- Pemerintah Provinsi Jawa Barat membantah isu pergantian nama provinsi yang sempat viral di media sosial.
- Penetapan Hari Tatar Sunda pada 18 Mei bertujuan melestarikan sejarah dan budaya, bukan mengubah nama administratif wilayah.
- Nama Provinsi Jawa Barat tetap sah secara hukum sesuai undang-undang dan peringatan hari jadinya tetap 19 Agustus.
Suara.com - Beredar isu bahwa Provinsi Jawa Barat berencana untuk mengganti nama provinsi. Isu tersebut tersebar luas di media sosial setelah pelaksanaan rangkaian Milangkala Tatar Sunda yang dikaitkan dengan upaya mengubah nama Provinsi Jawa Barat.
Isu tersebut sempat memunculkan perdebatan di tengah masyarakat, terutama setelah Kirab Budaya Mahkota Binokasih digelar di berbagai daerah di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri baru-baru ini juga menetapkan Hari Tatar Sunda pada 18 Mei melalui Peraturan Gubernur, yang memperingati peristiwa Maharaja Tarusbawa mengubah nama Kerajaan Tarumanagara menjadi Kerajaan Sunda pada 18 Mei 669 Masehi.
Namun, Pemprov Jabar menegaskan bahwa kabar tentang rencana pergantian nama administratif provinsi yang ramai di media sosial tidak benar.
Lantas, apa arti Tatar Sunda yang sempat diisukan sebagai nama pengganti Jawa Barat?
Kata “Tatar” dalam bahasa Sunda kuno berarti tanah, wilayah, atau tempat tinggal. Sementara itu, “Sunda” merujuk pada tanah yang terang, cerah, dan subur, sekaligus mencerminkan karakter masyarakatnya yang ramah dan harmonis.
Tatar Sunda atau Pasundaan secara historis dan geobudaya merujuk pada wilayah barat Pulau Jawa yang menjadi pusat perkembangan budaya Sunda, mencakup wilayah Provinsi Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, serta sebagian Jawa Tengah.
Daerah ini merupakan bekas kekuasaan Kerajaan Sunda dan Galuh, penerus Kerajaan Tarumanagara.
Klarifikasi Pemprov Jawa Barat
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, Mas Adi Komar menjelaskan, istilah Tatar Sunda dalam Kirab Budaya itu berfokus pada pelestarian sejarah, bukan birokrasi pemerintahan, terlebih mengarah ke pergantian nama provinsi.
"Tidak ada yang mengarah ke sana (pergantian nama). Nama Provinsi Jawa Barat tetap sah dan telah diatur dalam undang-undang. Milangkala Tatar Sunda ini fokus pada unsur budaya dan teritorial historis tentang Kerajaan Sunda dan nilai-nilai identitasnya," ujar Adi Komar dilansir dari Antara.
Adi menegaskan, penetapan Hari dan Milangkala Tatar Sunda telah melalui kajian historis akademis terlebih dahulu sebelum ditetapkan melalui keputusan gubernur.
"Di awal, ada kajian secara akademis oleh akademisi. Milangkala Tatar Sunda ini disampaikan mengangkat historis kesundaan, dan sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur juga, untuk penetapannya pada 18 Mei," jelasnya.
Sementara itu, peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat tetap berlangsung setiap 19 Agustus sesuai aturan dan udang-undang yang berlaku saat ini.
"Tetap ada ketentuan yang mengaturnya. Jadi, tetap bisa dikatakan tanggal 19 Agustus, kita mungkin nanti menunggu kajian lebih lanjut untuk tahun depan," pungkas Adi.