Biaya Nikah di KUA Hari Kerja vs Akhir Pekan 2026, Ini Perbedaannya

Husna Rahmayunita, Dita Alvinasari

Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:15 WIB
Biaya Nikah di KUA Hari Kerja vs Akhir Pekan 2026, Ini Perbedaannya
Pasangan muda lebih pilih nikah di KUA (instagram.com/dariranjana)
baca 10 detik
  • Biaya nikah di KUA bergantung pada waktu dan lokasi akad.
  • Akad di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya.
  • Ada ketentuan tarif yang perlu diperhatikan saat memilih jadwal pernikahan.

Suara.com - Melangsungkan pernikahan di KUA dinilai lebih hemat dan kini bak menjadi tren di kalangan anak muda, terutama di tengah kondisi ekonomi saat ini. Lantas, berapa biaya nikah di KUA hari kerja vs akhir pekan 2026?

Menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya alias gratis, sedangkan akad di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp600.000.

Ketentuan tersebut perlu diperhatikan calon pengantin yang berencana melangsungkan akad pada Sabtu, Minggu, malam hari, atau tanggal merah.

Biaya Rp600.000 tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut informasi selengkapnya mengenai biaya nikah dan persyaratan pendaftaran di KUA.

Biaya nikah di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni penerimaan pemerintah pusat yang berasal dari layanan atau pemanfaatan tertentu dan bukan dari pajak. 

Biaya Nikah di KUA pada Hari Kerja 2026

Biaya nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp0 atau gratis.

Berdasarkan informasi yang disampaikan KUA Jembrana melalui akun Instagram @kuajembrana_bali, jadwal layanan yang dicantumkan adalah Senin sampai Kamis pukul 07.30–16.00 dan Jumat pukul 07.30–16.30.

Biaya Nikah di KUA pada Akhir Pekan 2026

Mengacu pada informasi resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, tarif Rp600.000 berlaku apabila akad dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja operasional.

baca juga

Dengan demikian, pasangan yang ingin menikah pada Sabtu, Minggu, atau hari libur perlu mengonfirmasi terlebih dahulu apakah KUA dapat melayani akad pada waktu tersebut.

Apabila akad dilaksanakan di luar jam operasional, tarif yang berlaku adalah Rp600.000 sesuai ketentuan.

Tarif yang sama juga berlaku untuk akad di luar kantor KUA, misalnya di rumah, gedung pertemuan, masjid, atau hotel.

Biaya tersebut mencakup layanan terkait pelaksanaan akad di luar ketentuan layanan gratis dan disetorkan sebagai PNBP ke kas negara, bukan diberikan langsung kepada penghulu.

Syarat Pendaftaran Nikah di KUA 2026

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan secara langsung di KUA tempat akad akan dilaksanakan atau secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah.

Namun, jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin perlu memenuhi ketentuan tambahan berupa surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan meliputi berikut ini.

  1. Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan.
  2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK).
  4. Fotokopi akta kelahiran.
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal jika akad dilaksanakan di luar kecamatan tempat tinggal.
  6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan sesuai persyaratan.
  7. Persetujuan kedua calon pengantin.
  8. Pas foto sesuai ketentuan KUA.

Dokumen tambahan dapat diperlukan sesuai kondisi calon pengantin, misalnya surat izin orang tua atau wali bagi yang belum berusia 21 tahun, dispensasi kawin dari pengadilan bagi yang belum berusia 19 tahun, surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri, serta dokumen perceraian atau kematian pasangan bagi duda atau janda.

Calon pengantin pun disarankan memastikan daftar dokumen terbaru kepada KUA setempat karena persyaratan dapat berbeda sesuai kondisi masing-masing.

Tahapan Pendaftaran Nikah Sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024

Setelah dokumen disiapkan, calon pengantin perlu mengikuti sejumlah tahapan sebelum akad dilaksanakan.

1. Mendaftarkan kehendak nikah

Pendaftaran dapat dilakukan langsung di KUA tempat akad atau secara daring melalui SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id. Sebaiknya pendaftaran dilakukan lebih awal agar tersedia waktu untuk melengkapi dokumen jika ditemukan kekurangan.

2. Mengikuti bimbingan perkawinan

Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan sesuai ketentuan. Program ini memberikan pembekalan mengenai kehidupan keluarga, pengelolaan rumah tangga, kesehatan reproduksi, serta dinamika hubungan suami istri.

3. Menjalani pemeriksaan nikah

Petugas KUA memeriksa kelengkapan dokumen, kesesuaian identitas, serta ada atau tidaknya halangan untuk melangsungkan pernikahan. Calon suami, calon istri, dan wali nikah perlu mengikuti proses pemeriksaan sesuai arahan petugas.

Jika ditemukan kekurangan dokumen, calon pengantin harus segera melengkapinya. Apabila persyaratan telah terpenuhi, proses pencatatan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, termasuk pengumuman kehendak nikah sesuai ketentuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenag Ingatkan Risiko Nikah Siri, Perempuan dan Anak Rentan Kehilangan Perlindungan Hukum

Kemenag Ingatkan Risiko Nikah Siri, Perempuan dan Anak Rentan Kehilangan Perlindungan Hukum

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:22 WIB

Cara Menghitung Kua Number Pria dan Wanita Berdasarkan Tahun Lahir

Cara Menghitung Kua Number Pria dan Wanita Berdasarkan Tahun Lahir

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Terkini

Optimistis Tumbuh Berkelanjutan, BRI Konsisten Perkuat Kepercayaan Lewat Buyback Saham

Optimistis Tumbuh Berkelanjutan, BRI Konsisten Perkuat Kepercayaan Lewat Buyback Saham

Malang | Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Saluran Air Banyak Tersumbat? Pemkot Makassar Jajal Senjata Baru dari Jepang

Saluran Air Banyak Tersumbat? Pemkot Makassar Jajal Senjata Baru dari Jepang

Sulsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Bukan Sekadar Kencang, Honor Win 2 Hadir dengan Pendingin Ganda dan Layar 2K

Bukan Sekadar Kencang, Honor Win 2 Hadir dengan Pendingin Ganda dan Layar 2K

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Biaya Nikah di KUA Hari Kerja vs Akhir Pekan 2026, Ini Perbedaannya

Biaya Nikah di KUA Hari Kerja vs Akhir Pekan 2026, Ini Perbedaannya

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:15 WIB

BRI Terus Lakukan Buyback Saham, Fundamental Perseroan Jadi Penopang Pertumbuhan

BRI Terus Lakukan Buyback Saham, Fundamental Perseroan Jadi Penopang Pertumbuhan

Jogja | Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:12 WIB

2 Tahun Buron Usai Tembak Warga, Tamong Tewas Diterjang Peluru Polisi Akibat Melawan Pakai Celurit

2 Tahun Buron Usai Tembak Warga, Tamong Tewas Diterjang Peluru Polisi Akibat Melawan Pakai Celurit

Lampung | Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:12 WIB

Bobotoh Meninggal Dunia Usai Laga Garudayaksa vs Persib, Ferry Paulus Minta Publik Tak Berspekulasi

Bobotoh Meninggal Dunia Usai Laga Garudayaksa vs Persib, Ferry Paulus Minta Publik Tak Berspekulasi

Bola | Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:12 WIB

Sempat Mangkir, Pamar Lubis Kini Ditahan Polda Kalbar

Sempat Mangkir, Pamar Lubis Kini Ditahan Polda Kalbar

Kalbar | Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Konsisten Buyback Saham, BRI Optimistis Jaga Pertumbuhan Jangka Panjang

Konsisten Buyback Saham, BRI Optimistis Jaga Pertumbuhan Jangka Panjang

Jabar | Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Berapa Lama Masa Kedaluwarsa Skincare Setelah Segel Dibuka? Cek Simbol PAO

Berapa Lama Masa Kedaluwarsa Skincare Setelah Segel Dibuka? Cek Simbol PAO

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:10 WIB

×