Heboh Pembalut Kena PPN, Kenapa Produk Sanitasi Perempuan Dikenai Pajak?

Nur Khotimah

Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:30 WIB
Heboh Pembalut Kena PPN, Kenapa Produk Sanitasi Perempuan Dikenai Pajak?
Ilustrasi pembalut wanita (Pexels.com)
baca 10 detik
  • Pembalut dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia, sehingga memicu perdebatan karena dianggap sebagai kebutuhan biologis dasar perempuan.
  • Perbincangan ini menyoroti beban pengeluaran rutin perempuan untuk membeli produk sanitasi menstruasi setiap bulan.
  • Pengenaan pajak atas pembalut, tampon, dan produk sanitasi menstruasi lainnya dikenal sebagai period tax atau tampon tax.

Suara.com - Pembalut menjadi kebutuhan penting bagi perempuan. Namun, produk sanitasi perempuan ini ternyata termasuk barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga memicu perbincangan di media sosial belakangan ini.

Topik terkait pembalut kena pajak ramai dibahas karena sebagian masyarakat menilai produk tersebut merupakan kebutuhan biologis dasar yang semestinya mudah dijangkau.

Perdebatan ini juga menyoroti beban pengeluaran rutin yang harus ditanggung perempuan setiap bulan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah membahas pengenaan pajak terhadap pembalut, tampon, dan produk sanitasi menstruasi lainnya.

Dalam penjelasannya, pajak atas produk tersebut dikenal dengan istilah period tax atau tampon tax.

Lantas, apa sebenarnya PPN dan mengapa pembalut masih dikenai pajak di Indonesia? Berikut penjelasan mengenai ketentuan pajak tersebut serta alasan munculnya perdebatan mengenai pembebasan pajak produk sanitasi perempuan.

Apa Itu PPN? Jenis Pajak yang Dikenakan pada Pembalut

Freepik
Ilustrasi PPN. (Freepik)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean Indonesia.

Berdasarkan penjelasan DJP di laman resmi mereka, pajak.go.id, orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengonsumsi barang atau jasa kena pajak dapat dikenai PPN.

PPN termasuk salah satu jenis pajak pusat yang dikelola pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak.

baca juga

Selain PPN, jenis pajak pusat lainnya mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu, serta pajak karbon.

Pada dasarnya, barang dan jasa merupakan objek PPN, kecuali yang dikecualikan atau memperoleh fasilitas tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Artinya, suatu barang tidak otomatis bebas pajak hanya karena dianggap penting bagi kehidupan masyarakat.

Pembalut, tampon, dan produk sanitasi menstruasi lainnya termasuk barang yang dikenai PPN. Dalam artikel DJP mengenai period poverty dan period tax, disebutkan bahwa produk sanitasi menstruasi di Indonesia dikenai PPN dengan tarif yang berlaku pada saat artikel tersebut diterbitkan.

Perlu diperhatikan bahwa tarif PPN dapat berubah mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena itu, tarif dalam artikel lama tidak sebaiknya langsung dianggap sebagai tarif terkini tanpa memeriksa peraturan terbaru.

Kenapa Pembalut Dikenai Pajak?

Ada pantangan saat haid. Apa saja kira-kira? Ilustrasi Pembalut Menstruasi (Pixabay)
Ilustrasi Pembalut (Pixabay)

Pembalut dikenai PPN karena tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN menurut Pasal 4A dan Pasal 16B Undang-Undang PPN tahun 1983 yang sudah diubah tahun 2009.

Dengan demikian, meskipun pembalut merupakan kebutuhan rutin bagi perempuan yang mengalami menstruasi, statusnya sebagai kebutuhan esensial tidak serta-merta membuatnya bebas pajak.

Pegawai DJP, Rohmatika Arfiyana, dalam artikelnya menjelaskan bahwa period tax atau tampon tax merupakan istilah untuk pajak yang dikenakan terhadap produk sanitasi menstruasi, seperti pembalut dan tampon. Pengenaan pajak ini umumnya berbentuk PPN atau pajak penjualan.

Persoalan tersebut berkaitan dengan period poverty, yaitu kondisi ketika seseorang mengalami keterbatasan akses terhadap produk sanitasi menstruasi, informasi, dan fasilitas kebersihan yang memadai.

Harga produk menstruasi yang sulit dijangkau dapat membuat sebagian perempuan kesulitan memenuhi kebutuhan kebersihan selama menstruasi.

Padahal, pembalut perlu diganti secara berkala untuk menjaga kebersihan dan membantu mengurangi risiko masalah kesehatan.

Jika harga menjadi hambatan, sebagian perempuan mungkin terpaksa menghemat penggunaan produk menstruasi atau menggunakan alternatif yang kurang sesuai.

Lebih lanjut, artikel oleh pegawai DJP itu turut menyoroti bahwa pembebasan pajak produk sanitasi menstruasi membutuhkan dasar hukum yang sesuai.

Dalam pembahasan mengenai ketentuan perpajakan Indonesia, produk tersebut belum termasuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan aturan yang dibahas dalam artikel tersebut.

Oleh sebab itu, perdebatan mengenai pembalut kena PPN bukan hanya persoalan pajak, tetapi juga menyangkut keterjangkauan kebutuhan dasar, kesehatan menstruasi, dan kesetaraan gender.

Pembebasan atau penurunan pajak menjadi salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan untuk memperluas akses terhadap produk sanitasi menstruasi, meskipun penerapannya tetap membutuhkan kebijakan dan dasar hukum yang jelas.

Pengenaan pajak terhadap produk sanitasi menstruasi ternyata juga berlaku di sejumlah negara lain. Menurut laporan European Parliamentary Research Service pada 2025, Hungaria mengenakan PPN sebesar 27 persen terhadap tampon, sedangkan Denmark dan Swedia menerapkan tarif 25 persen.

Angka tersebut merujuk pada tarif untuk tampon dan tidak selalu berlaku sama untuk semua jenis produk menstruasi.

Meski demikian, beberapa negara telah menurunkan atau menghapus pajak produk sanitasi perempuan. Jerman menurunkan tarif PPN produk menstruasi menjadi 7 persen sejak 2020, sementara Inggris menerapkan tarif 0 persen sejak 2021.

Austria juga menghapus PPN atas produk sanitasi menstruasi mulai 1 Januari 2026. Perbedaan kebijakan ini menunjukkan bahwa setiap negara memiliki pendekatan tersendiri dalam menyeimbangkan penerimaan pajak dengan keterjangkauan kebutuhan menstruasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Pembalut Kena Pajak, Netizen Merasa Aneh Padahal untuk Kebutuhan Biologis Primer

Viral Pembalut Kena Pajak, Netizen Merasa Aneh Padahal untuk Kebutuhan Biologis Primer

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Kemenkeu Sebut AI Bisa Cari Potensi Pajak Baru hingga Endus Warga yang Tak Patuh

Kemenkeu Sebut AI Bisa Cari Potensi Pajak Baru hingga Endus Warga yang Tak Patuh

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:16 WIB

Hitung-hitungan Pajak iPhone Duo dari Luar Negeri vs Resmi Indonesia

Hitung-hitungan Pajak iPhone Duo dari Luar Negeri vs Resmi Indonesia

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:37 WIB

Terkini

Menyusuri Makna Kehidupan dalam Buku Kantor Pos dan Siklus Musim Semi

Menyusuri Makna Kehidupan dalam Buku Kantor Pos dan Siklus Musim Semi

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:30 WIB

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Bea Cukai, Kantor PT Djarum Ikut Digeledah

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Bea Cukai, Kantor PT Djarum Ikut Digeledah

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:28 WIB

Palagan Senyap Menjaga Rimba: Sepak Terjang Satgas PKH Bentukan Prabowo

Palagan Senyap Menjaga Rimba: Sepak Terjang Satgas PKH Bentukan Prabowo

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:25 WIB

RUU Adminduk Dibahas, Komdigi Soroti Keamanan dan Akses Data Penduduk

RUU Adminduk Dibahas, Komdigi Soroti Keamanan dan Akses Data Penduduk

Jabar | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:25 WIB

Sahroni Sebut NasDem Fokus Bekerja Dukung Pemerintah, Belum Ada Perintah Soal Ijazah Gibran

Sahroni Sebut NasDem Fokus Bekerja Dukung Pemerintah, Belum Ada Perintah Soal Ijazah Gibran

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:23 WIB

Asing Kabur dari Big Bank RI, Saham BMRI Paling Banyak Dilepas!

Asing Kabur dari Big Bank RI, Saham BMRI Paling Banyak Dilepas!

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:22 WIB

Hangat, Maskulin, dan Berkelas: 5 Parfum Aroma Spicy Woody yang Wajib Coba

Hangat, Maskulin, dan Berkelas: 5 Parfum Aroma Spicy Woody yang Wajib Coba

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Nyanyian dan Posko Makanan Gratis Ibu Hangatkan Bundaran HI Jelang Aksi Mahasiswa

Nyanyian dan Posko Makanan Gratis Ibu Hangatkan Bundaran HI Jelang Aksi Mahasiswa

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:15 WIB

850 Alat Perekam Pajak Disebar di Palu, Sasar Restoran hingga Tempat Hiburan

850 Alat Perekam Pajak Disebar di Palu, Sasar Restoran hingga Tempat Hiburan

Sulsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:15 WIB

7 Cara Daftar Kuota Antrean Aplikasi M-Paspor, Apa Saja Dokumennya?

7 Cara Daftar Kuota Antrean Aplikasi M-Paspor, Apa Saja Dokumennya?

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:15 WIB

×