- Pemerintah menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar Termin II secara bertahap mulai Mei hingga September 2026.
- Siswa yang diusulkan sekolah dan sudah mengaktivasi rekening berhak menerima bantuan dana sesuai jenjang pendidikan.
- Penerima dapat memeriksa status pencairan secara mandiri dengan memasukkan NISN dan NIK pada laman resmi.
Suara.com - Banyak siswa dan orang tua bertanya-tanya, cek PIP Termin II kapan cair? Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang disalurkan secara bertahap setiap tahun kepada peserta didik yang memenuhi syarat.
Pada tahun 2026, penyaluran dana PIP dibagi menjadi tiga termin. Saat ini, Termin II menjadi tahap yang paling banyak dinantikan oleh calon penerima yang belum memperoleh bantuan pada Termin I.
PIP Termin II Kapan Cair?
Mengacu pada jadwal penyaluran PIP, Termin II berlangsung mulai Mei hingga September 2026. Namun, pencairan tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia karena bergantung pada proses administrasi, penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberian, serta kesiapan rekening penerima.
Berikut jadwal penyaluran PIP 2026:
Termin I: Februari–April
Termin II: Mei–September
Termin III: Oktober–Desember
Siapa yang Menerima PIP Termin II?
Termin II diprioritaskan bagi peserta didik yang:
Diusulkan oleh sekolah atau dinas pendidikan.
Sudah masuk dalam SK nominasi.
Telah melakukan aktivasi rekening penyaluran.
Memenuhi kriteria sebagai penerima Program Indonesia Pintar.
Cara Cek Status Penerima PIP
Untuk mengetahui apakah dana sudah bisa dicairkan, lakukan pengecekan secara online melalui laman resmi PIP.
Langkah-langkahnya:
- Buka laman PIP Kemendikdasmen.
- Pilih menu Cari Penerima PIP.
- Masukkan NISN dan NIK.
- Isi kode verifikasi.
- Klik Cek Penerima PIP.
- Sistem akan menampilkan status penerima, tahap penyaluran, hingga informasi apakah dana sudah dapat dicairkan.
Besaran Dana PIP 2026
Nominal bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu:
SD/sederajat: Rp450.000 per tahun.
SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun.
SMA/SMK/sederajat: Rp1.800.000 per tahun.
Siswa baru maupun siswa kelas akhir menerima nominal yang disesuaikan dengan masa belajar pada tahun anggaran berjalan.
Apabila status penerima sudah muncul tetapi dana belum dapat dicairkan, kemungkinan penyebabnya antara lain:
- Penyaluran di daerah belum dilakukan.
- Rekening belum diaktivasi.
- Masih menunggu SK Pemberian.
- Proses penyaluran oleh bank penyalur masih berlangsung.
Karena penyaluran dilakukan secara bertahap hingga September untuk Termin II, siswa dan orang tua disarankan rutin memantau status penerima melalui laman resmi PIP dan berkoordinasi dengan sekolah apabila terdapat kendala administrasi.