- Biaya nikah di KUA bergantung pada waktu dan lokasi akad.
- Akad di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya.
- Ada ketentuan tarif yang perlu diperhatikan saat memilih jadwal pernikahan.
Suara.com - Melangsungkan pernikahan di KUA dinilai lebih hemat dan kini bak menjadi tren di kalangan anak muda, terutama di tengah kondisi ekonomi saat ini. Lantas, berapa biaya nikah di KUA hari kerja vs akhir pekan 2026?
Menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya alias gratis, sedangkan akad di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp600.000.
Ketentuan tersebut perlu diperhatikan calon pengantin yang berencana melangsungkan akad pada Sabtu, Minggu, malam hari, atau tanggal merah.
Biaya Rp600.000 tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut informasi selengkapnya mengenai biaya nikah dan persyaratan pendaftaran di KUA.
Biaya nikah di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni penerimaan pemerintah pusat yang berasal dari layanan atau pemanfaatan tertentu dan bukan dari pajak.
Biaya Nikah di KUA pada Hari Kerja 2026
Biaya nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp0 atau gratis.
Berdasarkan informasi yang disampaikan KUA Jembrana melalui akun Instagram @kuajembrana_bali, jadwal layanan yang dicantumkan adalah Senin sampai Kamis pukul 07.30–16.00 dan Jumat pukul 07.30–16.30.
Biaya Nikah di KUA pada Akhir Pekan 2026
Mengacu pada informasi resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, tarif Rp600.000 berlaku apabila akad dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja operasional.
Dengan demikian, pasangan yang ingin menikah pada Sabtu, Minggu, atau hari libur perlu mengonfirmasi terlebih dahulu apakah KUA dapat melayani akad pada waktu tersebut.
Apabila akad dilaksanakan di luar jam operasional, tarif yang berlaku adalah Rp600.000 sesuai ketentuan.
Tarif yang sama juga berlaku untuk akad di luar kantor KUA, misalnya di rumah, gedung pertemuan, masjid, atau hotel.
Biaya tersebut mencakup layanan terkait pelaksanaan akad di luar ketentuan layanan gratis dan disetorkan sebagai PNBP ke kas negara, bukan diberikan langsung kepada penghulu.
Syarat Pendaftaran Nikah di KUA 2026
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan secara langsung di KUA tempat akad akan dilaksanakan atau secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah.
Namun, jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin perlu memenuhi ketentuan tambahan berupa surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan meliputi berikut ini.
- Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan.
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
- Fotokopi kartu keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal jika akad dilaksanakan di luar kecamatan tempat tinggal.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan sesuai persyaratan.
- Persetujuan kedua calon pengantin.
- Pas foto sesuai ketentuan KUA.
Dokumen tambahan dapat diperlukan sesuai kondisi calon pengantin, misalnya surat izin orang tua atau wali bagi yang belum berusia 21 tahun, dispensasi kawin dari pengadilan bagi yang belum berusia 19 tahun, surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri, serta dokumen perceraian atau kematian pasangan bagi duda atau janda.
Calon pengantin pun disarankan memastikan daftar dokumen terbaru kepada KUA setempat karena persyaratan dapat berbeda sesuai kondisi masing-masing.
Tahapan Pendaftaran Nikah Sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024
Setelah dokumen disiapkan, calon pengantin perlu mengikuti sejumlah tahapan sebelum akad dilaksanakan.
1. Mendaftarkan kehendak nikah
Pendaftaran dapat dilakukan langsung di KUA tempat akad atau secara daring melalui SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id. Sebaiknya pendaftaran dilakukan lebih awal agar tersedia waktu untuk melengkapi dokumen jika ditemukan kekurangan.
2. Mengikuti bimbingan perkawinan
Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan sesuai ketentuan. Program ini memberikan pembekalan mengenai kehidupan keluarga, pengelolaan rumah tangga, kesehatan reproduksi, serta dinamika hubungan suami istri.
3. Menjalani pemeriksaan nikah
Petugas KUA memeriksa kelengkapan dokumen, kesesuaian identitas, serta ada atau tidaknya halangan untuk melangsungkan pernikahan. Calon suami, calon istri, dan wali nikah perlu mengikuti proses pemeriksaan sesuai arahan petugas.
Jika ditemukan kekurangan dokumen, calon pengantin harus segera melengkapinya. Apabila persyaratan telah terpenuhi, proses pencatatan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, termasuk pengumuman kehendak nikah sesuai ketentuan.