Hukum Menikah saat Hamil Duluan, Apakah Harus Menunggu Lahiran? Ini Kata Ulama

Nur Khotimah

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:07 WIB
Hukum Menikah saat Hamil Duluan, Apakah Harus Menunggu Lahiran? Ini Kata Ulama
Ilustrasi pernikahan dalam Islam. (Unsplash)
baca 10 detik
  • Kehamilan sebelum pernikahan sering memunculkan pertanyaan mengenai sah atau tidaknya akad nikah dalam Islam.
  • Sebagian masyarakat juga bertanya apakah pasangan harus menunggu hingga bayi lahir sebelum dapat menikah secara sah.
  • Persoalan ini telah dibahas para ulama dengan berbagai dasar hukum, termasuk penjelasan Buya Yahya mengenai hukum menikah saat hamil dan ketentuannya dalam syariat.

Suara.com - Kasus kehamilan di luar nikah sering memunculkan perdebatan mengenai boleh atau tidaknya akad nikah dilangsungkan.

Tidak sedikit pula yang bertanya apakah pasangan harus menunggu hingga bayi lahir sebelum dapat menikah secara sah.

Dalam fikih Islam, persoalan ini telah dibahas oleh para ulama dengan berbagai penjelasan dan dasar hukum yang berbeda.

Oleh sebab itu, penting untuk memahami pandangan ulama agar tidak keliru dalam menyikapi masalah yang cukup sensitif tersebut.

Lantas, bagaimana hukum menikah saat hamil duluan menurut Islam dan apakah harus menunggu hingga melahirkan?

Simak penjelasan lengkap berdasarkan pandangan ulama Buya Yahya mengenai persoalan ini agar tidak salah memahami ketentuan syariat.

Kata Buya Yahya soal Hukum Menikah saat Hamil Duluan

Ilustrasi akad nikah (pexels.com/vjapratama)
Ilustrasi akad nikah (pexels.com/vjapratama)

Menjawab persoalan tersebut,  Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanafi, pernikahan wanita yang sedang hamil tetap dianggap sah.

Ulama kharismatik itu menyebutkan, jika akad nikah telah dilakukan saat perempuan sedang hamil, maka pasangan tersebut tidak perlu mengulang akad nikah setelah bayi lahir.

Pernikahan yang telah dilangsungkan tetap sah dan status suami istri tetap berlaku sebagaimana mestinya. Dan juga, pernikahan tidak perlu menunggu lahiran seperti yang diyakini kebanyakan orang.

baca juga

"Dalam mazhab kita Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Abu Hanifah bahwasannya menikahnya orang yang hamil adalah sah," jelas Buya Yahya, dilansir dari YouTube Ngaji ILMU pada Selasa, 2 Juni 2026.

"Kalau nanti setelah melahirkan enggak harus menikah lagi. Kalau menikah lagi malah membongkar aib. Makanya ilmu penting. Sudah selesai pernikahannya, sah," tandasnya.

Selain membahas aspek hukum, Buya Yahya mengingatkan bahwa hal yang tidak kalah penting adalah kesadaran untuk bertaubat dan memperbaiki diri.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak membuka aib pelaku zina, melainkan membantu mereka menjalani kehidupan yang lebih baik sesuai tuntunan agama.

Selain dijelaskan dalam pandangan ulama, hukum menikah saat hamil juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku sebagai pedoman hukum keluarga Islam di Indonesia.

Menyadur dari laman Hukum Online, ketentuan tersebut secara khusus mengatur mengenai perkawinan perempuan yang hamil akibat hubungan di luar nikah.

Dalam Pasal 53 ayat (1) KHI disebutkan bahwa seorang wanita yang hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.

Artinya, pernikahan tetap dapat dilangsungkan meskipun kehamilan sudah terjadi sebelum akad nikah dilaksanakan.

KHI juga menegaskan bahwa perkawinan tersebut dapat dilakukan tanpa harus menunggu kelahiran anak terlebih dahulu.

Dengan kata lain, kehamilan tidak menjadi penghalang bagi pasangan untuk melangsungkan akad nikah secara sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Lebih lanjut, aturan tersebut menyebutkan bahwa setelah akad nikah dilangsungkan, pasangan tidak perlu melakukan akad nikah ulang setelah bayi lahir.

Pernikahan yang telah dilakukan saat masa kehamilan tetap dianggap sah dan berlaku sebagaimana mestinya.

Ketentuan ini sejalan dengan pendapat yang disampaikan Buya Yahya bahwa pasangan yang menikah saat hamil tidak wajib menunggu proses persalinan.

Selama akad nikah memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan, status pernikahan tetap sah tanpa perlu diperbarui setelah anak lahir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu dalam Islam?

Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu dalam Islam?

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:15 WIB

Hukum Menikah saat Umrah atau Haji, Bolehkah? Ini Pandangan dalam Islam

Hukum Menikah saat Umrah atau Haji, Bolehkah? Ini Pandangan dalam Islam

Lifestyle | Jum'at, 29 November 2024 | 05:30 WIB

Hukum Menikah pada 1 Suro Menurut Islam dan Jawa, Salshabilla Andriani dan Ibrahim Risyad Melanggar Aturan?

Hukum Menikah pada 1 Suro Menurut Islam dan Jawa, Salshabilla Andriani dan Ibrahim Risyad Melanggar Aturan?

Lifestyle | Selasa, 09 Juli 2024 | 12:55 WIB

Terkini

Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo

Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo

Jawa Tengah | Selasa, 15 September 2026 | 19:43 WIB

Diduga Terlihat di Dekat Anak Krakatau, Kapal Arupadhatu 1 Ternyata Nihil

Diduga Terlihat di Dekat Anak Krakatau, Kapal Arupadhatu 1 Ternyata Nihil

News | Selasa, 15 September 2026 | 19:42 WIB

Rumah Dihancurkan dan Aset Disita, Atalarik Syach Minta Keadilan ke Komisi III DPR

Rumah Dihancurkan dan Aset Disita, Atalarik Syach Minta Keadilan ke Komisi III DPR

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 19:40 WIB

Adhi Karya Tetap Akan Bangun 12 Lokasi Apartemen Mangkrak Pakai Uang Danantara

Adhi Karya Tetap Akan Bangun 12 Lokasi Apartemen Mangkrak Pakai Uang Danantara

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 19:34 WIB

Industri Menara Dorong Pasar Terbuka, Ada Dampaknya ke UMKM dan Pariwisata

Industri Menara Dorong Pasar Terbuka, Ada Dampaknya ke UMKM dan Pariwisata

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 19:31 WIB

Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000

Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000

Jakarta | Selasa, 15 September 2026 | 19:25 WIB

Capek Pantau Medsos tapi Susah Berhenti? Kenali yang Namanya Doomscrolling!

Capek Pantau Medsos tapi Susah Berhenti? Kenali yang Namanya Doomscrolling!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 19:20 WIB

BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal

BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 19:20 WIB

Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan

Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 19:17 WIB

Tragedi Kapal Virgo, IABI Ingatkan Pentingnya Waspadai Arus dan Cuaca Laut

Tragedi Kapal Virgo, IABI Ingatkan Pentingnya Waspadai Arus dan Cuaca Laut

Video | Selasa, 15 September 2026 | 19:15 WIB

×