Syarat Menggunakan Wali Hakim dalam Pernikahan seperti Syifa Hadju, Calon Pengantin Perlu Tahu

Yasinta Rahmawati | Suara.com

Senin, 27 April 2026 | 16:29 WIB
Syarat Menggunakan Wali Hakim dalam Pernikahan seperti Syifa Hadju, Calon Pengantin Perlu Tahu
El Rumi dan Syifa Hadju resmi menjadi suami istri. [Instagram]

Suara.com - Pernikahan dalam Islam bukan sekadar seremoni, tetapi sebuah akad yang memiliki syarat sah yang jelas, salah satunya adalah keberadaan wali. Tanpa wali, pernikahan dianggap tidak sah.

Namun, dalam beberapa kasus yang ramai dibicarakan publik, seperti yang dialami oleh figur publik seperti Syifa Hadju, akad nikah bisa tetap berlangsung meskipun wali nasab (wali keluarga) tidak hadir. Di sinilah muncul peran wali hakim.

Lalu, kapan sebenarnya seseorang diperbolehkan menggunakan wali hakim? Apakah bisa dilakukan sembarangan? Artikel ini akan mengupasnya secara lengkap, berdasarkan hukum Islam dan penjelasan ulama.

Apa Itu Wali Hakim?

Wali hakim adalah wali yang ditunjuk oleh pemerintah (biasanya Kepala KUA) untuk menggantikan wali nasab dalam pernikahan.

Dalam Islam, wali memiliki urutan tertentu, mulai dari ayah, kakek, saudara laki-laki, hingga kerabat laki-laki lainnya. Jika semua wali tersebut tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka wali hakim mengambil alih.

Hal ini juga didasarkan pada hadis: "Penguasa adalah wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali."

Syarat Menggunakan Wali Hakim dalam Pernikahan

Penggunaan wali hakim tidak bisa dilakukan atas keinginan pribadi. Ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat peran wali berpindah. Berikut penjelasannya, dirangkum dari laman NU Online.

1. Tidak Memiliki Wali Nasab

Jika seorang perempuan tidak memiliki wali keluarga sama sekali, baik karena meninggal dunia atau tidak ada garis keturunan yang sah, maka wali hakim menjadi solusi. Contohnya:

  • Tidak memiliki ayah, saudara laki-laki, atau paman
  • Ayah angkat tidak bisa menjadi wali karena bukan wali nasab

2. Wali Tidak Memenuhi Syarat Secara Syariat

Meskipun wali ada, tetapi tidak memenuhi syarat, maka haknya gugur. Contohnya:

  • Masih di bawah umur (belum baligh)
  • Mengalami gangguan jiwa

Dalam kondisi ini, wali hakim dapat menggantikan.

3. Wali Tidak Diketahui Keberadaannya

Jika wali tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah meninggal, atau tidak diketahui keberadaannya, maka pernikahan dapat dilakukan dengan wali hakim setelah upaya pencarian dilakukan.

4. Wali Menolak Menikahkan (Adhal)

Salah satu kasus yang cukup sering terjadi adalah wali yang menolak menikahkan anak perempuannya tanpa alasan syar’i.

Dalam Islam, tindakan ini disebut wali adhal dan hukumnya tidak dibenarkan. Jika terbukti demikian, maka:

  • Hak wali bisa dicabut
  • Pernikahan bisa dilakukan dengan wali hakim

Namun, jika penolakan memiliki alasan yang sah (misalnya calon tidak sekufu), maka wali hakim tidak bisa langsung mengambil alih.

5. Wali Sedang Bepergian Jauh

Jika wali berada di lokasi yang sangat jauh hingga sulit hadir (misalnya di luar negeri atau jarak safar), maka wali hakim dapat menggantikan. Namun penting dicatat, jika masih bisa dihubungi atau diwakilkan, maka hak wali tetap melekat.

6. Wali dalam Kondisi Tidak Memungkinkan

Beberapa kondisi lain yang membuat wali tidak bisa menjalankan tugasnya, antara lain:

  • Sedang ihram (haji/umrah)
  • Dipenjara atau terhalang hadir
  • Sengaja menghindar atau tidak hadir tanpa kejelasan

7. Konflik Peran atau Kondisi Khusus

Dalam beberapa kasus unik, wali tidak bisa menikahkan karena konflik peran, misalnya:

  • Wali sekaligus menjadi calon suami
  • Wali ingin menikahkan anaknya dengan anak laki-lakinya sendiri (masih kecil)

Dalam situasi seperti ini, wali hakim diperlukan untuk menjaga keabsahan akad.

Syarat Sah Pernikahan dengan Wali Hakim

Selain kondisi di atas, penggunaan wali hakim juga harus memenuhi syarat tambahan:

  • Calon suami harus sekufu (sepadan)
  • Calon istri sudah baligh
  • Pernikahan dilakukan dalam wilayah kewenangan wali hakim

Artinya, tidak semua kondisi otomatis bisa menggunakan wali hakim tanpa verifikasi dari pihak berwenang seperti KUA atau pengadilan agama.

Pernikahan Syifa Hadju yang Menggunakan Wali Hakim

Kasus penggunaan wali hakim oleh figur publik sering menjadi sorotan karena dianggap “tidak biasa”. Padahal, dalam hukum Islam dan peraturan di Indonesia, hal ini sah selama memenuhi syarat. Biasanya, penggunaan wali hakim dalam kasus publik terjadi karena:

  • Tidak adanya wali nasab yang memenuhi syarat
  • Situasi keluarga yang kompleks
  • Pertimbangan hukum dan administrasi

Dengan kata lain, penggunaan wali hakim bukan bentuk pelanggaran, melainkan solusi yang sudah diatur secara jelas dalam syariat dan hukum negara.

Wali dalam pernikahan adalah rukun yang tidak bisa diabaikan. Namun, ketika wali nasab tidak tersedia atau tidak memenuhi syarat, Islam memberikan solusi melalui wali hakim. 

Yang terpenting, proses ini harus melalui verifikasi resmi agar pernikahan tetap sah secara agama dan hukum.

Jadi, jika Anda mendengar kasus seperti Syifa Hadju menggunakan wali hakim, hal tersebut bukan sesuatu yang "aneh". melainkan bagian dari aturan yang memang sudah ada dan diakui dalam Islam. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syifa Hadju Nikah Pakai Wali Hakim, Sudah Tepatkah Secara Syariat?

Syifa Hadju Nikah Pakai Wali Hakim, Sudah Tepatkah Secara Syariat?

Entertainment | Senin, 27 April 2026 | 16:23 WIB

Ayah Kandung Syifa Hadju Tidak Hadir di Pernikahan Anaknya, Apa Pekerjaannya?

Ayah Kandung Syifa Hadju Tidak Hadir di Pernikahan Anaknya, Apa Pekerjaannya?

Entertainment | Senin, 27 April 2026 | 15:37 WIB

Kasih Selamat El Rumi dan Syifa Hadju, Ayu Ting Ting: Semoga Cepat dapat Momongan!

Kasih Selamat El Rumi dan Syifa Hadju, Ayu Ting Ting: Semoga Cepat dapat Momongan!

Video | Senin, 27 April 2026 | 15:10 WIB

Momen Presiden Prabowo Hadiri Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju

Momen Presiden Prabowo Hadiri Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju

Video | Senin, 27 April 2026 | 14:45 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Air Cooler Paling Dingin: Sejuk Maksimal, Hemat Listrik

5 Rekomendasi Air Cooler Paling Dingin: Sejuk Maksimal, Hemat Listrik

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:29 WIB

Reshuffle Kabinet Terkini, Kenapa Prabowo Pilih Senin Wage dan Tinggalkan Tradisi Rabu Pon Jokowi?

Reshuffle Kabinet Terkini, Kenapa Prabowo Pilih Senin Wage dan Tinggalkan Tradisi Rabu Pon Jokowi?

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:22 WIB

Program Pendampingan Bisnis Bantu Siswa Kembangkan Usaha dan Pola Pikir Adaptif

Program Pendampingan Bisnis Bantu Siswa Kembangkan Usaha dan Pola Pikir Adaptif

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:20 WIB

5 Sepeda Gunung Paling Murah dan Awet: Tak Manja Dibawa ke Berbagai Medan

5 Sepeda Gunung Paling Murah dan Awet: Tak Manja Dibawa ke Berbagai Medan

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:13 WIB

Makeup Anti Luntur! Ini 7 Rekomendasi Cushion yang Tahan Keringat Meski Cuaca Ekstrem

Makeup Anti Luntur! Ini 7 Rekomendasi Cushion yang Tahan Keringat Meski Cuaca Ekstrem

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:02 WIB

5 Cara agar Complexion Tidak Oksidasi, Makeup Tetap Cerah Seharian

5 Cara agar Complexion Tidak Oksidasi, Makeup Tetap Cerah Seharian

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 15:35 WIB

Tak Dipenuhi Little Aresha, Ini Syarat dan Cara Urus Izin Usaha Daycare

Tak Dipenuhi Little Aresha, Ini Syarat dan Cara Urus Izin Usaha Daycare

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 15:17 WIB

5 Essence dengan Kandungan Anti Aging untuk Usia 50 Tahun ke Atas

5 Essence dengan Kandungan Anti Aging untuk Usia 50 Tahun ke Atas

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 15:10 WIB

5 Sepeda Lipat yang Kuat Untuk Orang Gemuk, Rangka Kokoh Sanggup Tahan Beban 130 Kg

5 Sepeda Lipat yang Kuat Untuk Orang Gemuk, Rangka Kokoh Sanggup Tahan Beban 130 Kg

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 15:01 WIB

5 Tone Up Cream Terbaik untuk Wajah Cerah Instan Tanpa Ribet

5 Tone Up Cream Terbaik untuk Wajah Cerah Instan Tanpa Ribet

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 14:51 WIB