- Prosedur egg freezing kembali ramai dibahas setelah dilakukan sejumlah figur publik.
- Dalam medis, egg freezing bertujuan menyimpan sel telur untuk menjaga peluang kehamilan di masa depan.
- Muncul pertanyaan mengenai hukum Islam terkait pembekuan sel telur dan penggunaan teknologi reproduksi modern tersebut.
Suara.com - Belakangan ini, prosedur pembekuan sel telur atau egg freezing kembali menjadi perbincangan publik setelah beberapa figur terkenal melakukannya.
Hal tersebut membuat banyak orang penasaran bagaimana hukum Islam memandang prosedur pembekuan sel telur bagi perempuan, baik sebelum maupun setelah menikah.
Dalam dunia medis, egg freezing dilakukan untuk menyimpan sel telur agar peluang kehamilan di masa depan tetap terjaga.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai hukum Islam terkait penggunaan teknologi reproduksi modern yang melibatkan proses penyimpanan sel telur tersebut.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum membekukan sel telur menurut Islam dan apakah diperbolehkan? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Pembekuan Sel Telur?

Melansir Mayoclinic, pembekuan sel telur atau egg freezing adalah prosedur medis untuk menyimpan sel telur perempuan agar dapat digunakan di masa depan.
Teknologi ini dilakukan dengan cara mengambil sel telur dari ovarium, lalu membekukannya menggunakan metode khusus agar kualitasnya tetap terjaga.
Prosedur egg freezing biasanya dilakukan oleh perempuan yang ingin menunda kehamilan karena alasan tertentu.
Misalnya fokus karier, belum menikah, hingga alasan kesehatan seperti menjalani pengobatan kanker yang berisiko memengaruhi kesuburan.
Sebelum proses pengambilan sel telur dilakukan, pasien biasanya akan menjalani terapi hormon selama beberapa hari.
Tujuannya untuk merangsang ovarium agar menghasilkan lebih banyak sel telur matang yang siap diambil.
Setelah sel telur berhasil diambil, dokter akan memilih sel telur berkualitas baik untuk dibekukan menggunakan teknik vitrification atau pembekuan cepat.
Metode ini membantu mencegah kerusakan sel telur sehingga peluang keberhasilannya lebih tinggi saat digunakan kembali di masa depan.
Hukum Membekukan Sel Telur dalam Islam

Prosedur sel telur biasanya dilakukan untuk menjaga peluang kehamilan di masa depan, baik karena alasan kesehatan maupun pertimbangan pribadi.
Dalam pandangan Islam, hukum egg freezing tidak bisa diputuskan secara sederhana karena berkaitan dengan penjagaan nasab dan reproduksi manusia.
Pembahasannya juga telah dikaji oleh para ulama kontemporer, termasuk dalam fatwa lembaga fikih internasional dan penjelasan ulama Nahdlatul Ulama (NU).
Menurut penjelasan dalam laman NU Online, pembekuan sel telur pada dasarnya diperbolehkan apabila dilakukan untuk kepentingan medis dan menjaga kemungkinan kehamilan di masa depan.
Namun, kebolehan tersebut disyaratkan bahwa sel telur hanya digunakan oleh perempuan pemiliknya bersama suami sahnya setelah akad pernikahan berlangsung.
Pandangan tersebut sejalan dengan keputusan Majma' Al-Fiqh Al-Islami atau Akademi Fikih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang membolehkan penyimpanan sel reproduksi manusia dalam kondisi tertentu.
Tujuannya untuk mencegah tercampurnya nasab dan menjaga keturunan sesuai prinsip maqashid syariah dalam Islam.
Islam juga menegaskan pentingnya menjaga keturunan sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Furqan ayat 54, yang artinya:
"Dan Dia pula yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu mempunyai keturunan dan mushaharah."
Ayat tersebut menjadi salah satu dasar penting bahwa proses reproduksi harus tetap menjaga kejelasan nasab dan hubungan keluarga.
Selain itu, para ulama menekankan bahwa proses egg freezing tidak boleh melibatkan donor sperma maupun donor sel telur dari pihak lain.
Jika sampai terjadi pencampuran sel reproduksi di luar pasangan suami istri yang sah, maka hukumnya menjadi haram karena berpotensi merusak keturunan dan bertentangan dengan syariat Islam.