Untuk industri dengan daya di atas 200 kVA, tarif yang berlaku sekitar Rp1.114,74 per kWh. Sementara itu, industri skala besar dengan daya di atas 30.000 kVA dikenakan tarif lebih rendah lagi, yaitu sekitar Rp996,74 per kWh. Tarif yang lebih murah ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor industri agar tetap produktif dan kompetitif.
Tarif Listrik Fasilitas Umum dan Pemerintah
Fasilitas umum dan instansi pemerintah juga memiliki tarif listrik tersendiri yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik. Penggunaan listrik pada sektor ini umumnya bersifat vital dan harus stabil.
Untuk golongan tertentu seperti P-1, tarifnya berada di angka Rp1.699,53 per kWh. Sementara itu, golongan P-2 dikenakan tarif sekitar Rp1.522,88 per kWh. Untuk penerangan jalan umum atau P-3, tarifnya kembali berada di kisaran Rp1.699,53 per kWh. Adapun golongan layanan lainnya dikenakan tarif sekitar Rp1.644,52 per kWh.
Tarif ini dirancang agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa membebani anggaran secara berlebihan.
Tarif Listrik Pelayanan Sosial
Golongan sosial mencakup berbagai fasilitas seperti tempat ibadah, yayasan, dan lembaga sosial lainnya. Pemerintah memberikan tarif yang lebih ringan untuk mendukung aktivitas sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Untuk daya 450 VA, tarif yang dikenakan sekitar Rp325 per kWh, sedangkan untuk 900 VA sekitar Rp455 per kWh. Pada daya 1.300 VA, tarif meningkat menjadi Rp708 per kWh, dan untuk 2.200 VA sekitar Rp760 per kWh. Sementara itu, daya yang lebih besar seperti 3.500 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif sekitar Rp900 per kWh, dan di atas 200 kVA sekitar Rp925 per kWh.
Kebijakan ini bertujuan agar kegiatan sosial tetap dapat berjalan dengan lancar tanpa terbebani biaya listrik yang tinggi.
Mengapa Tarif Listrik Berbeda-beda?
Perbedaan tarif listrik di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi dan teknis. Pemerintah menetapkan tarif dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah dunia, tingkat inflasi, serta harga batu bara sebagai sumber energi utama pembangkit listrik.
Faktor-faktor tersebut dievaluasi secara berkala, biasanya setiap tiga bulan sekali. Jika terjadi perubahan signifikan, maka tarif listrik dapat disesuaikan. Namun, pada periode ini pemerintah memilih untuk tidak melakukan penyesuaian demi menjaga kestabilan ekonomi.
Kontributor : Dea Nabila