- Pertanyaan apakah ibadah kurban dan aqiqah boleh digabungkan dalam satu hewan sembelihan saat Idul Adha sering muncul.
- Ulama dari mazhab Syafi'i dan Maliki menegaskan bahwa niat kurban dan aqiqah tidak boleh disatukan.
- Masyarakat disarankan menyediakan dua hewan berbeda jika mampu atau memprioritaskan kurban karena batasan waktu pelaksanaannya.
Suara.com - Menjelang hari raya Idul Adha, muncul pertanyaan klasik yang sering membingungkan umat Muslim: "Bolehkah menggabungkan kurban dan aqiqah?"
Pertanyaan ini biasanya muncul dari orang tua yang belum sempat melaksanakan aqiqah untuk anaknya, namun ingin juga menunaikan ibadah kurban saat Idul Adha tiba.
Mengingat keduanya melibatkan penyembelihan hewan ternak, gagasan untuk "sekali sembelih untuk dua niat" terdengar praktis secara finansial.
Namun, bagaimana tinjauan hukum Islam (fikih) mengenai hal ini? Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan pendapat para ulama serta panduan praktis bagi Anda.
Memahami Perbedaan Kurban dan Aqiqah
Mengutip dari laman Zakat.or.id, kedua ibadah ini sama-sama bersifat sunnah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan), namun memiliki tujuan (maqashid) yang berbeda.
Kurban: Ibadah tahunan yang dilaksanakan pada 10-13 Zulhijjah sebagai bentuk ketaatan atas perintah Allah SWT dan mengenang ketaatan Nabi Ibrahim AS.
Aqiqah: Ibadah sekali seumur hidup sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak, biasanya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran.
Pandangan Ulama
Melansir dari Muhammadiyah.or.id, jika momen akikah bertepatan dengan waktu penyembelihan kurban, maka tidak mengapa dilaksanakan secara bersamaan.
Namun, tidak dibenarkan menggabungkan atau menyatukan niat antara akikah dan kurban, yakni dalam satu hewan sembelihan untuk dua niat, akikah dan kurban sekaligus.
Hal tersebut sesuai dengan mazhab Syafi'i dan Maliki yang berpendapat bahwa kurban dan aqiqah tidak boleh digabung.
Sehingga jika ingin melakukan keduanya, maka dibutuhkan dua hewan yang berbeda.
Senada dengan itu, banyak lembaga amil zakat seperti Dompet Dhuafa melalui situs Zakat.or.id menyarankan agar masyarakat yang memiliki kelapangan rezeki memisahkan keduanya.
Namun, jika kondisi ekonomi sangat terbatas, memprioritaskan kurban saat Idul Adha sangat dianjurkan karena waktunya yang terbatas.