Dicopot dari Kepala BGN, Berapa Harta Kekayaan Dadan Hindayana?

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 03 Juni 2026 | 10:34 WIB
Dicopot dari Kepala BGN, Berapa Harta Kekayaan Dadan Hindayana?
Dadan Hindayana (Instagram)
baca 10 detik
  • Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional di Jakarta pada 2 Juni 2026.
  • Nanik S. Deyang resmi diangkat menggantikan posisi Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang baru tersebut.
  • Dadan Hindayana tercatat memiliki total harta kekayaan bersih sebesar Rp9 miliar berdasarkan LHKPN.

Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6/2026).

"Berkenaan dengan hal tersebut, selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," kata Pras di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Tak hanya itu, Prabowo juga melakukan pergantian jabatan terhadap dua Wakil Kepala BGN, yaitu Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Jabatan Kepala BGN telah digantikan oleh Nanik S. Deyang. Hal itu juga disampaikan Prasetyo Hadi.

"Untuk selanjutnya, Bapak Presiden memutuskan untuk mengangkat Saudari Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang baru," ungkapnya.

Dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN, kekayaan Dadan Hindayana juga turut membuat publik penasaran. Lantas, berapa harta kekayaannya? Simak informasi berikut ini.

Mengutip dari laman LHKPN KPK, Dadan Hindayana memiliki harta kekayaan senilai Rp9.022.400.000 (Rp9 miliar).

Dadan melaporkan harta berupa dua tanah dan bangunan di Bogor dengan total Rp5.900.000.000 atau Rp5,9 miliar.

Selain itu, mantan Kepala BGN ini juga tercatat memiliki tiga koleksi mobil di garasi, yaitu:

baca juga

1. Mobil MAZDA CX-5 Tahun 2023 Rp675.000.000
2. HONDA HR-V 1.5L SE CVT Tahun 2024 Rp330.000.000
3. Mobil MAZDA CX-3 1.5 (4X2) A/T Tahun 2023 Rp395.000.000

Dadan tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp322.400.000 (Rp322 juta) serta kas dan setara kas Rp1.400.000.000 (Rp1,4 miliar).

Mantan Kepala BGN ini tercatat tidak memiliki hutang sehingga total kekayaan bersihnya mencapai Rp9,022 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Sindir Pencopotan Kepala BGN, Cuitan Kunto Aji Ramai Dibahas: Jangan Senang Dulu

Diduga Sindir Pencopotan Kepala BGN, Cuitan Kunto Aji Ramai Dibahas: Jangan Senang Dulu

Entertainment | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:30 WIB

Nanik S Deyang Pendidikannya Apa? Resmi Gantikan Dadan sebagai Kepala BGN

Nanik S Deyang Pendidikannya Apa? Resmi Gantikan Dadan sebagai Kepala BGN

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 07:43 WIB

Siapa Nanik S Deyang? Ini Profil Pengganti Kepala BGN yang Dicopot Presiden

Siapa Nanik S Deyang? Ini Profil Pengganti Kepala BGN yang Dicopot Presiden

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 07:00 WIB

Terkini

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:45 WIB

John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda

John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda

Bogor | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:39 WIB

Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular

Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:28 WIB

BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta

BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta

Jawa Tengah | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:17 WIB

×