- UI menonaktifkan 16 mahasiswa FH terkait dugaan kasus pelecehan seksual.
- Mahasiswa nonaktif dilarang mengikuti kuliah dan berada di area kampus.
- Sanksi terberat berupa Drop Out mengancam jika terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, mahasiswa nonaktif jua tetap dikenakan kewajiban finansial.

Mereka harus membayar uang SPP Tetap selama masa nonaktif tersebut jika nantinya ingin mengaktifkan kembali status mahasiswanya.
Mereka juga hanya diperbolehkan mengambil maksimal 12 SKS saat kembali aktif.
Tetap Terancam Drop Out (DO)
Status nonaktif ini bisa menjadi pintu gerbang menuju sanksi yang lebih berat.
Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran berat atau tindak kriminal, pihak universitas memiliki wewenang untuk mengeluarkan mahasiswa tersebut alias Drop Out (DO).
Jika sampai terkena DO, maka status kemahasiswaan mereka hilang secara permanen dan seluruh jerih payah kuliah selama ini akan hangus.