- Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional pada 2 Juni 2026.
- Pencopotan terjadi menyusul adanya kritik terkait tata kelola, pemborosan anggaran, serta insiden keracunan program makan bergizi.
- Kejaksaan Agung menjemput Dadan Hindayana beserta dua wakilnya untuk menjalani pemeriksaan hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran.
Selain itu, ada isu tata kelola, kedisiplinan, dan dugaan pemborosan anggaran, termasuk belanja ratusan miliar untuk kegiatan dan kendaraan.
Dadan Hindayana Dicopot Presiden Prabowo

Pada 2 Juni 2026, Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pencopotan Dadan Hindayana beserta dua wakil kepala, Lodewijk Freidrich Paulus dan Sony Sanjaya.
Pencopotan ini dilakukan setelah monitoring selama 1,5 tahun. Presiden menunjuk pengganti baru untuk memperbaiki tata kelola program MBG yang sedang diperluas secara nasional.
Keesokan harinya, 3 Juni 2026 pagi, Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala dijemput tim Kejagung.
Kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, juga digeledah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Meski belum ada rincian resmi dakwaan, spekulasi publik mengarah pada dugaan korupsi pengadaan, jual beli jabatan, atau penyimpangan anggaran program MBG.
Kejagung menyiapkan tim dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan ketiganya sebelum pemeriksaan intensif.
Dadan sempat membuka suara pasca-pencopotan, menyatakan bahwa pergantian jabatan adalah hak prerogatif Presiden. Ia menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Kasus Dadan Hindayana menunjukkan tantangan besar dalam menjalankan program strategis nasional seperti MBG. Sebagai lembaga baru, BGN diharapkan bisa menghadirkan solusi berbasis sains, tetapi ternyata dihadapkan pada masalah operasional, pengawasan, dan akuntabilitas yang berat.