Suara.com - Pembahasan mengenai transisi hijau selama ini lebih banyak dikaitkan dengan sektor energi, mulai dari pengurangan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, nasib pekerja tambang, hingga pendanaan energi bersih.
Padahal, upaya menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan juga menyasar sektor lain, termasuk industri batik.
Sebagai salah satu komoditas unggulan Indonesia dengan nilai ekspor lebih dari Rp500 miliar pada 2025, industri batik didorong menerapkan praktik produksi yang lebih ramah lingkungan.
Upaya tersebut antara lain melalui penerapan Standar Industri Hijau (SIH), penggunaan teknologi tepat guna, kompor listrik hemat energi, pengelolaan air limbah, hingga pemanfaatan pewarna alami seperti kulit mahoni dan daun indigofera.
Namun, membuat batik lebih hijau tidak sesederhana mengganti bahan pewarna. Perubahan tersebut dapat menambah tahapan dan beban kerja pembatik.
Di sejumlah sentra batik di Pekalongan, Jawa Tengah, misalnya, kain dengan pewarna alami dapat dicelup hingga delapan kali agar warna meresap optimal.
Jumlah ini bisa lebih dari tiga kali lipat dibandingkan penggunaan pewarna sintetis. Proses tambahan juga muncul sejak penyiapan dan pemilahan bahan, pewarnaan berulang, hingga penjemuran.
Persoalannya, tambahan beban kerja tersebut belum otomatis diikuti peningkatan pendapatan atau perlindungan bagi pekerja.
Riset yang dikutip The Conversation bersama Kemitraan mengenai adaptasi perubahan iklim di Pekalongan menunjukkan manfaat sertifikasi hijau dan pasar premium batik belum berbanding lurus dengan kesejahteraan pekerjanya.
Kondisi ini semakin kompleks karena banyak pembatik masih bekerja di sektor informal. Posisi tersebut membuat pengaturan upah, jam kerja, akses pasar, dan perlindungan sosial lebih sulit dijamin.
Komnas Perempuan pada 2024 mencatat banyak pekerja rumahan, termasuk pembatik, hanya memperoleh Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan.
Pendapatan tersebut bahkan berada di bawah upah minimum Kota Pekalongan. Akses perlindungan sosial juga masih menjadi persoalan karena pekerja informal harus membayar sendiri iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Bukan Sekadar Membuat Industri Hijau
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa transisi hijau tidak cukup diukur dari seberapa banyak limbah yang dikurangi, air yang dihemat, bahan alami yang digunakan, atau sertifikasi yang diperoleh.
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menegaskan bahwa transisi berkeadilan juga mencakup pekerjaan layak, perlindungan sosial, kesetaraan gender, dan dialog sosial. Pekerja informal perlu mendapat perhatian agar tidak semakin rentan ketika industri mengalami perubahan.
Artinya, perempuan pembatik tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai tenaga kerja yang menjalankan proses produksi hijau. Mereka juga perlu dilibatkan dalam menentukan bagaimana perubahan tersebut dilakukan, termasuk ketika perubahan teknologi atau bahan baku menambah beban kerja.
Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) turut menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja informal dalam kebijakan transisi, termasuk melalui pemberdayaan, inklusi, dan jaring pengaman sosial.
Sejumlah upaya perlindungan sebenarnya telah berjalan. Pemerintah Kota Pekalongan, misalnya, memiliki program Batik Berlian yang membantu membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja nonformal, termasuk buruh batik. Program ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Namun, perlindungan tidak semestinya hanya bergantung pada bantuan pemerintah.
Transisi hijau di industri batik perlu melihat secara utuh siapa yang melakukan pekerjaan tambahan, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, dan siapa yang menanggung risikonya.
Dengan begitu, sertifikasi dan insentif hijau dapat berjalan beriringan dengan upah layak, jaminan sosial, kondisi kerja yang adil, serta keterlibatan pekerja dalam pengambilan keputusan.
Sebab, batik yang ramah lingkungan belum tentu ramah terhadap pekerjanya. Transisi baru dapat disebut hijau sekaligus berkeadilan ketika lingkungan yang dilindungi berjalan berdampingan dengan pekerja yang juga mendapatkan perlindungan.
Penulis: Chairunisa