- Pembalut dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia, sehingga memicu perdebatan karena dianggap sebagai kebutuhan biologis dasar perempuan.
- Perbincangan ini menyoroti beban pengeluaran rutin perempuan untuk membeli produk sanitasi menstruasi setiap bulan.
- Pengenaan pajak atas pembalut, tampon, dan produk sanitasi menstruasi lainnya dikenal sebagai period tax atau tampon tax.
Suara.com - Pembalut menjadi kebutuhan penting bagi perempuan. Namun, produk sanitasi perempuan ini ternyata termasuk barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga memicu perbincangan di media sosial belakangan ini.
Topik terkait pembalut kena pajak ramai dibahas karena sebagian masyarakat menilai produk tersebut merupakan kebutuhan biologis dasar yang semestinya mudah dijangkau.
Perdebatan ini juga menyoroti beban pengeluaran rutin yang harus ditanggung perempuan setiap bulan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah membahas pengenaan pajak terhadap pembalut, tampon, dan produk sanitasi menstruasi lainnya.
Dalam penjelasannya, pajak atas produk tersebut dikenal dengan istilah period tax atau tampon tax.
Lantas, apa sebenarnya PPN dan mengapa pembalut masih dikenai pajak di Indonesia? Berikut penjelasan mengenai ketentuan pajak tersebut serta alasan munculnya perdebatan mengenai pembebasan pajak produk sanitasi perempuan.
Apa Itu PPN? Jenis Pajak yang Dikenakan pada Pembalut

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean Indonesia.
Berdasarkan penjelasan DJP di laman resmi mereka, pajak.go.id, orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengonsumsi barang atau jasa kena pajak dapat dikenai PPN.
PPN termasuk salah satu jenis pajak pusat yang dikelola pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Selain PPN, jenis pajak pusat lainnya mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu, serta pajak karbon.
Pada dasarnya, barang dan jasa merupakan objek PPN, kecuali yang dikecualikan atau memperoleh fasilitas tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Artinya, suatu barang tidak otomatis bebas pajak hanya karena dianggap penting bagi kehidupan masyarakat.
Pembalut, tampon, dan produk sanitasi menstruasi lainnya termasuk barang yang dikenai PPN. Dalam artikel DJP mengenai period poverty dan period tax, disebutkan bahwa produk sanitasi menstruasi di Indonesia dikenai PPN dengan tarif yang berlaku pada saat artikel tersebut diterbitkan.
Perlu diperhatikan bahwa tarif PPN dapat berubah mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena itu, tarif dalam artikel lama tidak sebaiknya langsung dianggap sebagai tarif terkini tanpa memeriksa peraturan terbaru.
Kenapa Pembalut Dikenai Pajak?

Pembalut dikenai PPN karena tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN menurut Pasal 4A dan Pasal 16B Undang-Undang PPN tahun 1983 yang sudah diubah tahun 2009.