UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya

Nur Khotimah | Suara.com

Rabu, 22 April 2026 | 10:12 WIB
UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya
Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga. (Pexels/Ketut Subiyanto)

Suara.com - Setelah menempuh perjalanan panjang selama lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI.

Pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT dilakukan dalam rapat paripurna IV tahun sidang 2025–2026 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Ini menjadi momen penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang mengetuk palu pengesahan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.

Suasana haru dan bahagia pun tak terbendung, terutama dari komunitas pekerja rumah tangga (PRT) yang hadir di balkon ruang sidang. Tepuk tangan dan sorak-sorai mengiringi momen yang telah lama mereka nantikan.

Pengesahan UU PPRT ini disebut sebagai tonggak penting dalam upaya mewujudkan kesetaraan antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.

Selama ini, jutaan pekerja domestik di Indonesia bekerja tanpa perlindungan hukum yang jelas. Kondisi tersebut membuat mereka rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, mulai dari jam kerja berlebihan hingga tidak adanya kontrak kerja yang mengikat.

Menurut Puan Maharani, kehadiran undang-undang ini sangat mendesak mengingat jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 8 hingga 10 juta orang.

Tanpa regulasi yang komprehensif, kelompok ini seringkali berada dalam posisi lemah dan tidak memiliki daya tawar dalam hubungan kerja.

UU PPRT hadir untuk mengisi kekosongan tersebut. Di dalamnya, diatur berbagai hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk hak atas upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, serta jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Selain itu, pemerintah pusat dan daerah juga diwajibkan menyediakan akses pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kompetensi PRT.

Tidak hanya mengatur hak pekerja, UU ini juga memberikan ketentuan tegas terhadap perusahaan penempatan PRT.

Perusahaan diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin usaha resmi. Mereka juga dilarang memotong upah pekerja dengan alasan apa pun.

Pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ini pun diperluas. Tidak hanya melibatkan pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga hingga tingkat lingkungan seperti RT dan RW.

Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kekerasan, penelantaran, maupun pelanggaran hak lainnya terhadap PRT.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memenuhi janji politik terkait perlindungan pekerja, termasuk yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU PPRT Disahkan Hari Ini, Dasco: Kado Hari Kartini, PRT Berhak Dapat BPJS

RUU PPRT Disahkan Hari Ini, Dasco: Kado Hari Kartini, PRT Berhak Dapat BPJS

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:16 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Terkini

7  Sabun Cuci Muka Mengandung Salicylic Acid untuk Basmi Jerawat, Mulai Rp20 Ribuan

7 Sabun Cuci Muka Mengandung Salicylic Acid untuk Basmi Jerawat, Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 15:05 WIB

Apa Merk Lipstik yang Tahan Lama dan Tidak Luntur saat Makan? Ini 6 Rekomendasi dan Harganya

Apa Merk Lipstik yang Tahan Lama dan Tidak Luntur saat Makan? Ini 6 Rekomendasi dan Harganya

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 14:43 WIB

Rekomendasi 5 Setting Spray Biar Bedak Awet dan Tahan Lama 12 Jam Lebih

Rekomendasi 5 Setting Spray Biar Bedak Awet dan Tahan Lama 12 Jam Lebih

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 14:37 WIB

Kenapa 22 April Diperingati Jadi Hari Bumi? Ini Sejarah Panjangnya

Kenapa 22 April Diperingati Jadi Hari Bumi? Ini Sejarah Panjangnya

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 14:27 WIB

8 Cara Cek PIP Lewat HP yang Mudah Anti Ribet

8 Cara Cek PIP Lewat HP yang Mudah Anti Ribet

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 14:23 WIB

Bolehkah Memakai Cushion dan Foundation Bersamaan?

Bolehkah Memakai Cushion dan Foundation Bersamaan?

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 14:14 WIB

3 Zodiak Paling Cuan Hari Ini: Gemini dan Cancer Dapat Rezeki Nomplok

3 Zodiak Paling Cuan Hari Ini: Gemini dan Cancer Dapat Rezeki Nomplok

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 14:09 WIB

Apakah Ada Cushion di Indomaret? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Harganya

Apakah Ada Cushion di Indomaret? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Harganya

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 14:05 WIB

Perempuan di Balik Konservasi, Cerita Rahayu Oktaviani 17 Tahun Dedikasikan Diri untuk Owa Jawa

Perempuan di Balik Konservasi, Cerita Rahayu Oktaviani 17 Tahun Dedikasikan Diri untuk Owa Jawa

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 14:00 WIB

5 Zodiak Paling Beruntung Rabu 22 April 2026: Saatnya Capricorn Melunak

5 Zodiak Paling Beruntung Rabu 22 April 2026: Saatnya Capricorn Melunak

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 13:45 WIB