- Masyarakat dapat memeriksa penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan pada pinjaman online secara gratis melalui layanan iDebKu OJK.
- Pemeriksaan riwayat kredit dapat dilakukan secara online lewat situs resmi atau datang langsung ke kantor OJK terdekat.
- Korban pinjaman fiktif harus segera menyimpan bukti dan melaporkannya kepada OJK melalui kontak resmi atau kepolisian.
Suara.com - Di era digital seperti sekarang, data pribadi terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP menjadi sangat berharga. Sayangnya, data ini sering disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mendaftarkan pinjaman online atau pinjol tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Akibatnya, banyak orang tiba-tiba menerima pesan penagihan, teror debt collector, atau bahkan skor kreditnya rusak padahal tidak pernah mengajukan pinjaman sama sekali. Lantas, bagaimana cara cek KTP kita terdaftar di pinjol?
Kasus penyalahgunaan KTP untuk pinjol semakin sering terjadi. Mulai dari data yang bocor di internet, foto KTP yang pernah dikirim ke pihak tertentu, hingga penipuan yang memanfaatkan identitas orang lain. Jika tidak segera dicek, dampaknya bisa merembet ke kesulitan mengajukan kredit di bank, leasing, atau layanan keuangan resmi lainnya di kemudian hari.
Untungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan resmi yang memungkinkan masyarakat memeriksa seluruh riwayat kredit dan pembiayaan yang tercatat atas nama mereka.
Layanan ini disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang lebih dikenal dengan Informasi Debitur (iDeb). Melalui layanan ini, Anda bisa mengetahui apakah NIK KTP Anda terdaftar di pinjol legal apa saja.
Artikel ini akan memandu Anda secara lengkap cara mengecek apakah KTP Anda terdaftar di pinjol, baik secara online maupun offline. Prosesnya gratis, relatif mudah, dan hasilnya bisa langsung Anda lihat dalam waktu maksimal satu hari kerja. Yuk, simak langkah-langkahnya.
1. Cek Melalui iDebKu OJK Secara Online
Cara paling mudah dan direkomendasikan adalah melalui situs atau aplikasi resmi iDebKu OJK. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs https://idebku.ojk.go.id melalui browser di ponsel atau komputer. Anda juga bisa mengunduh aplikasi iDebku OJK di Play Store atau App Store.
- Pilih menu Pendaftaran.
- Isi data yang diminta, seperti jenis debitur (perorangan), jenis identitas (KTP), kewarganegaraan, nomor NIK, dan kode captcha.
- Pastikan semua data sesuai dengan KTP Anda, lalu klik Selanjutnya.
- Lengkapi formulir dan unggah dokumen pendukung berupa foto KTP serta foto diri (selfie) sambil memegang KTP sesuai instruksi yang muncul.
- Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik Ajukan Permohonan.
- Simpan nomor pendaftaran yang muncul. Nomor ini juga akan dikirim ke email Anda.
- Pantau status permohonan melalui menu Status Layanan dengan memasukkan nomor pendaftaran tersebut.
- Hasil pemeriksaan biasanya dikirim ke email dalam waktu maksimal satu hari kerja.
Di dalam laporan iDeb, Anda bisa melihat daftar fasilitas kredit atau pembiayaan yang tercatat atas nama dan NIK Anda, termasuk dari pinjol legal yang terdaftar di OJK.
2. Cek Secara Offline di Kantor OJK
Jika Anda lebih nyaman datang langsung atau mengalami kendala teknis saat proses online, Anda bisa mengajukan permohonan di kantor OJK terdekat. Siapkan dokumen berikut:
- KTP asli (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA).
- Surat kuasa jika diwakilkan orang lain.
- Dokumen tambahan jika memeriksa data ahli waris (surat kematian dan bukti hubungan keluarga).
Datang ke kantor OJK, isi formulir permohonan informasi debitur, serahkan dokumen, lalu tunggu proses verifikasi.
Hasilnya juga akan dikirim melalui email. Proses offline biasanya lebih cepat karena langsung dilayani petugas, sekitar 15 menit untuk penyerahan dokumen.
3. Pahami Hasil Laporan iDeb dengan Teliti
Setelah menerima laporan, periksa dengan cermat setiap fasilitas kredit yang tercantum. Catat nama lembaga, jenis fasilitas, tanggal pengajuan, dan status pembayarannya.
Jika ada pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan, segera catat detailnya sebagai bukti.
Perlu diingat bahwa SLIK OJK hanya mencatat data dari lembaga keuangan dan pinjol yang berizin serta melapor ke OJK. Pinjol ilegal biasanya tidak tercatat di sistem ini.
Jadi, meskipun hasil iDeb bersih, tetap waspada jika Anda menerima penagihan mencurigakan dari nomor atau aplikasi yang tidak dikenal.