- Paspor Indonesia memungkinkan warga negara mengunjungi berbagai belahan dunia tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu.
- Fasilitas bebas visa dan Visa on Arrival tersedia di berbagai negara kawasan Asia, Eropa, Amerika, Afrika, dan Oseania.
- Setiap negara menetapkan batas waktu tinggal yang berbeda, umumnya berkisar antara 14 hingga 90 hari bagi WNI.
Selain tiga kawasan tersebut, terdapat sejumlah negara di Afrika dan Oseania yang juga memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI.
- Maroko
- Tunisia
- Angola
- Namibia
- Gambia
- Rwanda
- Fiji
- Vanuatu
- Kiribati
- Mikronesia
5. Negara yang Menyediakan Visa on Arrival
Selain negara bebas visa, pemegang paspor Indonesia juga bisa mengunjungi sejumlah negara dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA).
Artinya, WNI dapat mengurus visa setelah tiba di bandara atau pintu masuk negara tujuan.
Beberapa negara yang menyediakan fasilitas ini antara lain Maladewa, Nepal, Mauritius, Qatar, Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, dan Yordania.
Durasi Tinggal di Negara Bebas Visa
Meski tidak perlu mengurus visa, setiap negara memiliki batas waktu kunjungan yang berbeda bagi pemegang paspor Indonesia.
Umumnya, WNI bisa tinggal selama 14–30 hari di sejumlah negara Asia, seperti Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Kamboja.
Sementara itu, beberapa negara memberikan waktu kunjungan lebih panjang hingga 90 hari.
Perlu diperhatikan, durasi tersebut dapat berubah mengikuti kebijakan imigrasi masing-masing negara. Pastikan memeriksa aturan terbaru sebelum keberangkatan agar perjalanan tetap lancar.