- Terungkap praktik kekerasan pada anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta secara sistematis.
- Sebanyak 13 orang ditetapkan tersangka, termasuk ketua yayasan dan pengasuh senior.
- Motif ekonomi menjadi alasan pengasuh mengikat kaki dan tangan puluhan balita.
Suara.com - Beberapa hari ini, masyarakat Yogyakarta dikejutkan dengan terbongkarnya praktik kekerasan pada anak secara sistemanis di daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo.
Kasus kekerasan pada anak di Little Aresha ini membuka tabir gelap di mana puluhan balita diperlakukan tidak manusiawi, mulai dari tangan dan kaki yang diikat hingga penelantaran demi keuntungan ekonomi.
Berikut adalah kronologi lengkap pengungkapan kasus memilukan tersebut:
1. Berawal dari Laporan Mantan Pengasuh
Tabir gelap di Little Aresha mulai terkuak setelah seorang mantan pengasuh tak kuat lagi menahan beban hati nurani.
Ia melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Yogyakarta pada Senin (20/4/2026).

Kepala DP3AP2 Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menyebut pelapor memilih resign karena tidak tega melihat perlakuan terhadap anak-anak.
Mirisnya, pihak daycare sempat menahan ijazah pelapor saat ia memutuskan berhenti bekerja. Laporan ini kemudian diteruskan ke KPAID dan Unit PPA Polresta Yogyakarta.
2. Intelijen Turun Tangan
Mendapat laporan tersebut, kepolisian tidak langsung bergerak gegabah.
Polisi menerjunkan tim intelijen untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif di lokasi.
Dari hasil pengintaian, ditemukan adanya indikasi kuat penelantaran sistematis dan kekerasan yang dilakukan di dalam gedung daycare tersebut.
3. Penggerebekan Dramatis
Pada Jumat (24/4/2026) siang hingga malam, Tim Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan di daycare Little Aresha setelah ada bukti kuat menunjukkan adanya kekerasan pada anak.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan petugas kepolisian melihat langsung sejumlah anak dibiarkan tidur di lantai hanya mengenakan pampers tanpa baju dengan kaki dan tangan terikat kain.
Pada video penggrebekan yang beredar pun terlihat dan terdengar suara tangisan anak-anak yang berusaha melepaskan diri dari ikatan.
Ada pula beberapa anak yang tertidur pulas dalam kondisi kaki atau tangan terikat tanpa menggunakan baju. Ada pula anak yang dibiarkan tanpa baju tanpa ikatan, tetapi dibiarkan melihat teman-temannya diikat sambil berteriak.
4. 13 Orang Ditetapkan Tersangka
Sebanyak 30 orang yang terdiri dari pengasuh hingga pengurus yayasan langsung diamankan ke Mapolresta Yogyakarta untuk pemeriksaan maraton.
Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari:
- 1 Ketua Yayasan
- 1 Kepala Sekolah
- 11 Pengasuh
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, memastikan seluruh tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
5. Instruksi Ketua Yayasan dan Warisan Senior
Penyidikan mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Sebanyak 11 pengasuh mengaku melakukan kekerasan karena diperintah langsung secara lisan oleh ketua yayasan, Diyah Kusumastuti.
Praktik ini ternyata sudah berlangsung lama dan diwariskan secara turun-temurun oleh pengasuh senior.
Anak-anak yang dititipkan diperlakukan bak tawanan sejak pagi hari.
Begitu tiba, pakaian mereka dilepas, lalu tangan dan kaki diikat.
Ikatan baru dilepas hanya saat jam makan atau mandi.
Mirisnya, ketua yayasan dan kepala sekolah diduga menyaksikan langsung praktik keji ini.
6. Motif Ekonomi di Balik Penderitaan 53 Anak
Dari total 103 anak yang terdaftar, sedikitnya 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan dan jumlah masih akan teruss bertambah.
Polisi menduga motif utama kasus ini adalah faktor ekonomi.
Pihak pengelola nekat menerima anak dalam jumlah banyak tanpa memperhatikan rasio pengasuh yang ideal.
Akibatnya, satu pengasuh harus menangani 7-8 anak. Untuk mempermudah pekerjaan mereka, anak-anak tersebut akhirnya diikat agar tidak banyak bergerak.
7. Ancaman Penjara
Hasil visum terhadap tiga korban menunjukkan adanya luka bekas ikatan pada pergelangan tangan.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP baru dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.
Polisi menegaskan penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.