Apa Beda Diaspora dan Naturalisasi? Ramai Dibahas usai Ragnar Cs Main di Liga Lokal

Nur Khotimah

Senin, 06 Juli 2026 | 11:55 WIB
Apa Beda Diaspora dan Naturalisasi? Ramai Dibahas usai Ragnar Cs Main di Liga Lokal
Ragnar Oratmangoen (Suara.com)
baca 10 detik
  • Ragnar Oratmangoen resmi bergabung dengan Persib Bandung bersama sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia lainnya.
  • Kepindahan ke Super League membuat mereka tidak lagi berstatus sebagai pemain diaspora.
  • Berikut penjelasan tentang beda makna istilah diaspora dan naturalisasi agar tidak keliru memahami penggunaannya.

Suara.com - Sebelumnya membela klub Belgia FCV Dender, Ragnar Oratmangoen kini resmi berseragam Persib Bandung bersama Sandy Walsh, Thom Haye, dan Eliano Reijnders.

Kepindahan Ragnar Oratmangoen menambah panjang daftar pemain naturalisasi Timnas Indonesia yang bermain di Indonesia Super League.

Keputusan para pemain naturalisasi untuk bermain di kompetisi domestik membuat mereka disebut kehilangan status sebagai diaspora.

Perkembangan ini juga membuat banyak warganet mempertanyakan perbedaan antara diaspora dan naturalisasi.

Pasalnya, kedua istilah tersebut kerap digunakan secara bergantian dalam pemberitaan Timnas Indonesia.

Lalu apa perbedaan arti istilah diaspora dan naturalisasi? Berikut penjelasannya agar tidak keliru ke depannya.

Ragnar Oratmangoen (Suara,com)
Ragnar Oratmangoen (Suara,com)

Perbedaan Diaspora dan Naturalisasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), naturalisasi adalah proses pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing atau pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, diaspora merupakan kelompok masyarakat yang merantau atau tinggal di luar tanah asalnya, tapi masih memiliki hubungan atau ikatan dengan negara maupun leluhurnya.

Dalam dunia sepak bola, pemain diaspora umumnya merupakan pemain yang lahir atau besar di luar negeri dan memiliki garis keturunan Indonesia.

baca juga

Sementara pemain naturalisasi adalah mereka yang secara resmi telah melalui proses perubahan status kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sehingga berhak membela Timnas Indonesia.

Perbedaan penting lainnya adalah bahwa diaspora bukan status kewarganegaraan, melainkan istilah yang menggambarkan latar belakang dan hubungan seseorang dengan tanah leluhurnya.

Sedangkan naturalisasi merupakan status hukum yang menunjukkan seseorang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme yang berlaku.

Dalam praktiknya, seorang pemain bisa menjadi diaspora sekaligus pemain naturalisasi. Contohnya adalah pemain keturunan Indonesia yang lahir di Belanda, kemudian menjalani proses naturalisasi untuk menjadi WNI agar memenuhi syarat membela Timnas Indonesia.

Kasus Ragnar Oratmangoen menggambarkan perbedaan tersebut dengan cukup jelas.

Setelah menjadi WNI, Ragnar berstatus sebagai pemain naturalisasi. Sedangkan ketika masih berkarier di luar negeri ia juga disebut sebagai pemain diaspora.

Lalu setelah bergabung dengan Persib Bandung dan bermain di kompetisi domestik, penyebutan sebagai pemain diaspora tidak lagi digunakan. Namun, statusnya sebagai pemain naturalisasi tetap melekat karena berasal dari proses pewarganegaraan.

Calon pemain TIMNAS Indonesia dari Belanda. [Dok PSSI]
Pemain naturalisasi TIMNAS Indonesia dari Belanda. [Dok PSSI]

Proses Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia

Proses naturalisasi tidak dilakukan secara instan karena melibatkan sejumlah lembaga negara dan harus mengikuti aturan yang berlaku.

Tahap awal biasanya dimulai dari proses identifikasi calon pemain oleh PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia).

Federasi kemudian melakukan verifikasi dokumen, termasuk silsilah keluarga bagi pemain keturunan, serta menilai kebutuhan tim sebelum mengajukan rekomendasi kepada pemerintah.

Setelah dinilai memenuhi syarat, berkas naturalisasi diproses oleh Kementerian Hukum dan instansi terkait. Selanjutnya, permohonan pemberian kewarganegaraan dibahas bersama DPR RI untuk memperoleh persetujuan sebelum diajukan kepada Presiden.

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberian kewarganegaraan Indonesia.

Setelah Keppres diterbitkan, calon pemain menjalani pengambilan sumpah atau janji setia sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) di hadapan pejabat yang berwenang dan kemudian memperoleh dokumen kewarganegaraan Indonesia.

Meski telah resmi menjadi WNI, pemain belum otomatis dapat membela Timnas Indonesia. PSSI masih harus mengurus administrasi sepak bola, termasuk perpindahan asosiasi di FIFA apabila pemain sebelumnya pernah terdaftar atau membela negara lain sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam beberapa tahun terakhir, sebagian besar pemain naturalisasi Timnas Indonesia berasal dari jalur keturunan Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, sebagian pemain keturunan dapat menempuh mekanisme yang berbeda dari naturalisasi umum karena memiliki hubungan darah dengan warga negara Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Calon Pemain Naturalisasi yang Kemungkinan Tak Dilirik John Herdman ke Timnas Indonesia

3 Calon Pemain Naturalisasi yang Kemungkinan Tak Dilirik John Herdman ke Timnas Indonesia

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:25 WIB

Misteri Proses Naturalisasi Striker VVV-Venlo ke Timnas Indonesia Akhirnya Terjawab

Misteri Proses Naturalisasi Striker VVV-Venlo ke Timnas Indonesia Akhirnya Terjawab

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:50 WIB

Permintaan Khusus John Herdman! PSSI Ngebut Naturalisasi 2 Pemain Ini Demi Juara Piala AFF 2026

Permintaan Khusus John Herdman! PSSI Ngebut Naturalisasi 2 Pemain Ini Demi Juara Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:56 WIB

Terkini

Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?

Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa

Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa

Sumut | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Epixlore Gelar Time Trial di Bandung Jelang BDG100 Ultra, Hadiah Utamanya Seekor Kambing

Epixlore Gelar Time Trial di Bandung Jelang BDG100 Ultra, Hadiah Utamanya Seekor Kambing

Sport | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sosok Sespri Prabowo, Rizky Irmansyah: Karier, Jabatan, dan Gaji

Sosok Sespri Prabowo, Rizky Irmansyah: Karier, Jabatan, dan Gaji

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:54 WIB

Meriahkan HUT Kemerdekaan, Turnamen Sepak Bola di Kabupaten Tangerang Sukses Digelar

Meriahkan HUT Kemerdekaan, Turnamen Sepak Bola di Kabupaten Tangerang Sukses Digelar

Bola | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Pemprov DKI Kaji Usulan Penghapusan Jalur Sepeda di Jakarta

Pemprov DKI Kaji Usulan Penghapusan Jalur Sepeda di Jakarta

Video | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Kemdiktisaintek Tunjuk Ali Rokhman sebagai Plt

Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Kemdiktisaintek Tunjuk Ali Rokhman sebagai Plt

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Riau | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Kabut Asap Karhutla Ganggu Bandara SMB II Palembang, 6 Penerbangan Harus Tertunda

Kabut Asap Karhutla Ganggu Bandara SMB II Palembang, 6 Penerbangan Harus Tertunda

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Hadapi El Nino, Meki Fritz Nawipa Siapkan Helikopter hingga Satgas Kampung

Hadapi El Nino, Meki Fritz Nawipa Siapkan Helikopter hingga Satgas Kampung

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:05 WIB

×