- Jakarta masih berstatus ibu kota Indonesia karena belum diterbitkannya Keputusan Presiden.
- Mahkamah Konstitusi menegaskan Jakarta tetap menjadi ibu kota demi mencegah kekosongan hukum.
- Pemerintah menargetkan IKN sebagai pusat politik pada 2028 dengan melakukan pemindahan bertahap.
Pulau Jawa menyumbang lebih dari 50 persen PDB nasional dan menampung sebagian besar penduduk Indonesia, sehingga terjadi ketimpangan regional yang ekstrem.
IKN dirancang sebagai kota baru yang berkelanjutan, berbasis hutan, dan menjadi simbol pemerataan pembangunan ke luar Jawa.
Namun, proyek sebesar ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Estimasi biaya mencapai ratusan triliun rupiah, dengan pendanaan campuran APBN, swasta, dan investor.
Di bawah pemerintahan Prabowo, pembangunan terus berlanjut, tetapi prioritas adalah memastikan kesiapan sebelum pemindahan penuh.
Target 2028 sebagai ibu kota politik menunjukkan pendekatan bertahap: fungsi politik dan pemerintahan inti akan berpindah lebih dulu, sementara Jakarta mungkin tetap menjadi pusat ekonomi mirip New York di Amerika Serikat atau Melbourne di Australia.
Pada intinya, Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia bukan karena pemerintah membatalkan rencana IKN, melainkan karena proses pemindahan memerlukan persiapan matang dan landasan hukum yang kuat berupa Keppres. MK telah memberikan kejelasan bahwa transisi harus dilakukan secara bertahap demi menjaga kesinambungan negara.