- Hukum kurban dana APBN dianggap tidak sah sebagai ibadah personal.
- Syariat menetapkan hukum kurban dana APBN beralih status menjadi sedekah.
- Kepemilikan penuh harta menjadi syarat utama hukum kurban dana APBN tersebut.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menarik perhatian publik setelah menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban pada Iduladha 2026.
Sebanyak 598 ekor sapi kurban didistribusikan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sementara itu, 500 ekor sisanya disalurkan ke berbagai lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, hingga tokoh agama dan masyarakat.
Tak main-main, sapi yang dipilih merupakan ras unggul seperti Simmental, Limousin, Angus, hingga Belgian Blue dengan bobot jumbo mulai dari 800 kilogram hingga 1,3 ton yang dibeli dari peternak lokal.
Namun, langkah Prabowo Subianto membeli ribuan sapi kurban memicu diskusi hangat lantaran anggaran yang digunakan berasal dari APBN, bukan kantong pribadi.
Total anggaran yang dikucurkan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp100 miliar melalui pos bantuan presiden untuk kemasyarakatan.
![Sapi kurban Presiden Prabowo Subianto tiba di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (26/5/2026) malam. [Suara.com/Cornelius Juan Prawira]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/26/98166-sapi-kurban-presiden-prabowo.jpg)
Lantas, bagaimana status hukum kurban tersebut jika ditinjau dari kacamata fikih Islam?
Meski niatnya untuk berbagi, hukum berkurban menggunakan dana APBN untuk ibadah personal (udhiyah) ternyata dianggap tidak sah secara fikih.
Pakar hukum Islam juga menjelaskan bahwa syarat sah ibadah kurban adalah al-milk at-tam atau kepemilikan harta secara penuh oleh individu.
Sementara itu, APBN adalah dana publik milik negara, bukan milik pribadi Presiden.
Viral di media sosial, akun X @direktoridosen turut mengulas fenomena ini. Ia menyebutkan bahwa sapi yang dibeli dari APBN tidak bisa dianggap sebagai kurban personal Presiden Prabowo.
"Jadi ini adalah kurban program kerja untuk kebaikan ummat. Bukan kurban personal untuk ibadah," tulisnya.
Hewan Kurban Prabowo Subianto Hanya Berstatus Sedekah atau Hibah
Secara syariat, penyembelihan hewan yang menggunakan dana negara tidak dikategorikan sebagai ibadah kurban (udhiyah), melainkan masuk dalam kategori:
- Program sosial pemerintah.
- Sedekah atau hibah negara untuk rakyat.
- Bantuan keagamaan untuk kemaslahatan masyarakat.
Dagingnya juga tetap sah untuk dikonsumsi dan pembagiannya bernilai pahala sosial, tetapi tidak menggugurkan kewajiban kurban personal bagi sang pejabat.