Telepon PLN 123 Apakah Gratis? Cara Lapor Pemadaman Listrik yang Sering Terjadi

Ruth Meliana

Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:25 WIB
Telepon PLN 123 Apakah Gratis? Cara Lapor Pemadaman Listrik yang Sering Terjadi
Ilustrasi PLN Mobile. (Dok: PLN)
baca 10 detik
  • Layanan Contact Center PLN 123 menyediakan bantuan pengaduan listrik 24 jam dengan biaya panggilan sesuai tarif operator seluler.
  • Pelanggan dapat melaporkan gangguan listrik secara efektif melalui aplikasi PLN Mobile, telepon (kode area) 123, atau media sosial.
  • Setiap laporan pelanggan membantu PLN mempercepat proses perbaikan dan meningkatkan keandalan jaringan listrik di wilayah terdampak pemadaman.

Suara.com - Pemadaman listrik merupakan masalah yang kerap dialami masyarakat Indonesia, terutama di musim hujan atau saat beban listrik meningkat. Banyak yang bertanya-tanya mengenai Telepon PLN 123 apakah gratis? Bagaimana cara melaporkan gangguan agar cepat ditangani?

Artikel ini akan membahas secara lengkap agar Anda tidak lagi bingung saat menghadapi pemadaman listrik yang sering terjadi.

Apakah Telepon PLN 123 Gratis?

PLN 123 adalah Contact Center resmi PT PLN (Persero) yang melayani pengaduan, konsultasi, informasi tagihan, dan pelaporan gangguan listrik.

Layanan ini beroperasi 24 jam sehari, 7 hari seminggu, termasuk hari libur nasional.

Biaya panggilan:

  • Dari telepon rumah (fixed line): Umumnya bebas pulsa atau tarif sangat rendah, hanya tekan 123.
  • Dari ponsel/handphone: Harus menekan (kode area) 123. Contoh: di Jakarta (021) 123, di Surabaya (031) 123.

Biaya mengikuti tarif lokal operator Anda (Telkomsel, XL, Indosat, dll). Tidak ada biaya tambahan dari PLN, tapi pulsa seluler tetap terpakai sesuai paket Anda.

Jadi, layanan konsultasi dan penanganan pengaduan itu sendiri gratis. Yang dikenakan hanyalah biaya sambungan telepon sesuai operator.

Untuk menghindari biaya, gunakan alternatif gratis seperti aplikasi PLN Mobile atau media sosial resmi.

Cara Lapor Pemadaman Listrik yang Efektif

Jika pemadaman sering terjadi di rumah atau lingkungan Anda, segera laporkan. PLN akan lebih cepat merespons jika ada banyak laporan dari area yang sama. Berikut cara-cara praktis:

baca juga

1. Melalui Telepon PLN 123

Siapkan informasi penting:

  • Nomor ID Pelanggan (ada di token/kwh meter atau tagihan).
  • Alamat lengkap dan nomor meter.
  • Deskripsi gangguan (padam total, kedip-kedip, dll).
  • Hubungi (kode area) 123, sampaikan keluhan, dan catat nomor tiket pengaduan untuk tracking.

2. Via Aplikasi PLN Mobile (Paling Direkomendasikan)

  • Download PLN Mobile di Play Store/App Store.
  • Login dengan ID Pelanggan.
  • Pilih menu Pengaduan atau Lapor Gangguan.
  • Upload foto meteran/kondisi jika perlu.

Aplikasi ini juga bisa mengecek status pemadaman di area Anda dan memberikan estimasi waktu pemulihan. Sangat mudah dan gratis (hanya butuh internet).

3. Media Sosial Resmi

Kirim laporan lengkap dengan ID Pelanggan dan lokasi. Tanggapan biasanya cepat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa Akhir-Akhir Ini Sering Mati Listrik? Ini Jawaban PLN

Kenapa Akhir-Akhir Ini Sering Mati Listrik? Ini Jawaban PLN

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:26 WIB

Bagaimana Cara Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik PLN?

Bagaimana Cara Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik PLN?

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kenapa PLN Melakukan Pemadaman Listrik? Ini 5 Alasannya

Kenapa PLN Melakukan Pemadaman Listrik? Ini 5 Alasannya

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:15 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×