- Pelaporan SPT Tahunan memiliki batas waktu, dan keterlambatan akan dikenai denda.
- Relaksasi hingga 30 April 2026 telah berakhir, sehingga sanksi kembali berlaku normal.
- Besaran denda berbeda tergantung jenis wajib pajak, sehingga penting memahami aturannya.
Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk selalu memperhatikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
Dengan melapor tepat waktu, risiko denda dan sanksi tambahan bisa dihindari sehingga kewajiban perpajakan tetap berjalan dengan baik.