- Institut Akuntan Publik Indonesia menilai pelaporan keberlanjutan di Indonesia berisiko memicu klaim greenwashing yang menyesatkan investor.
- Institut Akuntan Publik Indonesia mendorong penerapan standar asurans internasional pada 26 Agustus 2026 guna memperkuat kredibilitas informasi.
- Otoritas Jasa Keuangan merencanakan kewajiban asurans keberlanjutan bagi entitas Kelompok 1 mulai berlaku pada periode 2029 mendatang.
Dalam forum tersebut, IAPI juga mengangkat pengalaman Malaysia dan Australia dalam membangun ekosistem asurans keberlanjutan.
Kedua negara memiliki pendekatan berbeda terkait pihak yang dapat menyediakan jasa asurans. Malaysia menggunakan pendekatan profession-agnostic yang membuka partisipasi penyedia jasa non-akuntan serta memperluas mandat pengawasan Audit Oversight Board (AOB).
Sementara Australia menempatkan pelaksanaan asurans keberlanjutan di bawah kewenangan ekosistem profesi audit yang telah mapan.
Meski memiliki pendekatan berbeda, kedua negara tersebut menggunakan kerangka standar yang sama, yakni ISSA 5000, ISQM 1, dan IESSA.
Bagi IAPI, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa perbedaan mengenai siapa yang dapat menjadi penyedia jasa asurans tidak menghilangkan kebutuhan akan standar yang konsisten.
“Pembelajaran utama bagi Indonesia: terlepas dari bagaimana ketentuan mengenai penyedia jasa asurans pada akhirnya ditetapkan oleh regulator, konsistensi standar tetap menjadi fondasi yang tidak dapat dikompromikan,” demikian pandangan IAPI.
Infrastruktur Pengawasan Juga Dibutuhkan
IAPI menilai ketersediaan standar saja belum cukup untuk memastikan kualitas asurans keberlanjutan berjalan secara konsisten.
Saat ini, IAPI menyatakan ketiga standar tersebut, yakni SAKb 5000, SMM 1 dan SMM 2, serta Standar Etika untuk Asurans Keberlanjutan, akan segera tersedia sebagai infrastruktur standar yang siap digunakan.
Namun, seiring rencana penerapan kewajiban asurans keberlanjutan, infrastruktur pengawasan juga perlu dipersiapkan.
Merujuk pada tahapan yang diusulkan OJK dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, kewajiban asurans keyakinan terbatas bagi entitas Kelompok 1 mulai berlaku untuk periode 2029.
Berdasarkan tahapan tersebut, IAPI berpandangan bahwa regulator perlu menyiapkan infrastruktur pengawasan sebelum kewajiban tersebut mulai berlaku. Infrastruktur itu mencakup registrasi, sertifikasi, inspeksi, dan penegakan.
IAPI juga menegaskan bahwa siapa pun yang memperoleh sertifikasi perlu memiliki kemampuan menerapkan standar manajemen mutu dan mematuhi standar etika yang berlaku. Kompetensi teknis saja dinilai belum cukup.
Memastikan Klaim Keberlanjutan Bisa Dipercaya
Bagi IAPI, penguatan asurans keberlanjutan pada akhirnya berkaitan dengan upaya membangun kepercayaan terhadap informasi yang disampaikan dunia usaha.
Dengan adanya standar yang jelas, praktisi yang independen, serta sistem manajemen mutu dan etika yang memadai, informasi keberlanjutan diharapkan dapat diperiksa secara lebih kredibel.
IAPI menegaskan bahwa kredibilitas bukan sekadar persoalan kepatuhan formal. Asurans keberlanjutan juga dibutuhkan untuk memastikan kesimpulan yang diberikan dapat dipercaya dan membantu menekan risiko greenwashing.
Sebagaimana audit atas laporan keuangan, pelaksanaan asurans keberlanjutan membutuhkan lebih dari sekadar kompetensi teknis. Penyedia jasa juga perlu menjaga independensi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam standar asurans serta standar etika.
IAPI berharap penguatan standar dan infrastruktur tersebut dapat menjadi bagian dari kolaborasi antara regulator, profesi, dan pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem pelaporan keberlanjutan Indonesia yang kredibel.
Dengan demikian, semakin banyaknya klaim mengenai keberlanjutan dapat diimbangi dengan informasi yang memiliki dasar pemeriksaan yang jelas, sehingga risiko greenwashing dapat ditekan.