- Ragnar Oratmangoen resmi bergabung dengan Persib Bandung bersama sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia lainnya.
- Kepindahan ke Super League membuat mereka tidak lagi berstatus sebagai pemain diaspora.
- Berikut penjelasan tentang beda makna istilah diaspora dan naturalisasi agar tidak keliru memahami penggunaannya.
Suara.com - Sebelumnya membela klub Belgia FCV Dender, Ragnar Oratmangoen kini resmi berseragam Persib Bandung bersama Sandy Walsh, Thom Haye, dan Eliano Reijnders.
Kepindahan Ragnar Oratmangoen menambah panjang daftar pemain naturalisasi Timnas Indonesia yang bermain di Indonesia Super League.
Keputusan para pemain naturalisasi untuk bermain di kompetisi domestik membuat mereka disebut kehilangan status sebagai diaspora.
Perkembangan ini juga membuat banyak warganet mempertanyakan perbedaan antara diaspora dan naturalisasi.
Pasalnya, kedua istilah tersebut kerap digunakan secara bergantian dalam pemberitaan Timnas Indonesia.
Lalu apa perbedaan arti istilah diaspora dan naturalisasi? Berikut penjelasannya agar tidak keliru ke depannya.

Perbedaan Diaspora dan Naturalisasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), naturalisasi adalah proses pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing atau pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, diaspora merupakan kelompok masyarakat yang merantau atau tinggal di luar tanah asalnya, tapi masih memiliki hubungan atau ikatan dengan negara maupun leluhurnya.
Dalam dunia sepak bola, pemain diaspora umumnya merupakan pemain yang lahir atau besar di luar negeri dan memiliki garis keturunan Indonesia.
Sementara pemain naturalisasi adalah mereka yang secara resmi telah melalui proses perubahan status kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sehingga berhak membela Timnas Indonesia.
Perbedaan penting lainnya adalah bahwa diaspora bukan status kewarganegaraan, melainkan istilah yang menggambarkan latar belakang dan hubungan seseorang dengan tanah leluhurnya.
Sedangkan naturalisasi merupakan status hukum yang menunjukkan seseorang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam praktiknya, seorang pemain bisa menjadi diaspora sekaligus pemain naturalisasi. Contohnya adalah pemain keturunan Indonesia yang lahir di Belanda, kemudian menjalani proses naturalisasi untuk menjadi WNI agar memenuhi syarat membela Timnas Indonesia.
Kasus Ragnar Oratmangoen menggambarkan perbedaan tersebut dengan cukup jelas.
Setelah menjadi WNI, Ragnar berstatus sebagai pemain naturalisasi. Sedangkan ketika masih berkarier di luar negeri ia juga disebut sebagai pemain diaspora.
Lalu setelah bergabung dengan Persib Bandung dan bermain di kompetisi domestik, penyebutan sebagai pemain diaspora tidak lagi digunakan. Namun, statusnya sebagai pemain naturalisasi tetap melekat karena berasal dari proses pewarganegaraan.
![Calon pemain TIMNAS Indonesia dari Belanda. [Dok PSSI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/15/98522-pemain-naturalisasi-timnas-indonesia.jpg)
Proses Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia
Proses naturalisasi tidak dilakukan secara instan karena melibatkan sejumlah lembaga negara dan harus mengikuti aturan yang berlaku.
Tahap awal biasanya dimulai dari proses identifikasi calon pemain oleh PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia).
Federasi kemudian melakukan verifikasi dokumen, termasuk silsilah keluarga bagi pemain keturunan, serta menilai kebutuhan tim sebelum mengajukan rekomendasi kepada pemerintah.
Setelah dinilai memenuhi syarat, berkas naturalisasi diproses oleh Kementerian Hukum dan instansi terkait. Selanjutnya, permohonan pemberian kewarganegaraan dibahas bersama DPR RI untuk memperoleh persetujuan sebelum diajukan kepada Presiden.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberian kewarganegaraan Indonesia.
Setelah Keppres diterbitkan, calon pemain menjalani pengambilan sumpah atau janji setia sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) di hadapan pejabat yang berwenang dan kemudian memperoleh dokumen kewarganegaraan Indonesia.
Meski telah resmi menjadi WNI, pemain belum otomatis dapat membela Timnas Indonesia. PSSI masih harus mengurus administrasi sepak bola, termasuk perpindahan asosiasi di FIFA apabila pemain sebelumnya pernah terdaftar atau membela negara lain sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam beberapa tahun terakhir, sebagian besar pemain naturalisasi Timnas Indonesia berasal dari jalur keturunan Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, sebagian pemain keturunan dapat menempuh mekanisme yang berbeda dari naturalisasi umum karena memiliki hubungan darah dengan warga negara Indonesia.