4. Wali Menolak Menikahkan (Adhal)
Salah satu kasus yang cukup sering terjadi adalah wali yang menolak menikahkan anak perempuannya tanpa alasan syar’i.
Dalam Islam, tindakan ini disebut wali adhal dan hukumnya tidak dibenarkan. Jika terbukti demikian, maka:
- Hak wali bisa dicabut
- Pernikahan bisa dilakukan dengan wali hakim
Namun, jika penolakan memiliki alasan yang sah (misalnya calon tidak sekufu), maka wali hakim tidak bisa langsung mengambil alih.
5. Wali Sedang Bepergian Jauh
Jika wali berada di lokasi yang sangat jauh hingga sulit hadir (misalnya di luar negeri atau jarak safar), maka wali hakim dapat menggantikan. Namun penting dicatat, jika masih bisa dihubungi atau diwakilkan, maka hak wali tetap melekat.
6. Wali dalam Kondisi Tidak Memungkinkan
Beberapa kondisi lain yang membuat wali tidak bisa menjalankan tugasnya, antara lain:
- Sedang ihram (haji/umrah)
- Dipenjara atau terhalang hadir
- Sengaja menghindar atau tidak hadir tanpa kejelasan
7. Konflik Peran atau Kondisi Khusus
Dalam beberapa kasus unik, wali tidak bisa menikahkan karena konflik peran, misalnya:
- Wali sekaligus menjadi calon suami
- Wali ingin menikahkan anaknya dengan anak laki-lakinya sendiri (masih kecil)
Dalam situasi seperti ini, wali hakim diperlukan untuk menjaga keabsahan akad.
Syarat Sah Pernikahan dengan Wali Hakim
Selain kondisi di atas, penggunaan wali hakim juga harus memenuhi syarat tambahan:
- Calon suami harus sekufu (sepadan)
- Calon istri sudah baligh
- Pernikahan dilakukan dalam wilayah kewenangan wali hakim
Artinya, tidak semua kondisi otomatis bisa menggunakan wali hakim tanpa verifikasi dari pihak berwenang seperti KUA atau pengadilan agama.
Pernikahan Syifa Hadju yang Menggunakan Wali Hakim