Bolehkah Menjual Daging Kurban? Ini Penjelasan Hukum Sesuai Syariat Islam

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:47 WIB
Bolehkah Menjual Daging Kurban? Ini Penjelasan Hukum Sesuai Syariat Islam
hukum menjual daging kurban (dibuat menggunakan AI)
baca 10 detik
  • Mayoritas ulama menyatakan bahwa menjual daging, kulit, dan bagian hewan kurban lainnya hukumnya haram dalam Islam.
  • Praktik perdagangan hewan kurban dilarang karena seluruh bagian hewan tersebut harus didistribusikan untuk kepentingan ibadah dan sosial.
  • Panitia kurban dilarang menjual bagian hewan untuk biaya operasional dan diimbau mengumpulkan dana iuran dari peserta.

Suara.com - Menjual daging kurban hukumnya haram menurut mayoritas ulama dalam Islam. Larangan tersebut berlaku untuk hewan kurban sunnah maupun kurban wajib yang telah diniatkan sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Ketentuan mengenai hukum menjual daging kurban kerap menjadi perhatian masyarakat setiap perayaan Idul Adha.

Pasalnya, masih ditemukan praktik penjualan daging, kulit, hingga kepala hewan kurban dengan berbagai alasan, mulai dari biaya operasional hingga keterbatasan pengelolaan.

Karena itu, umat Islam dianjurkan memahami aturan pembagian hewan kurban agar ibadah tetap berjalan sesuai syariat.

Pemahaman tersebut penting supaya pelaksanaan kurban tidak tercampur dengan praktik yang dapat mengurangi nilai ibadahnya.

Panitia Qurban Idul Adha di Kota Makassar memotong daging yang akan dibagikan kepada warga. Pemerintah mengimbau agar daging kurban tidak dibungkus menggunakan plastik sekali pakai [Suara.com/Muhammad Yunus]
Panitia Qurban Idul Adha di Kota Makassar memotong daging yang akan dibagikan kepada warga. Pemerintah mengimbau agar daging kurban tidak dibungkus menggunakan plastik sekali pakai [Suara.com/Muhammad Yunus]

Hukum Menjual Daging Kurban

Dikutip dari laman resmi Baznas RI, mayoritas ulama menyatakan bahwa menjual daging kurban hukumnya tidak diperbolehkan. Hewan yang telah diniatkan sebagai kurban dianggap memiliki tujuan ibadah sehingga tidak boleh dijadikan objek perdagangan.

Dalam pandangan fikih, seluruh bagian hewan kurban seperti daging, kulit, kepala, hingga tulang tidak boleh diperjualbelikan demi memperoleh keuntungan. Ketentuan tersebut berlaku baik bagi pemilik kurban maupun pihak lain yang mengelola hewan kurban.

Ulama menjelaskan bahwa ibadah kurban memiliki tujuan utama untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus berbagi kepada sesama.

Karena itu, pembagian daging kurban harus dilakukan secara cuma-cuma kepada masyarakat, terutama fakir miskin dan orang yang membutuhkan.

baca juga

Meski dilarang menjualnya, orang yang berkurban tetap diperbolehkan mengambil sebagian daging untuk dikonsumsi sendiri bersama keluarga. Hal itu termasuk bagian dari anjuran dalam pembagian daging kurban selama tidak diperjualbelikan.

Sebagian ulama juga berpendapat bahwa menjual bagian hewan kurban dapat mengurangi kesempurnaan ibadah.

Sebab, hewan yang telah diniatkan sebagai kurban seharusnya sepenuhnya digunakan untuk kepentingan ibadah dan sosial, bukan untuk aktivitas ekonomi.

Larangan tersebut tidak hanya berlaku pada daging, tetapi juga mencakup kulit dan bagian lain dari hewan kurban. Dalam praktiknya, kulit hewan kurban yang tidak digunakan biasanya disedekahkan atau dimanfaatkan tanpa transaksi jual beli.

Bolehkah Panitia Kurban Menjual Daging Kurban?

Dalam pelaksanaan Idul Adha, panitia kurban sering menghadapi kendala teknis terkait pengelolaan hewan kurban. Salah satu yang paling sering terjadi ialah kesulitan mengolah kulit atau bagian tertentu dari hewan sehingga muncul keinginan untuk menjualnya.

Namun, mayoritas ulama tetap menyatakan bahwa panitia tidak diperbolehkan menjual bagian hewan kurban untuk kepentingan operasional.

Panitia hanya bertugas membantu proses penyembelihan dan distribusi, bukan mengambil manfaat ekonomi dari hewan kurban tersebut.

Jika membutuhkan biaya operasional, panitia dianjurkan meminta iuran atau dana khusus dari peserta kurban sejak awal.

Cara tersebut dinilai lebih sesuai syariat dibanding menutupi kebutuhan pelaksanaan dengan menjual bagian hewan kurban.

Dalam beberapa kondisi tertentu, ada panitia yang terpaksa menjual kulit atau bagian lain karena keterbatasan fasilitas.

Meski demikian, hasil penjualan tersebut tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi dan sebaiknya disalurkan kembali untuk kepentingan sosial atau dikembalikan kepada pihak yang berkurban.

Sejumlah lembaga keagamaan kini mulai menerapkan sistem pengelolaan kurban yang lebih tertata agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

Dana operasional dipisahkan dari hewan kurban sehingga seluruh bagian hewan tetap dapat disalurkan sesuai tujuan ibadah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Minuman Sehat dan Segar untuk Pendamping Sate Olahan Daging Kurban

7 Minuman Sehat dan Segar untuk Pendamping Sate Olahan Daging Kurban

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:35 WIB

6 Resep Olahan Daging Kurban Selain Sate, Cocok Dimakan Saat Cuaca Panas

6 Resep Olahan Daging Kurban Selain Sate, Cocok Dimakan Saat Cuaca Panas

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:40 WIB

Apa Efek Banyak Makan Daging Kurban? Ini Risiko yang Bisa Dihindari

Apa Efek Banyak Makan Daging Kurban? Ini Risiko yang Bisa Dihindari

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:20 WIB

Terkini

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:25 WIB

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:10 WIB

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 21:00 WIB

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

×