- BPOM menarik 11 produk kosmetik berbahaya dari peredaran di Indonesia selama pengawasan rutin pada triwulan I tahun 2026.
- Produk tersebut mengandung zat terlarang seperti merkuri, hidrokinon, dan pewarna berbahaya yang tidak memenuhi standar keamanan kesehatan.
- Penggunaan kosmetik ilegal tersebut berisiko menyebabkan iritasi kulit, kerusakan organ tubuh, hingga peningkatan risiko kanker bagi konsumen.
Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menarik sejumlah produk kosmetik yang dinilai berbahaya dan mengandung zat terlarang. Temuan ini berasal dari hasil pengawasan rutin triwulan I tahun 2026 terhadap produk yang beredar di Indonesia.
BPOM menyebut produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan.
Kandungan tersebut dapat memicu iritasi kulit, kerusakan organ, hingga meningkatkan risiko kanker bila digunakan dalam jangka panjang.
Berikut daftar lengkap 11 kosmetik berbahaya yang ditarik BPOM pada triwulan I 2026:
1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
2. BRASOV Nail Polish No.125
Mengandung pewarna merah K10.
3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
Mengandung merkuri.
4. MADAME GIE Madame Take5 01
Mengandung pewarna merah K10.
5. SELSUN 7 Herbal
Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi ambang batas.
6. SELSUN 7 Flowers