- Bank Indonesia melayani penukaran uang rusak, lusuh, cacat, atau dicabut dengan penggantian nominal penuh sesuai persyaratan.
- Masyarakat dapat menukarkan uang tersebut di kantor Bank Indonesia atau layanan kas keliling setelah melalui pemeriksaan.
- Syarat utama penggantian adalah keaslian uang masih dikenali dan memiliki ukuran fisik lebih dari dua pertiga bagian.
Untuk uang kertas yang rusak, Bank Indonesia menetapkan kriteria penggantian sebagai berikut: jika fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri keasliannya dapat dikenali, penggantian sebesar nilai nominal akan diberikan.
Jika kondisi fisik sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian. Selain itu, uang harus merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal apabila uang masih dapat dikenali keasliannya dan
ciri-ciri pengaman uang masih dapat diidentifikasi.
Artinya, uang yang warnanya memudar akibat penggunaan atau mengalami cacat produksi tetap bisa ditukarkan selama keasliannya masih dapat dipastikan.
Syarat Uang Rusak yang Bisa Ditukar
Uang rusak yang diganti penuh sesuai nominal
Uang akan diganti penuh apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Fisik uang kertas masih lebih dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri keaslian masih dapat dikenali.
- Uang masih merupakan satu kesatuan (dengan atau tanpa nomor seri lengkap) serta ukurannya lebih dari 2/3 bagian asli.
- Uang terbagi menjadi paling banyak dua bagian, kedua nomor seri lengkap dan sama, serta luas fisiknya masih lebih dari 2/3 ukuran asli.
Uang Rusak yang Tidak Mendapat Penggantian
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian apabila:
- Fisik uang hanya tersisa 2/3 atau kurang dari ukuran aslinya.
- Uang terpisah menjadi dua bagian tetapi nomor serinya berbeda.
- Selain itu, uang yang mengalami kerusakan berat juga berpotensi tidak memenuhi syarat penggantian.
Kerusakan yang Membuat Uang Menjadi Tidak Layak Edar
Bank Indonesia mengategorikan beberapa bentuk kerusakan berikut sebagai uang tidak layak edar, antara lain:
- Sebagian uang hilang dengan luas lebih dari 50 mm².
- Lubang lebih dari 10 mm².
- Sobekan lebih dari 8 mm.
- Coretan yang mengganggu kondisi fisik uang.
- Tempelan selotip dengan luas lebih dari 225 mm².
Meski demikian, uang tersebut tetap dapat memperoleh penggantian apabila masih memenuhi ketentuan ukuran minimal dan keaslian sebagaimana diatur BI.
Uang yang Sudah Dicabut Masih Bisa Ditukar
Masyarakat juga masih dapat menukarkan uang yang telah dicabut dari peredaran.
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal sepanjang:
- Uang masih dapat dikenali keasliannya.
- Penukaran dilakukan maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Artinya, meski uang tersebut sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran, nilainya tetap dapat ditukarkan selama masih berada dalam batas waktu yang ditentukan.
Beberapa Uang Rupiah yang Masih Bisa Ditukar
Beberapa uang yang saat ini masih memiliki masa penukaran antara lain:
- Rp500 Tahun Emisi 1991 – dapat ditukar hingga 1 Desember 2033.
- Rp500 Tahun Emisi 1997 – hingga 1 Desember 2033.
- Rp1.000 Tahun Emisi 1993 – hingga 1 Desember 2033.
- Uang Rupiah Khusus (URK) For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 pecahan Rp10.000 dan Rp150.000 – hingga 31 Januari 2035.
- Berbagai URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI, Seri Cagar Alam, Save The Children, serta Perjuangan Angkatan '45 masih dapat ditukarkan hingga tahun 2031–2032 sesuai tanggal yang telah ditetapkan BI.
Masyarakat yang masih menyimpan uang-uang tersebut sebaiknya segera melakukan penukaran sebelum batas waktu berakhir.