- Hukum kurban dana APBN dianggap tidak sah sebagai ibadah personal.
- Syariat menetapkan hukum kurban dana APBN beralih status menjadi sedekah.
- Kepemilikan penuh harta menjadi syarat utama hukum kurban dana APBN tersebut.
Hukum Berkurban dalam Fikih Islam
Selain masalah kepemilikan, aturan fikih membatasi peserta kurban sapi maksimal untuk tujuh orang.
Syarat ini mustahil terpenuhi jika sumber dananya berasal dari APBN yang merupakan uang milik jutaan rakyat Indonesia.
Selain itu, ibadah kurban ketika Idul Adha juga dipahami sebagai taggung jawab pribadi, bukan suatu lembaga negara.