Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Apa Sanksinya Jika Terlambat?

Nur Khotimah | Suara.com

Kamis, 30 April 2026 | 13:15 WIB
Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Apa Sanksinya Jika Terlambat?
Ilustrasi SPT Tahunan (pajak.go.id)
  • Batas akhir pelaporan SPT PPh 2025 jatuh pada Kamis, 30 April 2026.
  • SPT berisi laporan penghasilan, pajak terutang, dan harta yang wajib disampaikan tiap tahun.
  • Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan, sehingga perlu segera dilaporkan.

Suara.com - Batas akhir pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2025 bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan jatuh pada hari ini, Kamis, 30 April 2026.

SPT sendiri merupakan laporan penting yang harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun. Di dalamnya memuat informasi terkait penghasilan, pajak terutang, serta harta yang dimiliki.

Jika tidak segera dilaporkan, wajib pajak berisiko terkena sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini tentu merugikan, terutama jika sebenarnya pelaporan bisa dilakukan lebih awal.

Lantas, apa saja sanksi yang harus ditanggung jika terlambat melaporkan SPT? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar kamu tidak sampai terkena denda.

Apa Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT?

Ilustrasi Batas lapor SPT coretax sampai kapan? (coretaxdjp.pajak.go.id)
Ilustrasi lapor SPT coretax? (coretaxdjp.pajak.go.id)

Keterlambatan melaporkan SPT Tahunan tidak hanya berdampak pada status kepatuhan pajak, tetapi juga dapat dikenakan sanksi administratif.

Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya Pasal 7 ayat (1).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT akan dikenakan denda. Besaran dendanya adalah Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Denda ini berlaku jika pelaporan dilakukan melewati batas waktu yang telah ditentukan. Jika tidak segera dilaporkan, DJP dapat mengirimkan surat teguran sebagai langkah awal penagihan.

Selain denda keterlambatan, ada juga sanksi tambahan jika terdapat pajak yang masih harus dibayar (kurang bayar).

Dalam kondisi ini, wajib pajak bisa dikenakan bunga sanksi administrasi yang dihitung per bulan dari jumlah pajak terutang.

Besaran bunga sanksi ini sebelumnya ditetapkan sekitar 2 persen per bulan dan kini mengikuti kebijakan tarif bunga acuan yang ditetapkan pemerintah.

Artinya, semakin lama keterlambatan pembayaran, semakin besar pula beban yang harus ditanggung wajib pajak.

Namun, khusus untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, pemerintah memberikan relaksasi. Batas akhir pelaporan yang tadinya jatuh pada 30 Maret 2026 "diperpanjang" menjadi 30 April 2026.

Direktorat Jenderal Pajak melalui kebijakan resmi menghapus sanksi denda bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor setelah tanggal 30 Maret hingga 30 April 2026.

Nah, sanksi akan kembali berlaku jika wajib pajak melaporkan SPT setelah tanggal 30 April 2026. Oleh karena itu, disarakan untuk melapor tepat waktu agar terhindar dari sanksi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Biaya Asli Pajak Toyota Avanza 2026? Intip Hitungan Eksklusif Biar Dompet Gak Kaget

Berapa Biaya Asli Pajak Toyota Avanza 2026? Intip Hitungan Eksklusif Biar Dompet Gak Kaget

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 11:58 WIB

Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya

Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 15:56 WIB

Purbaya Ngotot Kejar Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak

Purbaya Ngotot Kejar Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 15:00 WIB

Terkini

Chef Expo 2026 Digelar di NICE PIK 2, Sajikan Kompetisi hingga Demo Masak Chef Ternama

Chef Expo 2026 Digelar di NICE PIK 2, Sajikan Kompetisi hingga Demo Masak Chef Ternama

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 16:30 WIB

7 Lipstik Matte Transferproof Anti Bibir Kering, Warna Tahan Lama Seharian

7 Lipstik Matte Transferproof Anti Bibir Kering, Warna Tahan Lama Seharian

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 16:05 WIB

5 Rekomendasi Bedak yang Tidak Waterproof, Mudah Dibersihkan dan Tak Menyumbat Pori

5 Rekomendasi Bedak yang Tidak Waterproof, Mudah Dibersihkan dan Tak Menyumbat Pori

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 15:49 WIB

Tren Pernikahan 2026, Intimate Wedding dan Destinasi Unik Makin Diminati

Tren Pernikahan 2026, Intimate Wedding dan Destinasi Unik Makin Diminati

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 15:49 WIB

Dari Tabu ke Tren: Mengapa Pasien Indonesia Mulai Melirik Bangkok untuk Operasi Plastik

Dari Tabu ke Tren: Mengapa Pasien Indonesia Mulai Melirik Bangkok untuk Operasi Plastik

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 15:47 WIB

Daftar 9 Prodi Paling Unik di Indonesia Berpeluang Kerja Tinggi dan Bergaji Besar

Daftar 9 Prodi Paling Unik di Indonesia Berpeluang Kerja Tinggi dan Bergaji Besar

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 15:37 WIB

1 Mei Tak Cuma Hari Buruh, Tanggal Ini Juga Jadi Momen Bersejarah bagi Papua

1 Mei Tak Cuma Hari Buruh, Tanggal Ini Juga Jadi Momen Bersejarah bagi Papua

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 15:26 WIB

Zahwa Massaid Sekarang Tinggal di Mana? Mesra Kondangan Bareng Jefri Nichol

Zahwa Massaid Sekarang Tinggal di Mana? Mesra Kondangan Bareng Jefri Nichol

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 15:22 WIB

Resmi! Susi Pudjiastuti Diangkat Jadi Komisaris Utama Bank BJB, Berapa Gajinya?

Resmi! Susi Pudjiastuti Diangkat Jadi Komisaris Utama Bank BJB, Berapa Gajinya?

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 15:07 WIB

Bansos Apa yang Cair Mei 2026? Ini Cara Mudah Mengeceknya Pakai NIK KTP

Bansos Apa yang Cair Mei 2026? Ini Cara Mudah Mengeceknya Pakai NIK KTP

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 15:02 WIB