Geger 16 Mahasiswa FH UI Dinonaktifkan Sementara Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Apa Efeknya?

Nur Khotimah, Shevinna Putti Anggraeni

Kamis, 16 April 2026 | 12:53 WIB
Geger 16 Mahasiswa FH UI Dinonaktifkan Sementara Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Apa Efeknya?
Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI (X)
baca 10 detik
  • UI menonaktifkan 16 mahasiswa FH terkait dugaan kasus pelecehan seksual.
  • Mahasiswa nonaktif dilarang mengikuti kuliah dan berada di area kampus.
  • Sanksi terberat berupa Drop Out mengancam jika terbukti melakukan pelanggaran.

Suara.com - Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di sebuah grup percakapan.
UI secara resmi menonaktifkan status akademik belasan mahasiswa FH UI tersebut.

Langkah ini diambil menyusul rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI melalui Surat Memo Internal tertanggal 15 April 2026.

Dilansir dari unggahan akun X @SumaUI, status nonaktif ini diberlakukan sementara mulai 15 April hingga 30 Mei 2026 sebagai langkah administratif preventif.

Lantas, apa sebenarnya arti dari status non aktif bagi seorang mahasiswa UI dan dampaknya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Mahasiswa Non Aktif Dilarang Ikut Kuliah dan Berada di Lingkungan Kampus

Selama masa penonaktifan, 16 mahasiswa FH UI tersebut dibekukan dari segala aktivitas akademik.

Mereka tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan, ujian, hingga bimbingan akademik.

Tak hanya itu, mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus UI, kecuali untuk keperluan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau urusan mendesak dengan pengawasan ketat dari pihak universitas.

Guna menjaga integritas pemeriksaan dan melindungi korban, UI juga membatasi keterlibatan para terduga pelaku dalam organisasi kemahasiswaan.

baca juga

Pengawasan intensif dilakukan agar tidak terjadi interaksi, baik langsung maupun tidak langsung dengan korban maupun saksi selama proses hukum internal berlangsung.

Selama masa penonaktifan sementara, status 16 mahasiswa FH UI tersebut tidak akan terdaftar secara sah di sistem akademik nasional atau PDDIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) untuk semester berjalan.

Artinya, secara administratif, keberadaan mereka di kampus dianggap tidak ada atau tidak aktif untuk sementara waktu.

Satu hal yang paling merugikan adalah masa nonaktif ini tetap dihitung sebagai masa studi.

Jadi, meskipun mereka tidak kuliah, jatah waktu mereka untuk lulus tetap berkurang.

Hal ini otomatis memperpendek sisa waktu mereka untuk menyelesaikan gelar sarjana.

Selain itu, mahasiswa nonaktif jua tetap dikenakan kewajiban finansial.

sidang kasus pelecehan seksual di FH UI (X.com)
sidang kasus pelecehan seksual di FH UI (X.com)

Mereka harus membayar uang SPP Tetap selama masa nonaktif tersebut jika nantinya ingin mengaktifkan kembali status mahasiswanya.

Mereka juga hanya diperbolehkan mengambil maksimal 12 SKS saat kembali aktif.

Tetap Terancam Drop Out (DO)

Status nonaktif ini bisa menjadi pintu gerbang menuju sanksi yang lebih berat.

Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran berat atau tindak kriminal, pihak universitas memiliki wewenang untuk mengeluarkan mahasiswa tersebut alias Drop Out (DO).

Jika sampai terkena DO, maka status kemahasiswaan mereka hilang secara permanen dan seluruh jerih payah kuliah selama ini akan hangus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Melanie Subono Makin Geram Dengar Pembelaan Pelaku Pelecehan FH UI

Melanie Subono Makin Geram Dengar Pembelaan Pelaku Pelecehan FH UI

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 07:43 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Daftar Hotline dan Bantuan Psikologis Korban Kekerasan Seksual di Depok-Jakarta

Daftar Hotline dan Bantuan Psikologis Korban Kekerasan Seksual di Depok-Jakarta

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:39 WIB

Dampak Psikologis Pelecehan Seksual di Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI Pada Korban

Dampak Psikologis Pelecehan Seksual di Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI Pada Korban

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:28 WIB

Terpopuler: Alasan Kasus Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual, Sepatu Lari Lokal Selevel Nike

Terpopuler: Alasan Kasus Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual, Sepatu Lari Lokal Selevel Nike

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 06:50 WIB

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:44 WIB

Terkini

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:43 WIB

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:41 WIB

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:38 WIB

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 09:35 WIB

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:33 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:32 WIB

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:30 WIB

×