- Ketua DPR Puan Maharani meminta Pemerintah mengevaluasi pajak pembalut sebesar 11 persen pada 5 November 2026.
- Pemerintah menyatakan pembalut dikenakan pajak karena belum masuk kategori barang pokok bebas PPN di Indonesia.
- DPR mendorong pembebasan pajak pembalut demi melindungi kesehatan perempuan rentan sesuai rekomendasi laporan UN Women 2024.
Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut (period tax) sebagai masukan yang membangun.
Perhatian publik mengenai keterjangkauan produk menstruasi dinilai perlu didengar untuk menyusun kebijakan yang lebih memahami kehidupan serta kebutuhan dasar perempuan.
"Kami mendorong Pemerintah untuk menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut wanita sebagai masukan yang bermakna demi pembangunan kesejahteraan rakyat," kata Puan kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Isu period tax ini belakangan ramai diperbincangkan di media sosial menyusul keluhan masyarakat atas tingginya biaya kebutuhan hidup.
Banyak pihak mempertanyakan pengenaan pajak pada pembalut yang dinilai sebagai kebutuhan mutlak saat siklus menstruasi.
Merespons hal tersebut, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembalut wanita yang diperdagangkan di Indonesia dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dan belum masuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan PPN.
Saat ini, produk tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11% (menggunakan tarif PPN 12% dengan dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12).
Puan menegaskan, bahwa pembalut wanita merupakan pengeluaran berulang yang pengadaannya beriringan dengan kebutuhan rumah tangga lain.
"Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan menyangkut siklus biologis atau reproduksi perempuan. Jadi pembalut bukan barang sekunder," jelasnya.
Meski memahami bahwa pengenaan pajak pada produk menstruasi sudah berlangsung lama, Puan menilai Pemerintah perlu membuka diri terhadap masukan publik.
"Namun aspirasi masyarakat yang ada saat ini juga perlu menjadi bahan pertimbangan untuk Pemerintah melakukan evaluasi. Kebijakan negara perlu mempertimbangkan aspirasi dari berbagai kalangan sebagai bentuk masukan, termasuk suara-suara perempuan," ujar dia.
Ia berpandangan produk menstruasi lebih bijak jika dikategorikan sebagai kebutuhan pokok.
"Karena pembalut menjadi barang kebutuhan biologis esensial atau kebutuhan dasar kesehatan bagi perempuan, bukan kebutuhan karena pilihan gaya hidup," tambahnya.
Untuk itu, Puan mendorong agar kebijakan tersebut dikaji ulang, terlebih banyak negara lain yang telah membebaskan produk menstruasi dari pajak.
"Bagi perempuan berpenghasilan terbatas atau yang datang dari keluarga rentan, pajak pembalut sebagai kebutuhan dasar biologis cukup memberatkan," katanya.