Waspada Greenwashing, Klaim Ramah Lingkungan yang Tak Selalu Hijau

Vania Rossa

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:15 WIB
Waspada Greenwashing, Klaim Ramah Lingkungan yang Tak Selalu Hijau
Ilustrasi ramah lingkungan (pixabay.com)
baca 10 detik
  • Institut Akuntan Publik Indonesia menilai pelaporan keberlanjutan di Indonesia berisiko memicu klaim greenwashing yang menyesatkan investor.
  • Institut Akuntan Publik Indonesia mendorong penerapan standar asurans internasional pada 26 Agustus 2026 guna memperkuat kredibilitas informasi.
  • Otoritas Jasa Keuangan merencanakan kewajiban asurans keberlanjutan bagi entitas Kelompok 1 mulai berlaku pada periode 2029 mendatang.

Dalam forum tersebut, IAPI juga mengangkat pengalaman Malaysia dan Australia dalam membangun ekosistem asurans keberlanjutan.

Kedua negara memiliki pendekatan berbeda terkait pihak yang dapat menyediakan jasa asurans. Malaysia menggunakan pendekatan profession-agnostic yang membuka partisipasi penyedia jasa non-akuntan serta memperluas mandat pengawasan Audit Oversight Board (AOB).

Sementara Australia menempatkan pelaksanaan asurans keberlanjutan di bawah kewenangan ekosistem profesi audit yang telah mapan.

Meski memiliki pendekatan berbeda, kedua negara tersebut menggunakan kerangka standar yang sama, yakni ISSA 5000, ISQM 1, dan IESSA.

Bagi IAPI, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa perbedaan mengenai siapa yang dapat menjadi penyedia jasa asurans tidak menghilangkan kebutuhan akan standar yang konsisten.

“Pembelajaran utama bagi Indonesia: terlepas dari bagaimana ketentuan mengenai penyedia jasa asurans pada akhirnya ditetapkan oleh regulator, konsistensi standar tetap menjadi fondasi yang tidak dapat dikompromikan,” demikian pandangan IAPI.

Infrastruktur Pengawasan Juga Dibutuhkan

IAPI menilai ketersediaan standar saja belum cukup untuk memastikan kualitas asurans keberlanjutan berjalan secara konsisten.

Saat ini, IAPI menyatakan ketiga standar tersebut, yakni SAKb 5000, SMM 1 dan SMM 2, serta Standar Etika untuk Asurans Keberlanjutan, akan segera tersedia sebagai infrastruktur standar yang siap digunakan.

baca juga

Namun, seiring rencana penerapan kewajiban asurans keberlanjutan, infrastruktur pengawasan juga perlu dipersiapkan.

Merujuk pada tahapan yang diusulkan OJK dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, kewajiban asurans keyakinan terbatas bagi entitas Kelompok 1 mulai berlaku untuk periode 2029.

Berdasarkan tahapan tersebut, IAPI berpandangan bahwa regulator perlu menyiapkan infrastruktur pengawasan sebelum kewajiban tersebut mulai berlaku. Infrastruktur itu mencakup registrasi, sertifikasi, inspeksi, dan penegakan.

IAPI juga menegaskan bahwa siapa pun yang memperoleh sertifikasi perlu memiliki kemampuan menerapkan standar manajemen mutu dan mematuhi standar etika yang berlaku. Kompetensi teknis saja dinilai belum cukup.

Memastikan Klaim Keberlanjutan Bisa Dipercaya

Bagi IAPI, penguatan asurans keberlanjutan pada akhirnya berkaitan dengan upaya membangun kepercayaan terhadap informasi yang disampaikan dunia usaha.

Dengan adanya standar yang jelas, praktisi yang independen, serta sistem manajemen mutu dan etika yang memadai, informasi keberlanjutan diharapkan dapat diperiksa secara lebih kredibel.

IAPI menegaskan bahwa kredibilitas bukan sekadar persoalan kepatuhan formal. Asurans keberlanjutan juga dibutuhkan untuk memastikan kesimpulan yang diberikan dapat dipercaya dan membantu menekan risiko greenwashing.

Sebagaimana audit atas laporan keuangan, pelaksanaan asurans keberlanjutan membutuhkan lebih dari sekadar kompetensi teknis. Penyedia jasa juga perlu menjaga independensi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam standar asurans serta standar etika.

IAPI berharap penguatan standar dan infrastruktur tersebut dapat menjadi bagian dari kolaborasi antara regulator, profesi, dan pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem pelaporan keberlanjutan Indonesia yang kredibel.

Dengan demikian, semakin banyaknya klaim mengenai keberlanjutan dapat diimbangi dengan informasi yang memiliki dasar pemeriksaan yang jelas, sehingga risiko greenwashing dapat ditekan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Limbah Plastik dan Tekstil, Ini Eco Jersey Pertamina Eco RunFest 2026

Dari Limbah Plastik dan Tekstil, Ini Eco Jersey Pertamina Eco RunFest 2026

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:44 WIB

Target Net Zero Meningkat, Seberapa Siap Kemampuan Merealisasikannya?

Target Net Zero Meningkat, Seberapa Siap Kemampuan Merealisasikannya?

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:56 WIB

5 Sunscreen Reef Safe Wajib untuk Liburan di Pantai, Ramah Lingkungan

5 Sunscreen Reef Safe Wajib untuk Liburan di Pantai, Ramah Lingkungan

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:59 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×