- El Rumi menikahi Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 di Hotel Raffles Jakarta.
- Momen ijab kabul lancar dalam satu tarikan napas viral dan menuai pujian.
- Publik penasaran apakah ijab kabul memang harus diucapkan dalam satu napas.
Suara.com - El Rumi resmi menikah dengan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026. Akad nikah keduanya digelar kemarin siang di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.
Momen istimewa pasangan muda itu masih terus menjadi perbincangan sampai hari Senin, 27 April 2026. Apalagi, sekarang banyak momen yang akhirnya dirilis di media sosial.
Salah satu yang cukup mencuri perhatian adalah momen ketika El Rumi mengucapkan ijab kabul. Ia terdengar lantang ketika mengucapkan ijab kabul dalam satu tarikan napas.
"Saya terima nikahnya dan kawinnya Syifa Safira Nuraisah binti Martinus Sudiryono dengan maskawin tersebut dibayar tunai," tutur El Rumi, dilansir dari akun TikTok elrumi.syifahadju.
Video tersebut menuai banyak komentar dari netizen. Beberapa di antaranya sibuk memuji El Rumi yang berhasil mengucapkan ijab kabul dalam sekali tarikan napas.
"Padahal biasanya El agak gagap-gagap, tapi ini masha Allah lancar jaya banget," puji salah satu netizen. "Satu tarikan napas, sampe engap aku dengernya El," tulis yang lain.
Berkaca dari momen akad El Rumi, apakah ijab kabul memang harus satu tarikan napas? Simak penjelasannya berikut ini.
Apakah Ijab Kabul Harus Satu Tarikan Napas?
Momen akad nikah El Rumi dan Syifa Hadju menjadi sorotan publik, terutama saat prosesi ijab kabul berlangsung.
Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah anggapan bahwa ijab kabul harus diucapkan dalam satu tarikan napas agar sah.
Dalam Islam, ijab kabul merupakan bagian dari rukun nikah yang menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan.
Ijab diucapkan oleh wali, sedangkan kabul adalah jawaban dari mempelai pria yang menyatakan penerimaan atas pernikahan tersebut.
Namun, anggapan bahwa ijab kabul harus dilakukan dalam satu tarikan napas ternyata tidak sepenuhnya benar.
Menurut penjelasan ulama yang dikutip dari NU Online, tidak ada syarat yang mewajibkan ijab dan kabul diucapkan dalam satu napas.
Dalam pandangan fikih mazhab Syafi'i, yang menjadi syarat utama adalah kesinambungan antara ijab dan kabul.
Artinya, keduanya harus diucapkan dalam satu majelis tanpa jeda waktu yang lama, tapi jeda singkat seperti mengambil napas masih diperbolehkan dan tidak membatalkan akad.