- BPOM menarik 11 produk kosmetik berbahaya dari peredaran di Indonesia selama pengawasan rutin pada triwulan I tahun 2026.
- Produk tersebut mengandung zat terlarang seperti merkuri, hidrokinon, dan pewarna berbahaya yang tidak memenuhi standar keamanan kesehatan.
- Penggunaan kosmetik ilegal tersebut berisiko menyebabkan iritasi kulit, kerusakan organ tubuh, hingga peningkatan risiko kanker bagi konsumen.
Mengandung cemaran 1,4-dioksan di atas batas aman.
7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
Mengandung deksametason.
8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
Mengandung deksametason.
9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
Produk tanpa izin edar yang mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk kosmetik. Konsumen diminta selalu mengecek nomor izin edar BPOM sebelum menggunakan skincare atau makeup tertentu.
Selain itu, masyarakat juga diminta menghindari produk yang menjanjikan hasil instan seperti kulit putih dalam waktu singkat karena sering kali mengandung bahan kimia berbahaya.
Penggunaan kosmetik ilegal dalam jangka panjang bisa menyebabkan iritasi berat, kerusakan ginjal, hingga kanker kulit.