Syarat Menggunakan Wali Hakim dalam Pernikahan seperti Syifa Hadju, Calon Pengantin Perlu Tahu

Yasinta Rahmawati

Senin, 27 April 2026 | 16:29 WIB
Syarat Menggunakan Wali Hakim dalam Pernikahan seperti Syifa Hadju, Calon Pengantin Perlu Tahu
El Rumi dan Syifa Hadju resmi menjadi suami istri. [Instagram]

Suara.com - Pernikahan dalam Islam bukan sekadar seremoni, tetapi sebuah akad yang memiliki syarat sah yang jelas, salah satunya adalah keberadaan wali. Tanpa wali, pernikahan dianggap tidak sah.

Namun, dalam beberapa kasus yang ramai dibicarakan publik, seperti yang dialami oleh figur publik seperti Syifa Hadju, akad nikah bisa tetap berlangsung meskipun wali nasab (wali keluarga) tidak hadir. Di sinilah muncul peran wali hakim.

Lalu, kapan sebenarnya seseorang diperbolehkan menggunakan wali hakim? Apakah bisa dilakukan sembarangan? Artikel ini akan mengupasnya secara lengkap, berdasarkan hukum Islam dan penjelasan ulama.

Apa Itu Wali Hakim?

Wali hakim adalah wali yang ditunjuk oleh pemerintah (biasanya Kepala KUA) untuk menggantikan wali nasab dalam pernikahan.

Dalam Islam, wali memiliki urutan tertentu, mulai dari ayah, kakek, saudara laki-laki, hingga kerabat laki-laki lainnya. Jika semua wali tersebut tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka wali hakim mengambil alih.

Hal ini juga didasarkan pada hadis: "Penguasa adalah wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali."

Syarat Menggunakan Wali Hakim dalam Pernikahan

Penggunaan wali hakim tidak bisa dilakukan atas keinginan pribadi. Ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat peran wali berpindah. Berikut penjelasannya, dirangkum dari laman NU Online.

1. Tidak Memiliki Wali Nasab

baca juga

Jika seorang perempuan tidak memiliki wali keluarga sama sekali, baik karena meninggal dunia atau tidak ada garis keturunan yang sah, maka wali hakim menjadi solusi. Contohnya:

  • Tidak memiliki ayah, saudara laki-laki, atau paman
  • Ayah angkat tidak bisa menjadi wali karena bukan wali nasab

2. Wali Tidak Memenuhi Syarat Secara Syariat

Meskipun wali ada, tetapi tidak memenuhi syarat, maka haknya gugur. Contohnya:

  • Masih di bawah umur (belum baligh)
  • Mengalami gangguan jiwa

Dalam kondisi ini, wali hakim dapat menggantikan.

3. Wali Tidak Diketahui Keberadaannya

Jika wali tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah meninggal, atau tidak diketahui keberadaannya, maka pernikahan dapat dilakukan dengan wali hakim setelah upaya pencarian dilakukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syifa Hadju Nikah Pakai Wali Hakim, Sudah Tepatkah Secara Syariat?

Syifa Hadju Nikah Pakai Wali Hakim, Sudah Tepatkah Secara Syariat?

Entertainment | Senin, 27 April 2026 | 16:23 WIB

Ayah Kandung Syifa Hadju Tidak Hadir di Pernikahan Anaknya, Apa Pekerjaannya?

Ayah Kandung Syifa Hadju Tidak Hadir di Pernikahan Anaknya, Apa Pekerjaannya?

Entertainment | Senin, 27 April 2026 | 15:37 WIB

Kasih Selamat El Rumi dan Syifa Hadju, Ayu Ting Ting: Semoga Cepat dapat Momongan!

Kasih Selamat El Rumi dan Syifa Hadju, Ayu Ting Ting: Semoga Cepat dapat Momongan!

Video | Senin, 27 April 2026 | 15:10 WIB

Momen Presiden Prabowo Hadiri Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju

Momen Presiden Prabowo Hadiri Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju

Video | Senin, 27 April 2026 | 14:45 WIB

Terkini

Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi

Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi

Malang | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:53 WIB

Donald Trump Klaim AS Punya Cukup Amunisi untuk Habisi Iran tapi...

Donald Trump Klaim AS Punya Cukup Amunisi untuk Habisi Iran tapi...

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:50 WIB

Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui

Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui

Lampung | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:45 WIB

Prancis Samakan AS dengan Korut, Anak Buah Trump Walk Out dari Sidang DK PBB

Prancis Samakan AS dengan Korut, Anak Buah Trump Walk Out dari Sidang DK PBB

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:43 WIB

Apa Itu Makeup Vegan? Ini Penjelasan dan Rekomendasi dari Merek Lokal

Apa Itu Makeup Vegan? Ini Penjelasan dan Rekomendasi dari Merek Lokal

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:42 WIB

Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta

Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:38 WIB

Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia

Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:37 WIB

Dari Motor ke KRL: Langkah Kecil Anak Rantau untuk Bumi yang Lebih Baik

Dari Motor ke KRL: Langkah Kecil Anak Rantau untuk Bumi yang Lebih Baik

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:36 WIB

Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Tanya Kejagung: Apa Tindak Pidana Asal Kasus Saya?

Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Tanya Kejagung: Apa Tindak Pidana Asal Kasus Saya?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:34 WIB

KPK Periksa Plt Gubri SF Hariyanto Terkait Temuan Uang di Rumah Dinasnya

KPK Periksa Plt Gubri SF Hariyanto Terkait Temuan Uang di Rumah Dinasnya

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:34 WIB

×