- Pemerintah bersama PLN menetapkan tarif listrik periode November 2026 tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya.
- Kebijakan stabilitas tarif listrik kuartal IV 2026 tersebut memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat dan dunia usaha.
- Pelanggan PLN dapat memperkirakan pengeluaran bulanan dengan mengalikan jumlah pemakaian kWh sesuai golongan daya masing-masing.
Suara.com - Tarif listrik November 2026 menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat, terutama pelanggan PLN yang ingin memperkirakan pengeluaran bulanan. Pemerintah melalui PLN baru saja merilis tarif listrik pada kuartal IV 2026 atau periode Oktober hingga Desember 2026.
Dari pengumuman tersebut, tarif listrik pada November 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan tarif pada Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, pemerintah, hingga layanan khusus.
Direktur Utama PLN Suroso Isnandar mengapresiasi keputusan pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis.
"Di tengah situasi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada kuartal IV 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha," ujar Suroso dalam keterangan resmi, Selasa (3/11/2026).
Lantas, berapa tarif listrik November 2026 per kWh untuk pelanggan PLN? Berikut daftar lengkapnya berdasarkan golongan daya.
Daftar Tarif Listrik November 2026
Tarif listrik November 2026 mengikuti ketentuan tarif periode Oktober-Desember 2026. Besaran tarif berbeda-beda, tergantung golongan pelanggan dan kapasitas daya listrik yang digunakan.
Berikut daftar tarif listrik PLN November 2026:
1. Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga
Pelanggan rumah tangga memiliki beberapa golongan tarif berdasarkan kapasitas daya listrik yang terpasang.
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.445 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.445 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.700 per kWh.
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh.
2. Tarif Listrik Pelanggan Bisnis
Untuk pelanggan bisnis, tarif listrik November 2026 juga dibedakan berdasarkan kapasitas daya dan tingkat tegangan listrik.
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.445 per kWh.
Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
3. Tarif Listrik Pelanggan Industri
Pelanggan industri menggunakan tarif berdasarkan kapasitas daya serta tingkat tegangan yang digunakan.
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh.
4. Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
Tarif listrik untuk instansi pemerintah dan penerangan jalan umum pada November 2026 adalah sebagai berikut:
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.700 per kWh.
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.700 per kWh.
5. Tarif Listrik Layanan Khusus
Pelanggan layanan khusus yang menggunakan tegangan rendah, menengah, maupun tinggi dikenakan tarif:
Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan melalui mekanisme penyesuaian tarif.
Evaluasi tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan.
Meski terdapat mekanisme evaluasi berkala, pemerintah dapat memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif. Dengan demikian, perubahan indikator ekonomi tidak selalu membuat tarif listrik otomatis naik.
Pada kuartal IV 2026, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik sehingga pelanggan PLN dapat menggunakan tarif yang sama seperti periode sebelumnya.
Cara Menghitung Biaya Listrik Berdasarkan Tarif per kWh
Untuk memperkirakan tagihan listrik November 2026, pelanggan dapat mengalikan jumlah pemakaian listrik dalam kWh dengan tarif listrik sesuai golongannya.
Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA memiliki tarif Rp1.445 per kWh.
Jika pemakaian listrik mencapai 100 kWh dalam satu bulan, perkiraan biaya pemakaian listriknya adalah:
100 kWh x Rp1.445 = Rp144.500.
Angka tersebut merupakan estimasi biaya energi listrik dan belum memperhitungkan komponen lain yang mungkin berlaku, seperti pajak penerangan jalan (PPJ), biaya administrasi, maupun ketentuan tambahan lainnya.
Dengan mengetahui tarif listrik November 2026, pelanggan dapat memperkirakan pengeluaran bulanan sekaligus mengatur penggunaan listrik agar lebih hemat.