- Kekerasan seksual mahasiswa FH UI mencakup pelecehan di media elektronik.
- UU TPKS mengatur kekerasan fisik, non-fisik, hingga pemaksaan alat kontrasepsi.
- Eksploitasi dan perbudakan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Suara.com - Kasus pelecehan seksual yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah menjadi sorotan tajam di media sosial.
Seperti yang diketahui, 16 mahasiswa FH UI tersebut kedapatan saling berkirim pesan tidak senonoh melalui grup WhatsApp dan Line, dengan sasaran mahasiswi hingga dosen perempuan.
Meski dilakukan di ruang digital tanpa adanya kontak fisik, tindakan 16 mahasiswa FH UI tersebut dikategorikan publik sebagai Kekerasan Seksual (KS).
Hal ini dipertegas dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
Namun, tahukah Anda bahwa bentuk kekerasan seksual tidak hanya sebatas pelecehan digital atau "chat mesum"?
Merujuk pada aturan UU TPKS dan catatan Komnas Perempuan, masih banyak bentuk kekerasan seksual lain yang wajib diwaspadai.
Berikut adalah rangkuman bentuk-bentuk kekerasan seksual selain pelecehan digital yang perlu dipahami publik dilansir dari laman resmi Komnas Perempuan:

1. Pelecehan Seksual Fisik dan Non-Fisik
Selain pesan digital, UU TPKS mengatur bahwa pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan merendahkan martabat seseorang secara seksual, meski tanpa sentuhan masuk dalam kategori pelecehan non-fisik.
Sementara itu, setiap sentuhan tubuh yang tidak diinginkan masuk dalam kategori pelecehan fisik.
2. Pemaksaan Terkait Reproduksi
Banyak yang belum tahu bahwa memaksakan kehendak terkait organ reproduksi adalah tindak kriminal, bentuknya meliputi:
- Pemaksaan Kontrasepsi dan Sterilisasi: Memaksa seseorang menggunakan atau tidak menggunakan alat KB.
- Pemaksaan Kehamilan: Menghalangi seseorang untuk mencegah kehamilan.
- Pemaksaan Aborsi: Memaksa perempuan menghentikan kehamilannya di luar kehendaknya.
3. Eksploitasi dan Perbudakan Seksual
Eksploitasi dan perbudakan seksual ini adalah bentuk kekerasan yang lebih sistematis, di mana pelaku memanfaatkan tubuh korban untuk keuntungan ekonomi atau kekuasaan, termasuk:
- Eksploitasi Seksual: Memanfaatkan kerentanan seseorang untuk tujuan seksual.
- Perbudakan Seksual: Menempatkan seseorang dalam kekuasaan pelaku untuk melakukan hubungan seksual.
- Pemaksaan Pelacuran: Memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks.

4. Intimidasi dan Penyiksaan Seksual
Kekerasan seksual juga bisa berupa tindakan yang menyerang mental dan fisik secara sadis, seperti:
- Intimidasi Seksual: Termasuk ancaman atau percobaan perkosaan.
- Penyiksaan Seksual: Tindakan kekerasan yang bertujuan menyakiti organ seksual atau menimbulkan penderitaan luar biasa terkait seksualitas.
- Penghukuman Tidak Manusiawi: Praktik hukuman yang bernuansa seksual dan merendahkan.
5. Kekerasan Berbasis Tradisi dan Kontrol Sosial
Komnas Perempuan juga mencatat adanya kekerasan yang sering kali dibungkus aturan atau tradisi, seperti:
- Pemaksaan Perkawinan: Termasuk praktik cerai gantung yang menyiksa pihak perempuan.
- Kontrol Seksual: Aturan diskriminatif yang menggunakan alasan moralitas atau agama untuk mengontrol tubuh seseorang secara sepihak.
- Praktik Tradisi Berbahaya: Praktik budaya yang menyakiti atau mendiskriminasi perempuan secara seksual.
6. Kekerasan Seksual dalam Ranah Hukum Lainnya
Berdasarkan Pasal 4 UU TPKS, tindakan lain seperti perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, hingga tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan seksual juga masuk dalam daftar merah hukum Indonesia.
Berkaca dari kasus mahasiswa FH UI, publik diingatkan bahwa kekerasan seksual tidak melulu soal sentuhan fisik atau pemerkosaan.
Definisi korban dalam UU TPKS sangat jelas, yakni siapa pun yang mengalami penderitaan fisik, mental, hingga kerugian ekonomi dan sosial akibat tindak pidana seksual berhak mendapatkan keadilan.
Jangan lagi anggap remeh candaan seksis di grup pesan singkat, karena di mata hukum, itu adalah awal dari kekerasan seksual yang nyata.