Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari

Nur Khotimah, Shevinna Putti Anggraeni

Rabu, 15 April 2026 | 15:06 WIB
Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari
Ilustrasi Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI yang melakukan pelecehan seksual. (freepik)
baca 10 detik
  • Kekerasan seksual mahasiswa FH UI mencakup pelecehan di media elektronik.
  • UU TPKS mengatur kekerasan fisik, non-fisik, hingga pemaksaan alat kontrasepsi.
  • Eksploitasi dan perbudakan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Suara.com - Kasus pelecehan seksual yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah menjadi sorotan tajam di media sosial.

Seperti yang diketahui, 16 mahasiswa FH UI tersebut kedapatan saling berkirim pesan tidak senonoh melalui grup WhatsApp dan Line, dengan sasaran mahasiswi hingga dosen perempuan.

Meski dilakukan di ruang digital tanpa adanya kontak fisik, tindakan 16 mahasiswa FH UI tersebut dikategorikan publik sebagai Kekerasan Seksual (KS).

Hal ini dipertegas dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi baik secara langsung maupun melalui media elektronik.

Namun, tahukah Anda bahwa bentuk kekerasan seksual tidak hanya sebatas pelecehan digital atau "chat mesum"?

Merujuk pada aturan UU TPKS dan catatan Komnas Perempuan, masih banyak bentuk kekerasan seksual lain yang wajib diwaspadai.

Berikut adalah rangkuman bentuk-bentuk kekerasan seksual selain pelecehan digital yang perlu dipahami publik dilansir dari laman resmi Komnas Perempuan:

Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI (X)
Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI (X)

1. Pelecehan Seksual Fisik dan Non-Fisik

Selain pesan digital, UU TPKS mengatur bahwa pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan merendahkan martabat seseorang secara seksual, meski tanpa sentuhan masuk dalam kategori pelecehan non-fisik.

baca juga

Sementara itu, setiap sentuhan tubuh yang tidak diinginkan masuk dalam kategori pelecehan fisik.

2. Pemaksaan Terkait Reproduksi

Banyak yang belum tahu bahwa memaksakan kehendak terkait organ reproduksi adalah tindak kriminal, bentuknya meliputi:

  • Pemaksaan Kontrasepsi dan Sterilisasi: Memaksa seseorang menggunakan atau tidak menggunakan alat KB.
  • Pemaksaan Kehamilan: Menghalangi seseorang untuk mencegah kehamilan.
  • Pemaksaan Aborsi: Memaksa perempuan menghentikan kehamilannya di luar kehendaknya.

3. Eksploitasi dan Perbudakan Seksual

Eksploitasi dan perbudakan seksual ini adalah bentuk kekerasan yang lebih sistematis, di mana pelaku memanfaatkan tubuh korban untuk keuntungan ekonomi atau kekuasaan, termasuk:

  • Eksploitasi Seksual: Memanfaatkan kerentanan seseorang untuk tujuan seksual.
  • Perbudakan Seksual: Menempatkan seseorang dalam kekuasaan pelaku untuk melakukan hubungan seksual.
  • Pemaksaan Pelacuran: Memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks.
sidang kasus pelecehan seksual di FH UI (X.com)
sidang kasus pelecehan seksual di FH UI (X.com)

4. Intimidasi dan Penyiksaan Seksual

Kekerasan seksual juga bisa berupa tindakan yang menyerang mental dan fisik secara sadis, seperti:

  • Intimidasi Seksual: Termasuk ancaman atau percobaan perkosaan.
  • Penyiksaan Seksual: Tindakan kekerasan yang bertujuan menyakiti organ seksual atau menimbulkan penderitaan luar biasa terkait seksualitas.
  • Penghukuman Tidak Manusiawi: Praktik hukuman yang bernuansa seksual dan merendahkan.

5. Kekerasan Berbasis Tradisi dan Kontrol Sosial

Komnas Perempuan juga mencatat adanya kekerasan yang sering kali dibungkus aturan atau tradisi, seperti:

  • Pemaksaan Perkawinan: Termasuk praktik cerai gantung yang menyiksa pihak perempuan.
  • Kontrol Seksual: Aturan diskriminatif yang menggunakan alasan moralitas atau agama untuk mengontrol tubuh seseorang secara sepihak.
  • Praktik Tradisi Berbahaya: Praktik budaya yang menyakiti atau mendiskriminasi perempuan secara seksual.

6. Kekerasan Seksual dalam Ranah Hukum Lainnya

Berdasarkan Pasal 4 UU TPKS, tindakan lain seperti perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, hingga tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan seksual juga masuk dalam daftar merah hukum Indonesia.

Berkaca dari kasus mahasiswa FH UI, publik diingatkan bahwa kekerasan seksual tidak melulu soal sentuhan fisik atau pemerkosaan.

Definisi korban dalam UU TPKS sangat jelas, yakni siapa pun yang mengalami penderitaan fisik, mental, hingga kerugian ekonomi dan sosial akibat tindak pidana seksual berhak mendapatkan keadilan.

Jangan lagi anggap remeh candaan seksis di grup pesan singkat, karena di mata hukum, itu adalah awal dari kekerasan seksual yang nyata.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:42 WIB

Andovi da Lopez Sebut Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dibeking Orang Penting: Ini Jadi Tantangan

Andovi da Lopez Sebut Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dibeking Orang Penting: Ini Jadi Tantangan

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 14:38 WIB

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:12 WIB

Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021

Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:07 WIB

Mengenal Rape Culture Pyramid, Jangan seperti 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Mengenal Rape Culture Pyramid, Jangan seperti 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:15 WIB

Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual

Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB

Terkini

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:47 WIB

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 20:46 WIB

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:44 WIB

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 20:42 WIB

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:40 WIB

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 20:39 WIB

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Video | Selasa, 15 September 2026 | 20:35 WIB

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:22 WIB

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

×