuk praktik cerai gantung yang menyiksa pihak perempuan.
- Kontrol Seksual: Aturan diskriminatif yang menggunakan alasan moralitas atau agama untuk mengontrol tubuh seseorang secara sepihak.
- Praktik Tradisi Berbahaya: Praktik budaya yang menyakiti atau mendiskriminasi perempuan secara seksual.
6. Kekerasan Seksual dalam Ranah Hukum Lainnya
Berdasarkan Pasal 4 UU TPKS, tindakan lain seperti perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, hingga tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan seksual juga masuk dalam daftar merah hukum Indonesia.
Berkaca dari kasus mahasiswa FH UI, publik diingatkan bahwa kekerasan seksual tidak melulu soal sentuhan fisik atau pemerkosaan.
Definisi korban dalam UU TPKS sangat jelas, yakni siapa pun yang mengalami penderitaan fisik, mental, hingga kerugian ekonomi dan sosial akibat tindak pidana seksual berhak mendapatkan keadilan.
Jangan lagi anggap remeh candaan seksis di grup pesan singkat, karena di mata hukum, itu adalah awal dari kekerasan seksual yang nyata.