- Umat Muslim yang akan berkurban dianjurkan menahan diri tidak memotong kuku dan rambut sejak 1 Dzulhijjah.
- Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum praktik ini, mulai dari sunah, makruh, mubah, hingga haram.
- Memotong kuku atau rambut tidak membatalkan ibadah kurban, sehingga pelaksanaannya tetap dianggap sah secara hukum Islam.
Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, pembahasan mengenai larangan memotong kuku dan rambut kembali ramai diperbincangkan. Banyak umat Muslim mulai mencari tahu alasan di balik anjuran tersebut, terutama bagi orang yang hendak melaksanakan ibadah kurban.
Tradisi tidak memotong kuku sebelum Idul Adha sering dikaitkan dengan hadis Rasulullah SAW tentang 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Karena itu, tidak sedikit masyarakat yang memilih menahan diri untuk tidak memotong kuku maupun rambut hingga proses penyembelihan hewan kurban selesai dilakukan.
Meski demikian, hukum memotong kuku sebelum Idul Adha ternyata masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian ulama menganggapnya makruh, ada yang membolehkan, bahkan ada pula yang memandangnya haram bagi orang yang berniat berkurban.

Larangan Potong Kuku Sebelum Idul Adha
Pembahasan mengenai larangan memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha berawal dari hadis yang diriwayatkan Ummu Salamah. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila masuk 10 hari pertama Dzulhijjah, apabila seorang di antara kamu hendak berkurban, janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikit pun, sampai ia (selesai) berkurban.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
Hadis tersebut kemudian menjadi dasar munculnya anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut menjelang Idul Adha, khususnya bagi orang yang hendak melaksanakan kurban atau shohibul kurban.
Namun, para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam memahami hadis tersebut. Ada yang menafsirkan larangan itu ditujukan kepada orang yang berkurban, sementara sebagian ulama lain menilai larangan tersebut berkaitan dengan hewan kurban.
Perbedaan penafsiran ini membuat hukum memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha termasuk dalam persoalan khilafiyah atau perbedaan pendapat dalam fikih Islam. Karena itu, masyarakat dianjurkan untuk saling menghormati praktik ibadah yang dijalankan berdasarkan pendapat ulama yang diyakini masing-masing.
Hukum Memotong Kuku Sebelum Idul Adha
Dalam pandangan pertama, larangan memotong kuku dan rambut berlaku bagi orang yang hendak berkurban. Sejumlah ulama mazhab memiliki pendapat berbeda terkait hukumnya.
Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak memotong rambut dan kuku hingga selesai penyembelihan kurban hukumnya sunah. Jika seseorang tetap memotong kuku atau rambut sebelum berkurban, maka hukumnya makruh.
Sementara itu, Imam Abu Hanifah memandang memotong kuku dan rambut tetap diperbolehkan atau mubah. Menurut pendapat ini, memotong kuku tidak dianggap makruh dan tidak pula menjadi sunah untuk ditinggalkan.
Berbeda dengan pendapat sebelumnya, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban hukumnya haram sampai proses penyembelihan selesai dilakukan.
Selain itu, Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’ menjelaskan adanya keutamaan bagi orang yang tidak memotong kuku dan rambut menjelang Idul Adha. Hal tersebut dikaitkan dengan harapan memperoleh keselamatan dari api neraka melalui ibadah kurban yang dilakukan.
Di sisi lain, terdapat pula pendapat yang menyatakan bahwa larangan dalam hadis Ummu Salamah ditujukan kepada hewan kurban, bukan kepada pemilik kurban. Pendapat ini dijelaskan oleh Kiai Ali Mustafa Yaqub dalam kitab At-Taruqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah.