- Identitas Kependudukan Digital adalah aplikasi resmi Dukcapil untuk memudahkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan melalui ponsel pintar.
- Masyarakat harus menyiapkan syarat seperti KTP elektronik, NIK valid, email, dan nomor HP aktif sebelum melakukan aktivasi.
- Proses aktivasi gratis dan melibatkan pemindaian kode QR di Disdukcapil untuk melindungi kerahasiaan data pribadi pemohon.
Suara.com - Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan aplikasi yang memuat informasi dokumen kependudukan dalam bentuk digital.
Layanan ini dikembangkan untuk memudahkan masyarakat mengakses identitas kependudukan melalui ponsel.
Dengan IKD, masyarakat dapat melihat informasi KTP elektronik dan dokumen kependudukan lain yang tersedia dalam aplikasi.
Namun, pengguna perlu memenuhi sejumlah persyaratan sebelum melakukan aktivasi.
Proses aktivasi juga melibatkan verifikasi identitas untuk memastikan data pemohon sesuai dengan catatan kependudukan.
Lantas, bagaimana cara aktivasi IKD dan apa saja syarat yang perlu disiapkan?
Syarat Aktivasi IKD
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa persyaratan berikut agar aktivasi berjalan lancar.
1. Sudah Memiliki KTP Elektronik
Pemohon perlu memiliki data kependudukan yang sudah terekam dalam sistem Dukcapil. Persyaratan ini berlaku bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD.
2. Memiliki Smartphone
Siapkan smartphone Android atau iPhone yang bisa digunakan untuk memasang aplikasi IKD dan melakukan verifikasi identitas.
3. Memiliki NIK yang Valid
Nomor Induk Kependudukan diperlukan untuk mencocokkan data diri dengan catatan kependudukan.
4. Alamat Email Aktif
Email digunakan untuk menerima kode aktivasi yang diperlukan dalam proses pengaktifan akun.
5. Nomor HP Aktif dan Akses Internet
Nomor ponsel dibutuhkan untuk melengkapi data pendaftaran, sedangkan koneksi internet diperlukan untuk menjalankan aplikasi.
Cara Aktivasi IKD Identitas Kependudukan Digital
Setelah semua persyaratan tersedia, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengaktifkan IKD.
1. Unduh aplikasi IKD di Google Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi IKD, kemudian tekan tombol Daftar lalu klik Lanjutkan.
3. Scroll teks ke bawah, klik Setujui, kemudian klik Lanjut.
4. Lengkapi data diri sesuai kolom dan klik Verifikasi Data.
5. Izinkan akses kamera dan ambil foto selfie tanpa masker dan kacamata.
6. Scan kode QR ke petugas Disdukcapil.
7. Aktivasi akun melalui email apabila scan QR sudah berhasil.
8. Buka email dan klik Aktivasi.
9. Masukkan kode aktivasi dan isi captcha.
10. Buka aplikasi IKD dan klik Cek Status.
11. Masukkan kode aktivasi yang sudah dikirim di email.
12. Aktivasi IKD berhasil.
Apakah Aktivasi IKD Dipungut Biaya?
Aktivasi IKD tidak dipungut biaya. Masyarakat sebaiknya melakukan proses pendaftaran melalui layanan resmi Dukcapil dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Direktorat Jenderal Dukcapil juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan petugas aktivasi IKD.
Jangan sembarangan mengeklik tautan atau memberikan kode aktivasi kepada orang lain melalui pesan maupun telepon yang tidak jelas sumbernya.
Dengan menyiapkan persyaratan dan mengikuti prosedur yang benar, proses aktivasi IKD bisa dilakukan dengan lebih mudah.
Pastikan pula kamu menjaga kerahasiaan PIN dan menggunakan aplikasi resmi untuk melindungi data kependudukan.